NOTARIS & PPAT
INFORMASI HUKUM TERPERCAYA
Beranda
JAM PELAYANAN
ALAMAT KANTOR
FAQ
KONTAK WHATSAPP
BISAKAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN "SUSULAN"?
Senin, 18 Mei 2026
perjanjian kawin
Pasca putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 , kini pasangan suami istri dapat membuat perjanjian kawin selama dalam ikatan perkawinan. Perjanj...
Baca Selengkapnya >>
TIPS MEMILIH NAMA PERKUMPULAN AGAR TIDAK DITOLAK (2026)
Rabu, 13 Mei 2026
pendirian badan hukum
Memilih nama perkumpulan memang gampang-gampang sulit! Gampangnya, kita bebas memilih kata apapun yang kita inginkan, namun sulit...
Baca Selengkapnya >>
PERBEDAAN PRENUPTIAL DAN POSTNUPTIAL AGREEMENT
Senin, 04 Mei 2026
perjanjian notariil
Pernah dengar istilah Prenuptial Agreement dan Postnuptial Agreement ? Dua istilah ini digunakan untuk pembuatan perjanjian perkawinan, ...
Baca Selengkapnya >>
CARA PERBAIKAN DATA PEMEGANG SAHAM DI AHU
Jumat, 24 April 2026
Perseroan terbatas
Dengan hadirnya Peraturan Menteri Hukum 49/2025 tentang Syarat & Tata Cara Pendirian, Perubahan & Pembubaran Badan Hukum PT, terdapa...
Baca Selengkapnya >>
APA ITU PERJANJIAN DAMAI UNTUK BERCERAI ?
Senin, 13 April 2026
pertanahan
Sudah sepakat bercerai tanpa drama, air mata dan perebutan hak asuh anak ? Dalam praktek, kini ada jalan yang lebih damai dan layaknya tol y...
Baca Selengkapnya >>
"HARTA HANGUS" DALAM PERJANJIAN KAWIN BOLEHKAH DICANTUMKAN ?
pertanahan
Dalam beberapa sesi konsultasi perjanjian perkawinan, muncul pertanyaan ini, “ Bu, bisakah kami masukkan klausul jika salah satu pasangan se...
Baca Selengkapnya >>
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Langganan:
Postingan (Atom)