Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Minimnya informasi kepemilikan hak atas tanah yakni
sertifikat sebagai bukti kepemilikan terkuat menjadi alasan beberapa sengketa
hukum terjadi diantara masyarakat. Salah satu alasannya karena beberapa
masyarakat menganggap surat atau keterangan sederhana dapat menjadi bukti
kepemilikan sah menurut hukum, padahal tidak demikian.
Untuk mendapatkan kepemilikan hak atas tanah,
pemohon harus memiliki surat-surat lengkap beserta bukti lain atas tanah yang
mereka miliki. Tanah yang dimiliki masyarakat yang dimiliki secara turun
temurun dari nenek atau orang tua biasanya berupa letter c atau letter d.
Letter C ini disimpan oleh kantor desa di wilayah Desa/Kelurahan tanah
setempat.
Menjadi pertanyaan, apakah bukti letter C/D
tersebut telah menjadi bukti kepemilikan yang dapat digunakan atau dialihkan?
Untuk dapat memanfaatkan ataupun mengalihkan
kepemilikan atas tanah dengan bukti dokumen sebagaimana tersebut di atas,
pemohon harus terlebih dahulu mengajukan konversi atas letter C/D ke dalam
bentuk sertifikat hak.
Untuk melakukan proses konversi atau perubahan dari
Leter C menjadi sertifikat, pemohon harus mengajukan permohonan di kantor
pertanahan dimana obyek tanah berada. Apa saja Langkah-langkahnya? Yuk cek
disini!
Langkah-langkah pengajuan konversi adalah sebagai
berikut :
- Melengkapi berkas permohonan konversi yang
sudah disahkan Kelurahan;
- Cek Ploting lokasi obyek tanah;
- Berkas dinyatakan lengkap oleh tim korektor
BPN;
- Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) untuk
proses ukur ulang;
- Penjadwalan ukur ulang obyek tanah &
pengecekan tanda batas;
- Penerbitan SPS untuk proses konversi;
- Penjadwalan panitia A (konfirmasi data antara
BPN & Kelurahan serta pemohon);
- Berkas selesai.
Sebagian besar rekan-rekan mungkin belum mengenal
siapa itu panitia A?
Panitia A (panitia ajudikasi) merupakan petugas BPN
setempat yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan wewenang yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1995 :
Tugas Dan Wewenang Panitia Ajudikasi diantaranya
adalah :
- Mengumpulkan data fisik & dokumen asli
data yuridis bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta
memberikan tanda penerima dokumen ;
- Menyelidiki riwayat tanah & menilai
kebenaran dokumen yang diserahkan serta alat bukti lain yang akan
digunakan sebagai dasar pendaftaran;
- Mengumumkan data yang sudah dikumpulkan yang
akan digunakan sebagai dasar pendaftaran;
- Membantu menyelesaikan ketidaksepakatan /
sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang
diumumkan;
- Mengesahkan hasil pengumuman dimaksud pada
huruf c yang akan digunakan sebagai dasar pendaftaran;
- Menerima uang pembayaran, mengumpulkan &
memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran & penerimaan uang yang
dibayarkan oleh yang berkepentingan;
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan
secara khusus kepadanya yang berhubungan dengan ajudikasi.
Mudah diingat bukann rekan-rekan? Itu tadi
merupakan langkah-langkah pendaftaran dan pengajuan Konversi serta tugas dan
wewenang panitia A. Semoga bermanfaat
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida