Oleh: Fina Asyfia, S.H.
Jual beli tanah merupakan investasi jangka panjang
yang paling banyak diminati masyarakat. Tidak seperti bentuk investasi lainnya
yang nilai jualnya dapat merosot secara drastis, pada asset seperti tanah hal
tersebut jarang terjadi karena sifatnya lebih stabil. Hal tersebut terjadi
karena nilai atas property terus menerus naik setiap tahunnya karena kebutuhan
akan papan.
Namun, di luar keuntungan dan kenaikan nilai asset
yang mengikutinya, untuk memiliki asset tanah juga membutuhkan biaya-biaya yang
banyak lho dalam transaksinya.
Apa saja sih biaya-biaya yang timbul, berapa kisarannya, bagaimana pengurusannya? Pertanyaan-pertanyaan sebagaimana tersebut akan kita jawab nih dalam artikel ini ya!
Stay tune all.
- PENGECEKAN SERTIFIKAT.
Sebagai bentuk kehati-hatian pembeli, penting untuk
mengecek sertifikat sebelum ber-transaksi. Hal tersebut bisa dilakukan secara
mandiri dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah
obyek tanah atau dapat meminta bantuan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang ada.
Fungsi dari pengecekan ini adalah untuk memastikan
Sertifikat yang dibeli benar atas nama penjual, tidak dalam sengketa, blokir,
sita, atau jaminan lainnya ya!
- BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN).
Dalam transaksi jual beli, pajak ini disebut “Pajak
Pembeli”. UU No. 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan
bahwa Tarif BPHTB ditetapkan sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari Nilai
Transaksi/NJOP dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP).
Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk tiap Wajib Pajak. Nilai tersebut
dapat berbeda bergantung kebijakan daerah masing-masing. Selain itu yang perlu
diperhatikan, NPOPTKP hanya berlaku 1x dalam 1 tahun untuk NIK yang sama. Jika
sebelumnya NIK telah digunakan maka NPOPTK tidak dapat berlaku lagi!
Contoh : Jual beli dengan harga
transaksi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). BPHTB = 5% x (Nilai
Transaksi/NJOP – Rp60.000.000,00) BPHTB = 5% (500jt-60jt) |
- PAJAK PENGHASILAN (PPh).
Selain pembeli, Penjual juga dibebankan kewajiban
pajak dalam jual beli. Pajak penjual ditetapkan 2,5% dari harga transaksi (PP
No. 34/2016). Untuk pengurusan pajak penjual, hal tersebut dilakukan di Kantor
Pajak atas wilayah obyek tanah.
- BIAYA AKTA JUAL BELI (AJB)
Penting untuk diketahui, jual beli yang legal harus
dilakukan dengan AJB di hadapan PPAT. PPAT adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat AJB (Pasal 1 angka 1 PP Nomor 24/2016). Biaya AJB diatur
tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum dalam
akta.
- PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
Sebagai akibat dari adanya peralihan hak atas tanah
timbul biaya balik nama yang diproses melalui Kantor BPN. Aturan mengenai biaya
balik nama diatur dalam PP No. 128/2015 Tentang Jenis Dan Tarif Jenis PNBP Pada
Kementerian ATR/BPN.
Rumus PNBP:
T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp
50.000,00 Atau T = 1/1000 x (Zona Nilai Tanah
x luas tanah) + Rp 50.000 |
Nilai Tanah yang
dimaksud adalah nilai pasar yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta
Zona Nilai Tanah pada tahun berkenaan.
Jadi, itu tadi biaya-biaya yang harus kalian
perhatikan untuk mengurus jual beli tanah ya rekan-rekan! Cukup banyak tapi
mudah dipahami bukan?
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida