Antara suami dan isteri dalam perkawinan berlaku
persatuan harta yang artinya harta dalam perkawinan merupakan hak bersama
keduanya. Apabila hendak menjual membutuhkan persetujuan pasangan kawinnya.
Pasal 35 UU 1/1974 tentang
Perkawinan, menyatakan bahwa yang dimaksud harta Bersama adalah harta yang
diperoleh selama perkawinan. Terhadap harta Bersama berlaku Pasal 119
KUHPerdata yakni bahwa, harta bersama yang terlahir selama perkawinan tidak
dapat ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.
Artinya, tanpa persetujuan keduanya tidak dapat
diubah atau dialihkan secara sepihak. Larangan tersebut diatur untuk
melindungi pihak ketiga yang mengadakan transaksi dengan pasangan suami
isteri dan melibatkan harta kekayaan perkawinan. Pengaturan mengenai harta
Bersama dalam perkawinan juga penting untuk menghindari manipulasi &
penyelundupan hukum karena bisa saja harta yang ada disalahgunakan salah satu
pihak atau bersumber dari dana yang tidak halal.
Ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan & Pasal 119
KUHPerdata sebagaimana tsb di atas tidak akan berlaku apabila antara pasangan
suami isteri melakukan perjanjian kawin pisah harta sehingga antara keduanya
tidak terjadi persatuan harga dan tidak membutuhkan persetujuan satu sama lain.
Bagi pasutri yang tidak membuat perjanjian kawin
pisah harta, apakah diperbolehkan terjadi transaksi jual beli?
Pasal 1467 KUHPerdata memberikan 3 keadaan
diperbolehkannya jual beli antara suami dan isteri, yakni :
- Jika suami atau istri menyerahkan
barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh
Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;
- Jika penyerahan dilakukan oleh suami kepada
istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang
si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang
tersebut dikecualikan dari persatuan;
- Jika istri menyerahkan barang kepada suaminya
untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu
sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan.
Namun tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan
perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak
langsung darinya.
Pada dasarnya, Pasal 1467 KUHPerdata memperbolehkan
ke-3 keadaan tersebut menjadi alasan suami dan isteri melakukan jual beli, akan
tetapi, yang perlu digarisbawahi, belum tentu instansi yang bersangkutan
mengenai pendaftaran peralihan tanah – atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
setempat (lokasi tanah) akan meloloskan dokumen yang diajukan.
Jadi, sebelum melakukan jual beli diantara suami
isteri – atau melakukan transaksi atas tanah harta Bersama – pastikan kondisi
ini telah disetujui dan telah mengecek persyaratan di Kantor BPN setempat ya
rekan!
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida