CARA URUS SERTIFIKAT TANAH WARIS, CATAT TAHAPANNYA!

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Informasi seputar cara mengurus Sertifikat Tanah Waris memang sangat penting untuk diketahui. Apalagi untuk kalian yang sedang mengurus proses balik nama dari pewaris ke atas nama ahli waris.

Sebelum lebih jauh membahas mengenai gimana sih proses pengajuannya di Badan Pertanahan Nasional, kalian tau gak sih apa yang dimaksud dengan turun waris ? proses turun waris adalah suatu peristiwa hukum mengenai obyek harta peninggalan pewaris ke atas nama ahli waris. Pengaturan mengenai proses ini termuat dalam PP Nomor 24 / 1997 tentang pendaftaran Tanah.

Proses turun waris yang dimaksud disini adalah mengenai tanah dan bangunan ya rekan-rekan! Apabila ahli waris mendapatkan sertifikat tanah yang masih atas nama pihak (yang telah meninggal dunia) maka harus dilakukan proses waris terlebih dahulu agar syah dan dapat dilakukan proses lain. Untuk mengetahui syarat dan cara pengurusannya yuk simak dalam artikel ini!

Check this out!

 


SYARAT & PROSES TURUN WARIS ATAS TANAH

 

  1. Melengkapi identitas pewaris & seluruh ahli waris

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut :

  1. Akta Kematian Pewaris;
  2. KTP & KK ahli waris
  3. Sertifikat Asli;
  4. PBB atas tanah tahun terbaru;

 

  1. Membuat surat keterangan waris (SKW)

Tahap pertama yang harus dilengkapi sebelum mengurus asset pewaris adalah mengurus dokumen Surat Keterangan Waris. Surat keterangan waris ini berguna untuk menyatakan bahwa para pihak adalah benar merupakan ahli waris dari orang yang memiliki asset. Untuk menguatkan keterangan yang dibuat para pihak, biasanya dokumen wajib disahkan oleh kelurahan dan kecamatan ya!

Selain SKW, ada beberapa dokumen pendukung lain yang harus disahkan Kelurahan & Kecamatan seperti pernyataan beda nama, surat kepemilikan dan pembagian jika ada beberapa obyek yang memang sudah dibagi. Tapi hal tersebut kondisional ya rekan-rekan!

 

  1. Pembayaran Pajak proses turun waris (BPHTB)

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah mengurus pajak turun waris. Biaya dari pajak tersebut merupakan hitungan dengan rumus pasti yang diatur oleh Badan Keuangan Daerah (BKAD) di daerah masing-masing.

Untuk kabupaten sleman sendiri, penghitungan pajak waris adalah sebagai berikut :

Luas tanah x nilai pasar – NPOPTKP x 5%

Keterangan :

  • Luas tanah merupakan luas tanah & bangunan yang tercantum dalam sertifikat;
  • Nilai pasar merupakan nilai yang ditetapkan oleh BKAD kabupaten setempat;
  • NPOPTKP daerah kabupaten sleman adalah Rp 300.000.000;
  • Angka 5% merupakan persentase yang ditetapkan untuk penghitungan waris.

 

Setelah nilai pajak (BPHTB) diterima oleh BKAD, pemohon atau ahli waris harus membayarkan sejumlah uang tersebut di BPD DIY dan mengirimkan lembar persetujuan ke BKAD untuk di validasi. Dokumen validasi tersebut akan diberikan sebanyak 5 lembar untuk diberikan kepada BPN, Bank (2), PPAT, dan wajib pajaknya.

 

  1. Datang ke Kantor Pertanahan wilayah tanah setempat

Apabila prosedur pada nomor 1 dan 2 telah lengkap, maka berkas tersebut dapat segera diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk di cek kelengkapan dan dikoreksi oleh BPN setempat.

Apabila setelah dilakukan koreksi dinyatakan lengkap, maka pemohon akan memperoleh Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan agar dokumen mendapat nomor berkas.

Apabila telah dibayarkan, pemohon tinggal menunggu kabar dari BPN setempat atau bisa mengeceknya secara online di aplikasi sentuh tanahku. Bukti atas pembayaran SPS tersebut harus disimpan untuk mengambil produk sertifikat proses turun waris.

Ara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya datang ke Kantor Pertanahan. Apa bila sudah mengurus semua dokumen di kelurahan dan mendapatkan fatwa waris, adapun tahapannya yaitu:

  1. Pencatatan data baru Hak atas Tanah & Pengambilan produk.

Dalam waktu sesuai SOP yang telah dinyatakan dalam Peraturan Perundang-undangan, proses turun waris hak atas Tanah dengan dasar dokumen surat keterangan waris akan diterbitkan dan dituliskan dalam Riwayat sertifikat hak atas tanah. Jika setelah dikoreksi penulisan nama dan Riwayat tanah telah dinyatakan tanpa kesalahan, maka sertifikat sudah dapat diambil oleh pemohon.

Demikian tahapan untuk mengurus sertifikat Tanah Waris bagi rekan-rekan yang sedang mengurus proses waris. Semoga bermanfaat

Editor : Latifa Mustafida

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida