Jika obyek tanah yang anda miliki atau yang akan
anda beli sebelumnya pernah memiliki riwayat sengketa di Pengadilan dan
terdapat Nomor surat pengangkatan sita guna prosedur eksekusi,
langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mengajukan permohonan
pengangkatan sita di Kantor Badan Pertanahan setempat dimana obyek
tersebut berada.
Terhadap obyek tanah yang belum diangkat blokir,
maupun terdapat surat pengangkatan sita serta berita acara pengangkatan
sita namun belum didaftarkan/diajukan permohonan pengangkatan sita - maka
catatan pada buku tanah obyek yang bersangkutan di BPN setempat harus
dibersihkan terlebih dahulu.
Mengapa dalam catatan tanah bisa terdapat catatan
blokir atau angkat sita dan menyulitkan proses hak atas tanah? Hal ini wajar
dilakukan jika hak atas tanah tersebut terdapat sengketa, sehingga, jika salah
satu pihak yang bersengketa mengajukan gugatan - maka untuk mengamankan agar
tidak dilakukan proses lain pada obyek harus dilakukan blokir agar tidak
disalahgunakan pihak lain yang belum dinyatakan valid oleh pengadilan.
Lalu bagaimana prosedur mengurus angkat sita?
Berikut prosedur permohonan angkat sita di BPN :
- Pengangkatan Sita Asli/ Copy (Legalisir asli
Pengadilan);
- Fotocopy Identitas Diri (Legalisir Notaris);
- Kuasa dan Fotocopy KTP Kuasa (Legalisir
Notaris);
- Fotocopy SHM;
- Membawa SHM Asli untuk ditunjukkan;
- Mengisi Form Permohonan pengangkatan sita;
- Seluruh berkas dimasukkan ke dalam Map khusus
(Sesuai permohonan) dari BPN.
- Tambahkan berkas pelengkap lain jika ada.
Prosedur:
- Seluruh permohonan pengangkatan sita yang
telah anda lengkapi dikoreksi ke loket pelayanan. Jika telah lengkap,
syarat anda akan diproses segera di loket SPS.
- SPS anda yang telah diproses akan diberikan
sesuai nama yg anda daftarkan;
- Jika SPS telah diberikan, bayarkan ke Loket
Pembayaran;
- Biaya Rp 50.000 harus dibayarkan melalui mesin
EDC yang tersedia di Kantor BPN, pegawai ybs akan membantu anda menginput.
Jika tidak mempunyai ATM yg digunakan, anda bisa meminjam kepada beberapa
orang staff yang berada di BPN dgn mengganti uang tunai. (cara kedua:
gunakan M-Banking dengan pilihan bayar PNBP).
- Bukti bayar atas SPS yang telah anda bayarkan,
diserahkan ke loket pembayaran.
- Tunggu nama anda dipanggil kembali;
- Gunakan bukti bayar tsb sebagai tanda bukti
penerimaan untuk mengecek berkas anda.
(Notes:)
untuk mengecek seluruh proses yang anda lakukan,
Gunakan aplikasi sentuh tanahku. Permohonan pengangkatan sita yang anda
masukkkan harus di cek selalu, proses dapat tertunda tidak sesuai sebagaimana
waktu perkiraan aplikasi). informasi lebih lanjut https://www.atrbpn.go.id/
Selamat mencoba. Apakah info ini menarik dan
bermanfaat?
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida