Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Bagi anda yang membeli rumah wajib
memperhatikan beberapa hal ya! Tidak hanya mengenai kepemilikan
sertifikat hak atas tanah, pemilikan dan kesesuaian PBB juga penting lho ya
rekan-rekan!
Nah, apa sih PBB itu ? PBB dalam tanah dan bangunan
merupakan tanda bukti setoran atau nomor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam
lembar SPPT PBB biasanya tercantum informasi mengenai lokasi tanah, nama
pemilik PBB, luas tanah, dan berapa jumlah nominal setoran yang harus
dibayarkan setiap tahunnya. PBB ini sangat berguna untuk menentukan kesesuaian
tagihan pajak dengan hak atas tanah di setiap lokasi.
Dalam beberapa kasus, bisa jadi suatu PBB belum
dilakukan balik nama kepada pemilik sertifikat yang baru, kenapa begitu? Yang
pertama karena instansi yang mengeluarkan sertifikat hak atas tanah dengan PBB
berbeda. Yang kedua karena masih banyak masyarakat yang abai pada surat tanda
PBB ini, padahal ini sangat penting lho rekan-rekan, apalagi untuk kalian yang
hendak melakukan peralihan hak atas tanah.
Jika terjadi dalam suatu kasus PBB tanah yang anda
miliki belum tercantum atas nama pemilik baru atau nama anda, maka mudah kok
mengurusnya. Untuk mengetahui bagaimana tahapan balik nama PBB, simak
persyaratan di bawah ini :
SYARAT MUTASI/ BALIK NAMA PBB
Adapun dokumen atau persyaratan yang harus
disiapkan ketika mengurus balik nama PBB adalah sebagai berikut :
- Melakukan pengisian formulir permohonan (bisa
didapatkan di kantor BKAD setempat);
- Mengisi formulir SPOP (surat pemberitahuan
objek pajak) dan LSPOP (lampiran surat pemberitahuan objek pajak);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga
;
- Fotokopi Sertifikat Tanah;
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
- Bukti pembayaran SPPT PBB dalam 5 tahun
terakhir;
- Foto Objek Pajak;
- Akta Jual Beli (jika telah berganti
kepemilikan);
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
(opsional);
- Surat kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- KTP penerima kuasa.
PROSEDUR MUTASI / BALIK NAMA PBB
- Jika dokumen-dokumen tersebut di atas telah
selesai, maka berkas dapat langsung diajukan datang ke Kantor Badan
Keuangan dan Aset Daerah sesuai letak tanah;
- Proses pengajuan biasanya memakan waktu 1-2
bulan, bergantung kebijakan di masing-masing daerah.
- Apabila berkas telah dinyatakan selesai,
pemohon wajib membayarkan PBB terhutang untuk melengkapi administrasi;
Bagi pihak yang mengajukan secara pribadi/mandiri,
tidak perlu khawatir, pengurusan balik nama PBB tidak dipungut biaya alias
gratis.
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida