Oleh : Fina Asyfia, S.H.
- Pertanyaan : Tanah orang tua saya masih berbentuk Letter C dan orang tua saya sudah meninggal dunia. Bagaimana caranya agar dapat dirubah menjadi berbentuk sertifikat hak milik?
Jawaban :
PENGERTIAN KONVERSI
Undang-undang Nomor 5 / 1960 tentang Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) sebagai pengaturan tanah nasional baru diundangkan sejak tahun
1960 sehingga masih banyak sekali hak tanah lama atau eigendom (hak-hak
tanah barat) yang belum disesuaikan di Indonesia.
Contoh mudahnya kepemilikan yang berbentuk verponding,
letter c, letter D atau bentuk lain yang serupa yang sampai dengan saat
ini belum dilakukan perubahan dan penyesuaian data. Letter C sebagaimana
tersebut diatas adalah tanda bukti kepemilikan tanah berupa catatan yang berada
di kantor Desa/Kelurahan. Dengan dilakukan konversi, maka hak atas tanah yang
dahulu berbentuk letter c dirubah menjadi sertifikat.
Menurut AP Parlindungan, “Konversi hak atas
tanah adalah penyesuaian hak-hak atas tanah lama menjadi hak-hak atas tanah
baru yang diatur dalam UUPA”.
Mengenai pengaturannya, PP 24/1997 menyebutkan
bahwa proses konversi tanah hak lama disebut dengan pembuktian hak lama. Pasal
24 PP 24/1997 menyatakan :
“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah
yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti
mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi
dan atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia
Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor
Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk
mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”
MACAM-MACAM KONVERSI HAK ATAS
TANAH
- Konversi Turun Waris
Yaitu konversi yang asal tanahnya turun temurun
atau pewarisan. Misalnya saja Letter C milik orang tua (telah meninggal dunia).
Karena telah meninggal, maka tanah tersebut diturunkan kepada segenap ahli
warisnya. Untuk penyesuaian dan perubahan data dilakukan konversi turun waris
yang nantinya akan berbentuk sertifikat atas nama ahli waris.
Syarat-syarat konversi :
- Letter C asli yang telah diberi cap oleh
Kelurahan/Desa wilayah obyek tanah;
- Identitas pemilik tanah, seluruh ahli waris
yang meliputi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dil egalisir Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil atau Notaris;
- Akta kematian/surat kematian pemilik tanah;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Surat Kuasa pengurusan dan identitas penerima
kuasa (apabila dikuasakan);
- Surat Pernyataan/Keterangan Waris yang
diketahui Lurah dan Camat tempat tinggal terakhir pemilik tanah; dan
- Surat Permohonan Konversi dan turun waris
ditujukan kepada BPN wilayah obyek tanah;
- Pajak penerimaan tanah atau Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah di validasi;
- Pernyataan lain-lain.
- Konversi Murni.
Dalam bentuk ini, konversi dilakukan dengan catatan
bahwa pemilik yang bersangkutan masih hidup. Sumber perolehan tanah bisa dapat
berasal dari jual beli atau yang lainnya. Adapun Persyaratan konversi
murni hampir sama dengan konversi turun waris, hanya saja tidak melampirkan BPHTB
dan Surat Keterangan Waris.
Jadi, untuk melakukan penyesuaian data, tanah
sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan harus dilakukan proses konversi
turun waris di BPN obyek tanah ya!
Editor :
Latifa Mustafida
Menambah ilmu saya buk. Terimakasih.
BalasHapusTerima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat
Hapus