Gimana
sih caranya membuat Yayasan, gampang atau susah? Apa saja persyaratannya?
Gimana prosedurnya di dalam hukum? Apa saja Langkah yang harus dijalankan untuk
membuat Yayasan?
Pertanyaan-pertanyaan seputar tadi pasti ada di
benak kalian ketika hendak membuat Yayasan. Tapi, tidak perlu khawatir, sama
seperti Yayasan lain yang sudah didirikan, nggak sulit kok untuk membuat
Yayasan. Kalau yang lain bisa, kalian juga pasti bisa.
Dasar hukum pendirian Yayasan ada dalam
Undang-Undang Nomor 16/2001 juncto UU 28/2004 tentang Yayasan.
Pengertian Yayasan itu sendiri adalah “badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Dari pengertian tersebut, sudah jelas ya kalau
dalam Yayasan hanya punya 3 tujuan yaitu social, keagamaan, dan kemanusiaan.
Tidak ada yang lain lagi. Karena bergerak di bidang itu, ciri khas lain Yayasan
adalah, yak, Yayasan tidak mengambil keuntungan atau non profitable.
Ada 3 tahapan nih yang harus dilalui dalam
pengesahan yayasan, yaitu:
- Pendirian; (pendirian Yayasan dilakukan di
hadapan notaris)
- Pengesahan, dan
- Pengumuman Yayasan. (Pengumuman ini dilakukan
melalui tambahan berita negara Republik Indonesia).
Untuk mendirikan Yayasan, terdapat 3 organ penting
di dalamnya yaitu : pembina, pengurus dan pengawas. Pembina
diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk kegiatan yang tidak diserahkan
kepada pengurus atau pengawas; Pengurus bertugas melaksanakan
kepengurusan yayasan. Kata lain dari pengurus adalah direktur; sedangkan Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Selain itu, gimana sih prosedur lengkap pendirian
Yayasan? Yuk baca artikel lengkapnya disini!
SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN
YAYASAN (Pasal 9 UU Yayasan).
- Yayasan dapat didirikan oleh (1) satu orang
atau lebih (dilengkapi dengan Fc Identitas berupa KTP dan NPWP);
- Pendirian Yayasan dilakukan dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal. PP Nomor 63/2008
Tentang Pelaksanaan UU Yayasan, menyatakan bahwa kekayaan awal yayasan
senilai 000.000,00 bagi WNI. Sementara WNA Bersama WNI
berjumlah minimal Rp100.000.000,00.
- Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- UU Yayasan mewajibkan bahwa yayasan harus
dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan
status badan hukumnya, dalam Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan diatur bahwa akta
pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- Untuk membuat akta pendirian, harus disertai
syarat sebagai berikut : Nama Yayasan yang akan didaftarkan; susunan organ
dan pendiri dari Yayasan; Fc bukti kepemilikan tanah alamat Yayasan, atau
fc perjanjian sewa lokasi Yayasan; Surat keterangan domisili Yayasan;
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan;
- Pasal 15 PP Nomor 63/2008
Tentang Pelaksanaan UU Yayasan memberikan batasan bahwa Notaris
yang membuat akta pendirian wajib menyampaikan permohonan pengesahan
kepada Menkumham paling lambat 10 hari sejak penandatanganan akta.
SYARAT
PERMOHONAN PENGESAHAN
- Salinan akta pendirian Yayasan;
- Fc NPWP Pajak Yayasan yang dilegalisir oleh
notaris;
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap Yayasan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui
oleh lurah atau kepala desa setempat;
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas
setoran modal Yayasan;
- Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan
kekayaan awal yayasan;
- Bukti penyetoran biaya pengesahan dan
pengumuman Yayasan.
FYI, selain atas kehendak sendiri, Yayasan juga
boleh lho didirikan berdasarkan surat wasiat dengan melampirkan wasiat yang
bersangkutan ya. Nah, jadi seperti itu ya teman-teman. Mudah bukan?
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida