CARA BALIK NAMA PBB LENGKAP 2022

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Bagi anda yang membeli rumah wajib memperhatikan  beberapa hal ya! Tidak hanya mengenai kepemilikan sertifikat hak atas tanah, pemilikan dan kesesuaian PBB juga penting lho ya rekan-rekan!

Nah, apa sih PBB itu ? PBB dalam tanah dan bangunan merupakan tanda bukti setoran atau nomor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam lembar SPPT PBB biasanya tercantum informasi mengenai lokasi tanah, nama pemilik PBB, luas tanah, dan berapa jumlah nominal setoran yang harus dibayarkan setiap tahunnya. PBB ini sangat berguna untuk menentukan kesesuaian tagihan pajak dengan hak atas tanah di setiap lokasi.

Dalam beberapa kasus, bisa jadi suatu PBB belum dilakukan balik nama kepada pemilik sertifikat yang baru, kenapa begitu? Yang pertama karena instansi yang mengeluarkan sertifikat hak atas tanah dengan PBB berbeda. Yang kedua karena masih banyak masyarakat yang abai pada surat tanda PBB ini, padahal ini sangat penting lho rekan-rekan, apalagi untuk kalian yang hendak melakukan peralihan hak atas tanah.






Jika terjadi dalam suatu kasus PBB tanah yang anda miliki belum tercantum atas nama pemilik baru atau nama anda, maka mudah kok mengurusnya. Untuk mengetahui bagaimana tahapan balik nama PBB, simak persyaratan di bawah ini :

SYARAT MUTASI/ BALIK NAMA PBB

Adapun dokumen atau persyaratan yang harus disiapkan ketika mengurus balik nama PBB adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pengisian formulir permohonan (bisa didapatkan di kantor BKAD setempat);
  2. Mengisi formulir SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) dan LSPOP (lampiran surat pemberitahuan objek pajak);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga ;
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah;
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
  6. Bukti pembayaran SPPT PBB dalam 5 tahun terakhir;
  7. Foto Objek Pajak;
  8. Akta Jual Beli (jika telah berganti kepemilikan);
  9. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (opsional);
  10. Surat kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
  11. KTP penerima kuasa.

PROSEDUR MUTASI / BALIK NAMA PBB

  1. Jika dokumen-dokumen tersebut di atas telah selesai, maka berkas dapat langsung diajukan datang ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai letak tanah;
  2. Proses pengajuan biasanya memakan waktu 1-2 bulan, bergantung kebijakan di masing-masing daerah.
  3. Apabila berkas telah dinyatakan selesai, pemohon wajib membayarkan PBB terhutang untuk melengkapi administrasi;

Bagi pihak yang mengajukan secara pribadi/mandiri, tidak perlu khawatir, pengurusan balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis.

Kontributor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida