CARA MUDAH LENGKAP MEMBUAT YAYASAN 2022

              Gimana sih caranya membuat Yayasan, gampang atau susah? Apa saja persyaratannya? Gimana prosedurnya di dalam hukum? Apa saja Langkah yang harus dijalankan untuk membuat Yayasan?

Pertanyaan-pertanyaan seputar tadi pasti ada di benak kalian ketika hendak membuat Yayasan. Tapi, tidak perlu khawatir, sama seperti Yayasan lain yang sudah didirikan, nggak sulit kok untuk membuat Yayasan. Kalau yang lain bisa, kalian juga pasti bisa.

Dasar hukum pendirian Yayasan ada dalam Undang-Undang Nomor 16/2001 juncto UU 28/2004 tentang Yayasan. Pengertian Yayasan itu sendiri adalah “badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

Dari pengertian tersebut, sudah jelas ya kalau dalam Yayasan hanya punya 3 tujuan yaitu social, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak ada yang lain lagi. Karena bergerak di bidang itu, ciri khas lain Yayasan adalah, yak, Yayasan tidak mengambil keuntungan atau non profitable.





Ada 3 tahapan nih yang harus dilalui dalam pengesahan yayasan, yaitu:

  1. Pendirian; (pendirian Yayasan dilakukan di hadapan notaris)
  2. Pengesahan, dan
  3. Pengumuman Yayasan. (Pengumuman ini dilakukan melalui tambahan berita negara Republik Indonesia).

Untuk mendirikan Yayasan, terdapat 3 organ penting di dalamnya yaitu : pembina, pengurus dan pengawas.  Pembina diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk kegiatan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas; Pengurus bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan. Kata lain dari pengurus adalah direktur; sedangkan Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Selain itu, gimana sih prosedur lengkap pendirian Yayasan? Yuk baca artikel lengkapnya disini!

SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN (Pasal 9 UU Yayasan).

  1. Yayasan dapat didirikan oleh (1) satu orang atau lebih (dilengkapi dengan Fc Identitas berupa KTP dan NPWP);
  1. Pendirian Yayasan dilakukan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal. PP Nomor 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan, menyatakan bahwa kekayaan awal yayasan senilai 000.000,00 bagi WNI. Sementara WNA Bersama WNI berjumlah minimal Rp100.000.000,00.
  1. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. UU Yayasan mewajibkan bahwa yayasan harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukumnya, dalam Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan diatur bahwa akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Untuk membuat akta pendirian, harus disertai syarat sebagai berikut : Nama Yayasan yang akan didaftarkan; susunan organ dan pendiri dari Yayasan; Fc bukti kepemilikan tanah alamat Yayasan, atau fc perjanjian sewa lokasi Yayasan; Surat keterangan domisili Yayasan; Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan;
  4. Pasal 15 PP Nomor 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan memberikan batasan bahwa Notaris yang membuat akta pendirian wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menkumham paling lambat 10 hari sejak penandatanganan akta.

SYARAT PERMOHONAN PENGESAHAN

  • Salinan akta pendirian Yayasan;
  • Fc NPWP Pajak Yayasan yang dilegalisir oleh notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
  • Bukti penyetoran atau keterangan bank atas setoran modal Yayasan;
  • Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal yayasan;
  • Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

FYI, selain atas kehendak sendiri, Yayasan juga boleh lho didirikan berdasarkan surat wasiat dengan melampirkan wasiat yang bersangkutan ya. Nah, jadi seperti itu ya teman-teman. Mudah bukan?

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida