CARA MENGURUS ANGKAT SITA DI BPN SLEMAN

Jika obyek tanah yang anda miliki atau yang akan anda beli sebelumnya pernah memiliki riwayat sengketa di Pengadilan dan terdapat Nomor surat pengangkatan sita guna prosedur eksekusi, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mengajukan permohonan pengangkatan sita di Kantor Badan Pertanahan setempat dimana obyek tersebut berada.

Terhadap obyek tanah yang belum diangkat blokir, maupun terdapat surat pengangkatan sita serta berita acara pengangkatan sita namun belum didaftarkan/diajukan permohonan pengangkatan sita - maka catatan pada buku tanah obyek yang bersangkutan di BPN setempat harus dibersihkan terlebih dahulu.






Mengapa dalam catatan tanah bisa terdapat catatan blokir atau angkat sita dan menyulitkan proses hak atas tanah? Hal ini wajar dilakukan jika hak atas tanah tersebut terdapat sengketa, sehingga, jika salah satu pihak yang bersengketa mengajukan gugatan - maka untuk mengamankan agar tidak dilakukan proses lain pada obyek harus dilakukan blokir agar tidak disalahgunakan pihak lain yang belum dinyatakan valid oleh pengadilan.

Lalu bagaimana prosedur mengurus angkat sita?

Berikut prosedur permohonan angkat sita di BPN :

  1. Pengangkatan Sita Asli/ Copy (Legalisir asli Pengadilan);
  2. Fotocopy Identitas Diri (Legalisir Notaris);
  3. Kuasa dan Fotocopy KTP Kuasa (Legalisir Notaris);
  4. Fotocopy SHM;
  5. Membawa SHM Asli untuk ditunjukkan;
  6. Mengisi Form Permohonan pengangkatan sita;
  7. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam Map khusus (Sesuai permohonan) dari BPN.
  8. Tambahkan berkas pelengkap lain jika ada.

Prosedur:

  1. Seluruh permohonan pengangkatan sita yang telah anda lengkapi dikoreksi ke loket pelayanan. Jika telah lengkap, syarat anda akan diproses segera di loket SPS.
  2. SPS anda yang telah diproses akan diberikan sesuai nama yg anda daftarkan;
  3. Jika SPS telah diberikan, bayarkan ke Loket Pembayaran;
  4. Biaya Rp 50.000 harus dibayarkan melalui mesin EDC yang tersedia di Kantor BPN, pegawai ybs akan membantu anda menginput. Jika tidak mempunyai ATM yg digunakan, anda bisa meminjam kepada beberapa orang staff yang berada di BPN dgn mengganti uang tunai. (cara kedua: gunakan M-Banking dengan pilihan bayar PNBP).
  5. Bukti bayar atas SPS yang telah anda bayarkan, diserahkan ke loket pembayaran.
  6. Tunggu nama anda dipanggil kembali;
  7. Gunakan bukti bayar tsb sebagai tanda bukti penerimaan untuk mengecek berkas anda.

(Notes:)

untuk mengecek seluruh proses yang anda lakukan, Gunakan aplikasi sentuh tanahku. Permohonan pengangkatan sita yang anda masukkkan harus di cek selalu, proses dapat tertunda tidak sesuai sebagaimana waktu perkiraan aplikasi). informasi lebih lanjut https://www.atrbpn.go.id/

Selamat mencoba. Apakah info ini menarik dan bermanfaat?

Kontributor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida