Dalil dan Pasal tentang Nusyuz

DALIL NUSYUZ
1.    Pendapat Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar di dalam buku Ahkamuz Zawaj, halaman 282 yang menyatakan bahwa:

Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang isteri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.

2.    Kewajiban sebagai istri sebagaimana yang tertuang dalam KHI Pasal Pasal 83:

(1) Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

3.    Kompilasi Hukum Islam Pasal 84 menyebutkan bahwa:
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah
(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

4.    Jika sang isteri berbuat durhaka kepada suaminya, seperti menolak untuk tidur bersama, keluar dari rumah suami tanpa seizinnya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal. Demikian ini pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur.

5.    Bahwa di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat menjelaskan bahwa:
(4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.

6.    Bahwa arti pasal dalam KHI tersebut tidak dapat diartikan secara letter lek/kaku, pasal demi pasal adalah berhubungan dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri. Kewajiban suami yang diberikan dalam KHI tersebut mensyaratkan beberapa hal diantaranya, setelah ada tamkin sempurna dari istri, istri tidak membebaskan dan istri tidak nusyuz. Perbuatan Termohon yang melakukan apa-apa sendiri tanpa persetujuan Pemohon dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak menghormati posisi Pemohon, sehingga secara tidak langsung bekerja dan perginya Termohon dari rumah merupakan pembebasan diam-diam terhadap nafkah yang harus ditanggung Pemohon, dan akibat lain dari hal tersebut adalah, Termohon dapat dikatakan nusyuz seperti yang dijelaskan dalam KHI Pasal 84: (1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.


Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida