BOLEHKAH JUAL BELI DIANTARA SUAMI ISTERI ? INI ATURANNYA!

Antara suami dan isteri dalam perkawinan berlaku persatuan harta yang artinya harta dalam perkawinan merupakan hak bersama keduanya. Apabila hendak menjual membutuhkan persetujuan pasangan kawinnya.

Pasal 35 UU 1/1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa yang dimaksud harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Terhadap harta Bersama berlaku Pasal 119 KUHPerdata yakni bahwa, harta bersama yang terlahir selama perkawinan tidak dapat ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.

Artinya, tanpa persetujuan keduanya tidak dapat diubah atau dialihkan secara sepihak. Larangan tersebut diatur untuk  melindungi pihak ketiga yang mengadakan transaksi dengan pasangan suami isteri dan melibatkan harta kekayaan perkawinan. Pengaturan mengenai harta Bersama dalam perkawinan juga penting untuk menghindari manipulasi & penyelundupan hukum karena bisa saja harta yang ada disalahgunakan salah satu pihak atau bersumber dari dana yang tidak halal.








Ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan & Pasal 119 KUHPerdata sebagaimana tsb di atas tidak akan berlaku apabila antara pasangan suami isteri melakukan perjanjian kawin pisah harta sehingga antara keduanya tidak terjadi persatuan harga dan tidak membutuhkan persetujuan satu sama lain.

Bagi pasutri yang tidak membuat perjanjian kawin pisah harta, apakah diperbolehkan terjadi transaksi jual beli?

Pasal 1467 KUHPerdata memberikan 3 keadaan diperbolehkannya jual beli antara suami dan isteri, yakni :

  1. Jika suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;
  2. Jika penyerahan dilakukan oleh suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
  3. Jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan. Namun tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung darinya.

Pada dasarnya, Pasal 1467 KUHPerdata memperbolehkan ke-3 keadaan tersebut menjadi alasan suami dan isteri melakukan jual beli, akan tetapi, yang perlu digarisbawahi, belum tentu instansi yang bersangkutan mengenai pendaftaran peralihan tanah – atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten setempat (lokasi tanah) akan meloloskan dokumen yang diajukan.

Jadi, sebelum melakukan jual beli diantara suami isteri – atau melakukan transaksi atas tanah harta Bersama – pastikan kondisi ini telah disetujui dan telah mengecek persyaratan di Kantor BPN setempat ya rekan!

Kontributor : Latifa Mustafida

 

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida