Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1/1974
tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perjanjian
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dibuat pada waktu
atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan Perjanjian
Perkawinan tersebut wajib untuk disahkan oleh pegawai
pencatat perkawinan”.
Pada praktek awal, perjanjian kawin yang dikenal
hanyalah perjanjian kawin yang dibuat dan dicatatkan sebelum perkawinan
dilangsungkan. Namun sejalan dengan praktek yang tidak sesuai dengan pasal 29
Undang Undang tersebut maka muncullah uji materi terhadap pasal tersebut.
Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015 perihal uji materi Pasal 29 UU
No. 1 / 1974 tentang Perkawinan, maka perjanjian kawin boleh dibuat setelah
terjadinya perkawinan.
Perjanjian kawin tersebut haruslah dibuat oleh
pejabat yang berwenang, hal tersebut merupakan kewenangan Notaris. Perjanjian
Kawin yang dibuat dalam bentuk notariil tersebut harus didaftarkan ke dinas
kependudukan dan catatan sipil (bagi non muslim) dan di Kantor Urusan Agama
(bagi muslim) untuk dapat mengikat bagi Pihak Ketiga.
Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor
69/PUU/XIII/2015 perihal uji materi Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tersebut Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran SE Nomor:
B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan. Surat
Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di
seluruh provinsi se-Indonesia untuk mengatur pencatatan pendaftaran perjanjian
perkawinan.
Sebelum mendaftarkan perjanjian perkawinan, penting
untuk menyiapkan syarat-syarat yakni sebagai berikut :
- fc ktp;
- fc kk;
- fc buku nikah dan buku nikah asli;
- Salinan perjanjian perkawinan (asli);
*Notes :
Pengadilan Negeri mensyaratkan surat keterangan domisili (syarat lebih lengkap
dapat dilihat dalam Surat Edaran Kementerian Agama).
Lantas bagaimana tata cara pendaftaran perjanjian
kawin sbb :
- Datang ke Notaris ;
- Buat point-point yang akan dituangkan dalam
Perjanjian Kawin;
- Penandatangan Akta Perjanjian
Perkawinan ;
- Perjanjian Kawin dicatatkan di Pengadilan
Negeri setempat (beberapa KUA tidak memerlukan pencatatan Pengadilan
Negeri) ;
- Jika telah terdaftar. Pada halaman depan
perjanjian perkawinan, akan tertulis keterangan telah terdaftar akta nomor
sekian oleh notaris xxx.
- Datang ke KUA tempat buku nikah dibuat untuk
mendaftarkan perjanjian perkawinan dan mencatatkan dalam buku nikah ;
- Dalam lembar terakhir Perjanjian Perkawinan
akan dicatat dan distempel KUA setempat;
- Yang terakhir, di dalam lembar terakhir buku
nikah - akan dicatatkan perjanjian perkawinan yang telah dibuat dan telah
dicatatkan di Pengadilan lengkap beserta nomor akta perjanjian.
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida