Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Mengurus dokumen administrasi di masa kini
sangatlah penting bagi masyarakat. Mengapa begitu? Karena persyaratan
pengurusan yang diminta suatu instansi kini mempersyaratkan seluruh kelengkapan
dan kesesuaian data, serta administrasi harus tercatat pada basis wilayah
setempat. Sebelum era digital, pencatatan administrasi hanya dapat
dilakukan secara manual di kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil. Kini,
pencatatan administrasi seperti data kelahiran, perubahan identitas sampai data
kematian dapat diajukan secara online di layanan khusus pada kabupaten
masing-masing. Seperti layanan online yang telah digunakan untuk mempermudah
masyarakat di Kabupaten Sleman yang bisa diakses secara mandiri.
Informasi penting dan apresiasi untuk kabupaten
Sleman, untuk pengurusan akta kematian yang baru – biasanya telah diproses
langsung oleh Dukuh di wilayah masing-masing pada saat kematian sehingga ahli
waris tidak perlu dipusingkan dengan pengurusan akta kematian. Namun, untuk
data lama yang belum dilaporkan atau sebelum era online, banyak kematian yang
belum dilaporkan sehingga dapat menghambat pencatatan administrasi. Oleh
karenanya, bagi pihak yang belum melakukan pelaporan data atas sanak saudara
maupun keluarga yang meninggal dunia dapat melakukan pelaporan secara mandiri
dan online.
SYARAT PERMOHONAN PENGAJUAN AKTA
KEMATIAN
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang yang
meninggal dunia;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pelapor
kematian;
- Fotokopi KTP dan Kartu keluarga 2 orang saksi;
- Surat Keterangan kematian dari puskesmas,
rumah sakit atau dokter;
- Surat keterangan kemtian dari kelurahan;
PROSEDUR MENGURUS AKTA KEMATIAN
DI KABUPATEN SLEMAN
Apabila dokumen telah lengkap, begini prosedur yang
harus anda lalui :
- Masuk ke laman Disdukcapil kabupaten atau kota
setempat (https://dukcapilonline.slemankab.go.id/)
- Untuk menjadi pelapor, kalian wajib membuat
akun dengan melengkapi data identitas diri);
- Setelah mengisi identitas, klik pilihan Akta
– Akta Kematian
- Pada bilah kanan atas berwarna merah, klik
tulisan TAMBAH PERMOHONAN jika ingin mengajukan permohonan;
- Pilih kolom BARU jika belum pernah melakukan
pengajuan atas nama pihak yang dilaporkan ATAU pilih kolom HILANG jika
akta kematian sebelumnya hilang;
- Isi seluruh data yang dimohonkan seperti
berikut :
- Data KK dan NIK Pelapor beserta nama kepala
keluarga
- Data jenazah yang meliputi tanggal lahir, anak
ke berapa, tanggal dan jam kematian, tempat meninggal dunia, alasan
meninggal dunia, instansi atau pihak yang mengeluarkan surat keterangan
telah meninggal dunia;
- Nama kedua orang tua beserta tanggal bulan dan
tahun kelahiran;
- Data pelapor dan 2 orang saksi;
- Jika telah terisi dengan benar, klik tanda
kebenaran data dan SIMPAN.
- Apabila telah mengisi data dengan benar,
lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan klik UNGGAH;
- Dokumen pengajuan anda akan dilakukan koreksi
oleh dinas terkait dan jangan lupa untuk mengecek apakah pengajuan
diterima atau ditolak;
- Apabila telah lengkap dokumen anda dinyatakan
dalam proses;
- Pengajuan Akta kematian selesai.
Perlu diperhatikan beberapa hal berikut supaya
permohonan tidak ditolak oleh instansi yang bersangkutan, bahwa pelapor yang
diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah ahli waris, sementara saksi
dapat saja diajukan keluarga lain yang mengetahui maupun ahli waris langsung
yang bukan merupakan pelapor.
Dalam pelaporan ini, apabila kematian seseorang
sudah dilaporkan, maka data kependudukan orang tersebut akan terhapus dari
daftar kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, setelah
itu akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian yang sudah
diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia No. 25/2008.
Mudah bukan pengurusannya? Pastikan anda telah
mengikuti seluruh tahapan di atas, namun perlu diingat bahwa ketentuan
pengajuan akta kematian pada setiap Kabupaten atau Kota berbeda, kalian bisa
memeriksa situs Disdukcapil setempat sebelum mengajukan ya! Semoga bermanfaat.
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida