JENIS KONVERSI HAK ATAS TANAH

Oleh : Fina Asyfia, S.H.

-       Pertanyaan : Tanah orang tua saya masih berbentuk Letter C dan orang tua saya sudah meninggal dunia. Bagaimana caranya agar dapat dirubah menjadi berbentuk sertifikat hak milik?

Jawaban :

PENGERTIAN KONVERSI

Undang-undang Nomor 5 / 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai pengaturan tanah nasional baru diundangkan sejak tahun 1960 sehingga masih banyak sekali hak tanah lama atau eigendom (hak-hak tanah barat) yang belum disesuaikan di Indonesia.

Contoh mudahnya kepemilikan yang berbentuk verponding, letter c, letter D atau bentuk lain yang serupa yang sampai dengan saat ini belum dilakukan perubahan dan penyesuaian data. Letter C sebagaimana tersebut diatas adalah tanda bukti kepemilikan tanah berupa catatan yang berada di kantor Desa/Kelurahan. Dengan dilakukan konversi, maka hak atas tanah yang dahulu berbentuk letter c dirubah menjadi sertifikat.




Menurut AP Parlindungan, “Konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak-hak atas tanah lama menjadi hak-hak atas tanah baru yang diatur dalam UUPA”.

Mengenai pengaturannya, PP 24/1997 menyebutkan bahwa proses konversi tanah hak lama disebut dengan pembuktian hak lama. Pasal 24 PP 24/1997 menyatakan :

“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”

MACAM-MACAM KONVERSI HAK ATAS TANAH

  1. Konversi Turun Waris

Yaitu konversi yang asal tanahnya turun temurun atau pewarisan. Misalnya saja Letter C milik orang tua (telah meninggal dunia). Karena telah meninggal, maka tanah tersebut diturunkan kepada segenap ahli warisnya. Untuk penyesuaian dan perubahan data dilakukan konversi turun waris yang nantinya akan berbentuk sertifikat atas nama ahli waris.  Syarat-syarat konversi :

  1. Letter C asli yang telah diberi cap oleh Kelurahan/Desa wilayah obyek tanah;
  2. Identitas pemilik tanah, seluruh ahli waris yang meliputi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dil egalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Notaris;
  3. Akta kematian/surat kematian pemilik tanah;
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  5. Surat Kuasa pengurusan dan identitas penerima kuasa (apabila dikuasakan);
  6. Surat Pernyataan/Keterangan Waris yang diketahui Lurah dan Camat tempat tinggal terakhir pemilik tanah; dan
  7. Surat Permohonan Konversi dan turun waris ditujukan kepada BPN wilayah obyek tanah;
  8. Pajak penerimaan tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah di validasi;
  9. Pernyataan lain-lain.

 

  1. Konversi Murni.

Dalam bentuk ini, konversi dilakukan dengan catatan bahwa pemilik yang bersangkutan masih hidup. Sumber perolehan tanah bisa dapat berasal dari  jual beli atau yang lainnya. Adapun Persyaratan konversi murni hampir sama dengan konversi turun waris, hanya saja tidak melampirkan BPHTB dan Surat Keterangan Waris.

Jadi, untuk melakukan penyesuaian data, tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan harus dilakukan proses konversi turun waris di BPN obyek tanah ya!

 Editor : Latifa Mustafida

 

2 komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida