Pengertian & asas-asas pendirian koperasi di
Indonesia diatur lengkap dalam Undang-Undang Koperasi. Pasal 1 UU 25 / 1992 tentang
Perkoperasian (UU Koperasi) menyatakan, “Koperasi merupakan
badan usaha beranggotakan orang perorangan maupun badan hukum yang kegiatannya
dilakukan berdasar prinsip & berlandaskan koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan.”
Untuk mencapai tujuan & fungsi sebagaimana
tersebut di atas, pendirian Koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Factor
pembedanya diantara jenis usaha, tingkatan usaha, status anggota dan fungsi
koperasi itu sendiri. Dilihat dari jenis
usahanya, terdapat 4 macam koperasi yang ada yakni sbb :
1. KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
Dikenal juga sebagai koperasi kredit. Kegiatan
utamanya melakukan penyimpanan & memberi pinjaman dana. Dana yang diberikan
berbentuk pinjaman bagi anggota yang sumbernya dari dana anggota lain. Cara
kerja koperasi simpan pinjam sama seperti perbankan, namun terbatas fungsi &
tujuannya. Perbedaan pokok dengan perbankan adalah bunga dalam koperasi simpan
pinjam lebih rendah & tata cara pembayaran lebih beragam.
2. KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
Kegiatan utama koperasi serba usaha adalah
melakukan berbagai jenis usaha untuk memaksimalkan pendapatan. Misalnya
gabungan koperasi lain atau pembuatan usaha baru dengan selain anggota
koperasi. Pada koperasi serba usaha cara untuk memperoleh keuntung tidak
terbatas dan tidak dibatasi.
3. KOPERASI PRODUKSI.
Koperasi produksi didirikan untuk membantu kegiatan
produksi anggota & dilakukan Bersama-sama, misalnya produksi pangan, hewan
ternak, dst. Aktifitas utamanya dilakukan untuk seluruh aspek produksi usaha
anggota, hal tersebut berlaku sejak persiapan. Sistem koperasi produksi
berbasis musyawarah anggota, artinya anggota yang menentukan berbagai solusi
dalam pelaksanaan usahanya.
4. KOPERASI KONSUMSI.
Aktifitas utamanya melakukan penjualan
barang-barang pokok yang dibutuhkan anggota seperti makanan & pakaian. Harga
penjualan kepada anggota diberikan lebih rendah. Koperasi jenis ini biasanya
ada di suatu Perusahaan atau dilakukan bagi karyawan kelompok khusus untuk
meminimalisir kebutuhan pokok.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida