Tanah memang merupakan bentuk
investasi yang sangat diminati masyarakat. Selain karena harganya yang selalu
naik, kepemilikan hak atas tanah juga merupakan hal penting bagi manusia
berkaitan dengan papan atau kebutuhan primer manusia.
Nah, dalam prakteknya, ada 2 jenis tanah yang dapat
dimiliki masyarakat. 2 jenis ini adalah tanah pertanian/sawah dan tanah
pekarangan. Meskipun harganya dianggap lebih murah, ada sederet hal penting
yang harus kalian cermati sebelum membeli tanah sawah.
Apa saja hal penting tersebut ? yuk cermati bersama!
- Cermati biaya di belakang HARGA MURAH.
Jebakan tawaran harga “LEBIH MURAH” memang
menggiurkan sih, tidak dapat dielakkan! Dibanding tanah pekarangan, tanah sawah
memang jauh lebih murah. Selain karena memang peruntukan di tata ruang,
murahnya harga tanah sawah adalah karena di perizinan lebih sulit dan biasanya
luas tanah sawah lebih luas dibanding tanah pekarangan.
Misalnya saja A memiliki tanah warisan pertanian
seluas 1000 M, karena tanah sawah tidak dapat langsung dipecah, mau nggak mau
tanah seluas itu harus langsung terjual sekali habis dan pemberian harga murah
merupakan salah satu cara menarik pembeli. Jadi, jangan mudah tergiur harga
murah ya gais kecuali lokasi itu memang benar-benar hendak digunakan untuk
investasi jangka Panjang!
- Perhatikan jarak Lokasi tanah & alamat
KTP.
Khusus tanah sawah, syarat yang diberikan tergolong
lebih sulit. Hal itu karena adanya ketentuan absentee yang diatur oleh
pemerintah mengenai batas kepemilikan tanah bagi pihak yang tempat
tinggalnya di luar alamat lokasi tanah.
Mudahnya seperti ini, karena tanah pertanian
difungsikan sebagai lahan pangan atau sumber produksi pangan, agar tidak
disalahfungsikan dan diperjualbelikan tanpa aturan, pemerintah kemudian
mengatur batas terjauh siapa yang boleh memiliki tanah sawah dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2016
tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Di kabupaten sleman sendiri, kepemilikan atau
pembelian tanah pertanian diatur maksimal berjarak 5 KM bagi pembeli yang KTP
nya berada di luar kecamatan. Jadi, buat kalian yang berminat untuk membeli
tanah sawah, pastikan lokasi tanah yang kalian beli dan alamat KTP tidak lebih
dari batas ketentuan yang diatur di instansi setempat ya! Jangan sampai sudah
terlanjur membelinya, berkas kalian ditolak oleh BPN setempat!
- Pembagian biaya “LAIN-LAIN”.
Setelah yakin membeli tanah
sawah, hal lain yang harus dipastikan adalah pembagian porsi pembayaran biaya
lain-lain untuk jual belinya ya! berbeda dengan tanah pekarangan yang
hanya membutuhkan biaya pajak-pajak saja, tanah sawah harus diajukan izinnya ke
Badan Pertanahan Nasional terlebih dahulu (untuk izin sawah-nya) dan untuk
dapat diajukan permohonan tersebut pemilik harus mendapatkan pengantar/izin
dari kelurahan tempat lokasi tanah.
Estimasi waktu untuk izin sawah sendiri beragam di
tiap lokasinya. Di kabupaten sleman sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2
minggu. Dengan penambahan syarat ini, sudah pasti ada biaya tambahan ya sobat
semua. Jangan sampai beban biaya ini ditanggung salah satu pihak tanpa
kesepakatan ya!
- Legalitas lain yang harus dilengkapi (pengeringan,
pecah, IMB)
Jika kalian memutuskan membeli tanah sawah, jangan
lupakan point terakhir ini!
Jika lokasi tanah kalian hendak dibangun sebuah
bangunan, itu berarti kalian harus merogoh kocek lebih dalam karena kalian DIHARUSKAN
untuk melakukan pengeringan, pendaftaran IMB dan lain sebagainya yang memakan
biaya tidak sedikit dan waktu yang lumayan lama (belum lagi aturan UU Ciptaker
yang merubah seluruh aturan mengenai IMB menjadi PBG).
Belum lagi jika kalian hendak menjual kembali tanah
sawah dengan luas yang sangat banyak, seperti 1000-2000 meter, tidak mudah
meyakinkan dan menarik pembeli tanpa melakukan pemecahan terlebih dahulu atas
tanah. Untuk dapat melakukan pecah tanah, kepemilikan tanah atas sawah harus
dikeringkan terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan pengeringan atas tanah
sawah, status tanah tersebut harus berubah terlebih dahulu di dinas tata ruang
kabupaten setempat.
5. Batas Kepemilikan Tanah
Pertanian
Untuk setiap pihak, baik perorangan maupun badan
hukum, diatur batas kepemilikan atas tanah pertanian yakni sebagai berikut : a)
wilayah tidak padat, batas kepemilikan @ 20 ha; b) tidak padat, 12 ha; c) cukup
padat, 9 ha; dan d) sangat padat, 6 ha.
Itu tadi sederet hal yang harus kalian ketahui
tentang tanah sawah/pertanian ya rekan-rekan. Jangan sampai salah dan tetap
cermat legalitas ya!
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida