CARA PENDAFTARAN PERJANJIAN PERKAWINAN LENGKAP 2022

 

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perjanjian Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan Perjanjian Perkawinan tersebut wajib untuk disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan”.

Pada praktek awal, perjanjian kawin yang dikenal hanyalah perjanjian kawin yang dibuat dan dicatatkan sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun sejalan dengan praktek yang tidak sesuai dengan pasal 29 Undang Undang tersebut maka muncullah uji materi terhadap pasal tersebut. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015 perihal uji materi Pasal 29 UU No. 1 / 1974 tentang Perkawinan, maka perjanjian kawin boleh dibuat setelah terjadinya perkawinan.

Perjanjian kawin tersebut haruslah dibuat oleh pejabat yang berwenang, hal tersebut merupakan kewenangan Notaris. Perjanjian Kawin yang dibuat dalam bentuk notariil tersebut harus didaftarkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil (bagi non muslim) dan di Kantor Urusan Agama (bagi muslim) untuk dapat mengikat bagi Pihak Ketiga.






Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015 perihal uji materi Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran SE Nomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi se-Indonesia untuk mengatur pencatatan pendaftaran perjanjian perkawinan.

Sebelum mendaftarkan perjanjian perkawinan, penting untuk menyiapkan syarat-syarat yakni sebagai berikut :

  1. fc ktp;
  2. fc kk;
  3. fc buku nikah dan buku nikah asli;
  4. Salinan perjanjian perkawinan (asli);

*Notes : Pengadilan Negeri mensyaratkan surat keterangan domisili (syarat lebih lengkap dapat dilihat dalam Surat Edaran Kementerian Agama).

Lantas bagaimana tata cara pendaftaran perjanjian kawin sbb :

  1. Datang ke Notaris ;
  2. Buat point-point yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kawin;
  3. Penandatangan Akta Perjanjian Perkawinan ;
  4. Perjanjian Kawin dicatatkan di Pengadilan Negeri setempat (beberapa KUA tidak memerlukan pencatatan Pengadilan Negeri) ;
  5. Jika telah terdaftar. Pada halaman depan perjanjian perkawinan, akan tertulis keterangan telah terdaftar akta nomor sekian oleh notaris xxx.
  6. Datang ke KUA tempat buku nikah dibuat untuk mendaftarkan perjanjian perkawinan dan mencatatkan dalam buku nikah ;
  7. Dalam lembar terakhir Perjanjian Perkawinan akan dicatat dan distempel KUA setempat;
  8. Yang terakhir, di dalam lembar terakhir buku nikah - akan dicatatkan perjanjian perkawinan yang telah dibuat dan telah dicatatkan di Pengadilan lengkap beserta nomor akta perjanjian.

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida