1. Perbedaan bank syariah dan konvensional :
No | Perbedaan | Bank syariah | Bank konvensional |
1. | Lembaga pengawas | ||
Eksternal | Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional | Bank Indonesia | |
Internal | Komisaris dan dewan pengawas syariah | Komisaris | |
2. | Akad & Aspek Legal | Hukum Islam & Hukum Positif | Hukum Positif |
3. | Lembaga penyelesaian sengketa | BASYARNAS | Badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI) |
4. | Struktur kelembagaan | Terdapat DPS & DNS | Tidak ada |
5. | Investasi | Halal | Halal, haram |
6. | Prinsip operasi | Bagi hasil, jual beli, sewa, investasi (Dengan kemungkinan untung rugi) | Perangkat bunga, hanya kemungkinan untung. |
7. | Tujuan | Profit & falah oriented | Profit |
8. | Hubungan nasabah | Mitra | Debitur, kreditur. |
9. | Jaminan | - Pelaksanaan asas kehati-hatian, pada dasarnya tidak wajib. - Mengedepankan kelayakan usaha mitra/nasabah | - Wajib/sentral/dominan. - Mengedepankan agunan/jaminan |
10. | Pengertian jaminan | Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada Bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas (UU 21/2008) | Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur yang diserahkan oleh debitur untuk menimbulkan keyakinan dan menjamin bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. (Hukum Positif) |
11. | Jumlah pembiayaan | Didasarkan pada kemampuan usaha/individu pemohon | Didasarkan pada jaminan |
12. | Prinsip | Kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan. |
2. Dasar hukum jaminan dalam islam (mubah) :
a. Penyeru-penyeru itu berkata “kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (Seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya.” (QS Yusuf 72)
b. Hukum positif, Pasal 36 huruf c point ketiga PBI nomor 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang menyatakan “bahwa bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya yang meliputi pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad kafalah/menjamin”.
c. Rahn/barang jaminan dalam Al Baqarah (2) 282, “jika kamu dalam perjalanan (Dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka Hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya ... “
d. Rahn diperbolehkan (jaiz) menurut para fuqoha, namun tidak diwajibkan ketika adanya suatu perjanjian utang piutang (Wahbah zuhaily, al fiqih al islami wa adillatuhu, juz 5, hlm 182-183)
e. Rahn diperbolehkan karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia.
f. Posisi jaminan dalam bank syariah bukanlah sentral. Fatwa DSN-MUI No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah, “adanya jaminan dalam perbankan syariah khususnya dalam pembiayaan musyarakah hanya untuk memberikan kepastian kepada pihak bank bahwa pihak nasabah pembiayaan akan menggunakan dana dari bank tersebut sesuai dengan yang telah diperjanjikan di muka”
g. Jaminan bukanlah merupakan hal/sesuatu yang pokok. Namun jaminan bisa diadakan guna menghindari terjadinya penyimpangan dari nasabah atas dana yang diberikan. Yakni berdasarkan prinsip maslahah al mursalah (mengedapankan kemaslahatan umum dan tujuan syariah). Kedudukan jaminan adalah sebagai penghati-hati (ikhtiyath).
h. Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan, “jaminan dalam murabahah diperbolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya dan bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang”.
3. Perbedaan bunga dan bagi hasil :
No | Keterangan | Bunga | Bagi hasil |
1. | Penentuan keuntungan | Asumsi harus untung | Kemungkinan untung rugi |
2. | Besarnya presentase | Bergantung pinjaman | Berdasar jumlah keuntungan yang diperoleh |
3. | Pembayaran | Sebagaimana tertera | Bergantung keuntungan, bila rugi disesuaikan dengan kesepakatan persentase pertanggung jawaban |
4. | Jumlah pembayaran | Tetap | Sesuai pendapatan |
5. | Eksistensi | Diragukan oleh banyak agama | Absah |
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida