Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Informasi seputar cara mengurus Sertifikat Tanah
Waris memang sangat penting untuk diketahui. Apalagi untuk kalian yang sedang
mengurus proses balik nama dari pewaris ke atas nama ahli waris.
Sebelum lebih jauh membahas mengenai gimana sih
proses pengajuannya di Badan Pertanahan Nasional, kalian tau gak sih apa yang
dimaksud dengan turun waris ? proses turun waris adalah suatu peristiwa hukum
mengenai obyek harta peninggalan pewaris ke atas nama ahli waris. Pengaturan
mengenai proses ini termuat dalam PP Nomor 24 / 1997 tentang pendaftaran
Tanah.
Proses turun waris yang dimaksud disini adalah
mengenai tanah dan bangunan ya rekan-rekan! Apabila ahli waris mendapatkan
sertifikat tanah yang masih atas nama pihak (yang telah meninggal dunia) maka
harus dilakukan proses waris terlebih dahulu agar syah dan dapat dilakukan
proses lain. Untuk mengetahui syarat dan cara pengurusannya yuk simak dalam
artikel ini!
Check this out!
SYARAT & PROSES TURUN WARIS
ATAS TANAH
- Melengkapi identitas pewaris & seluruh
ahli waris
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan yaitu
sebagai berikut :
- Akta Kematian Pewaris;
- KTP & KK ahli waris
- Sertifikat Asli;
- PBB atas tanah tahun terbaru;
- Membuat surat keterangan waris (SKW)
Tahap pertama yang harus dilengkapi sebelum
mengurus asset pewaris adalah mengurus dokumen Surat Keterangan Waris. Surat
keterangan waris ini berguna untuk menyatakan bahwa para pihak adalah benar
merupakan ahli waris dari orang yang memiliki asset. Untuk menguatkan
keterangan yang dibuat para pihak, biasanya dokumen wajib disahkan oleh
kelurahan dan kecamatan ya!
Selain SKW, ada beberapa dokumen pendukung lain
yang harus disahkan Kelurahan & Kecamatan seperti pernyataan beda nama,
surat kepemilikan dan pembagian jika ada beberapa obyek yang memang sudah
dibagi. Tapi hal tersebut kondisional ya rekan-rekan!
- Pembayaran Pajak proses
turun waris (BPHTB)
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses
selanjutnya adalah mengurus pajak turun waris. Biaya dari pajak tersebut
merupakan hitungan dengan rumus pasti yang diatur oleh Badan Keuangan Daerah
(BKAD) di daerah masing-masing.
Untuk kabupaten sleman sendiri, penghitungan pajak
waris adalah sebagai berikut :
Luas tanah x nilai pasar –
NPOPTKP x 5%
Keterangan :
- Luas tanah merupakan luas tanah & bangunan
yang tercantum dalam sertifikat;
- Nilai pasar merupakan nilai yang ditetapkan
oleh BKAD kabupaten setempat;
- NPOPTKP daerah kabupaten sleman adalah Rp
300.000.000;
- Angka 5% merupakan persentase yang ditetapkan
untuk penghitungan waris.
Setelah nilai pajak (BPHTB) diterima oleh BKAD,
pemohon atau ahli waris harus membayarkan sejumlah uang tersebut di BPD DIY dan
mengirimkan lembar persetujuan ke BKAD untuk di validasi. Dokumen validasi
tersebut akan diberikan sebanyak 5 lembar untuk diberikan kepada BPN, Bank (2),
PPAT, dan wajib pajaknya.
- Datang ke Kantor Pertanahan wilayah tanah
setempat
Apabila prosedur pada nomor 1 dan 2 telah lengkap,
maka berkas tersebut dapat segera diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
setempat untuk di cek kelengkapan dan dikoreksi oleh BPN setempat.
Apabila setelah dilakukan koreksi dinyatakan
lengkap, maka pemohon akan memperoleh Surat Perintah Setor (SPS) yang harus
dibayarkan agar dokumen mendapat nomor berkas.
Apabila telah dibayarkan, pemohon tinggal menunggu
kabar dari BPN setempat atau bisa mengeceknya secara online di aplikasi sentuh
tanahku. Bukti atas pembayaran SPS tersebut harus disimpan untuk mengambil
produk sertifikat proses turun waris.
Ara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya
datang ke Kantor Pertanahan. Apa bila sudah mengurus semua dokumen di kelurahan
dan mendapatkan fatwa waris, adapun tahapannya yaitu:
- Pencatatan data baru Hak atas Tanah &
Pengambilan produk.
Dalam waktu sesuai SOP yang telah dinyatakan dalam
Peraturan Perundang-undangan, proses turun waris hak atas Tanah dengan dasar
dokumen surat keterangan waris akan diterbitkan dan dituliskan dalam Riwayat
sertifikat hak atas tanah. Jika setelah dikoreksi penulisan nama dan Riwayat
tanah telah dinyatakan tanpa kesalahan, maka sertifikat sudah dapat diambil
oleh pemohon.
Demikian tahapan untuk mengurus sertifikat Tanah
Waris bagi rekan-rekan yang sedang mengurus proses waris. Semoga bermanfaat
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida