CERMATI 5 HAL INI KETIKA MEMBELI TANAH SAWAH!

Tanah memang merupakan bentuk investasi yang sangat diminati masyarakat. Selain karena harganya yang selalu naik, kepemilikan hak atas tanah juga merupakan hal penting bagi manusia berkaitan dengan papan atau kebutuhan primer manusia.

Nah, dalam prakteknya, ada 2 jenis tanah yang dapat dimiliki masyarakat. 2 jenis ini adalah tanah pertanian/sawah dan tanah pekarangan. Meskipun harganya dianggap lebih murah, ada sederet hal penting yang harus kalian cermati sebelum membeli tanah sawah.



Apa saja hal penting tersebut ? yuk cermati bersama!


  1. Cermati biaya di belakang HARGA MURAH.

Jebakan tawaran harga “LEBIH MURAH” memang menggiurkan sih, tidak dapat dielakkan! Dibanding tanah pekarangan, tanah sawah memang jauh lebih murah. Selain karena memang peruntukan di tata ruang, murahnya harga tanah sawah adalah karena di perizinan lebih sulit dan biasanya luas tanah sawah lebih luas dibanding tanah pekarangan.

Misalnya saja A memiliki tanah warisan pertanian seluas 1000 M, karena tanah sawah tidak dapat langsung dipecah, mau nggak mau tanah seluas itu harus langsung terjual sekali habis dan pemberian harga murah merupakan salah satu cara menarik pembeli. Jadi, jangan mudah tergiur harga murah ya gais kecuali lokasi itu memang benar-benar hendak digunakan untuk investasi jangka Panjang!

  1. Perhatikan jarak Lokasi tanah & alamat KTP.

Khusus tanah sawah, syarat yang diberikan tergolong lebih sulit. Hal itu karena adanya ketentuan absentee yang diatur oleh pemerintah mengenai batas kepemilikan tanah bagi pihak  yang tempat tinggalnya di luar alamat lokasi tanah.

Mudahnya seperti ini, karena tanah pertanian difungsikan sebagai lahan pangan atau sumber produksi pangan, agar tidak disalahfungsikan dan diperjualbelikan tanpa aturan, pemerintah kemudian mengatur batas terjauh siapa yang boleh memiliki tanah sawah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.

Di kabupaten sleman sendiri, kepemilikan atau pembelian tanah pertanian diatur maksimal berjarak 5 KM bagi pembeli yang KTP nya berada di luar kecamatan. Jadi, buat kalian yang berminat untuk membeli tanah sawah, pastikan lokasi tanah yang kalian beli dan alamat KTP tidak lebih dari batas ketentuan yang diatur di instansi setempat ya! Jangan sampai sudah terlanjur membelinya, berkas kalian ditolak oleh BPN setempat!

  1. Pembagian biaya “LAIN-LAIN”.

Setelah yakin membeli tanah sawah, hal lain yang harus dipastikan adalah pembagian porsi pembayaran biaya lain-lain untuk jual belinya ya!  berbeda dengan tanah pekarangan yang hanya membutuhkan biaya pajak-pajak saja, tanah sawah harus diajukan izinnya ke Badan Pertanahan Nasional terlebih dahulu (untuk izin sawah-nya) dan untuk dapat diajukan permohonan tersebut pemilik harus mendapatkan pengantar/izin dari kelurahan tempat lokasi tanah.

Estimasi waktu untuk izin sawah sendiri beragam di tiap lokasinya. Di kabupaten sleman sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan penambahan syarat ini, sudah pasti ada biaya tambahan ya sobat semua. Jangan sampai beban biaya ini ditanggung salah satu pihak tanpa kesepakatan ya!

  1. Legalitas lain yang harus dilengkapi (pengeringan, pecah, IMB)

Jika kalian memutuskan membeli tanah sawah, jangan lupakan point terakhir ini!

Jika lokasi tanah kalian hendak dibangun sebuah bangunan, itu berarti kalian harus merogoh kocek lebih dalam karena kalian DIHARUSKAN untuk melakukan pengeringan, pendaftaran IMB dan lain sebagainya yang memakan biaya tidak sedikit dan waktu yang lumayan lama (belum lagi aturan UU Ciptaker yang merubah seluruh aturan mengenai IMB menjadi PBG).

Belum lagi jika kalian hendak menjual kembali tanah sawah dengan luas yang sangat banyak, seperti 1000-2000 meter, tidak mudah meyakinkan dan menarik pembeli tanpa melakukan pemecahan terlebih dahulu atas tanah. Untuk dapat melakukan pecah tanah, kepemilikan tanah atas sawah harus dikeringkan terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan pengeringan atas tanah sawah, status tanah tersebut harus berubah terlebih dahulu di dinas tata ruang kabupaten setempat.

5. Batas Kepemilikan Tanah Pertanian

Untuk setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, diatur batas kepemilikan atas tanah pertanian yakni sebagai berikut : a) wilayah tidak padat, batas kepemilikan @ 20 ha; b) tidak padat, 12 ha; c) cukup padat, 9 ha; dan d) sangat padat, 6 ha.

 

Itu tadi sederet hal yang harus kalian ketahui tentang tanah sawah/pertanian ya rekan-rekan. Jangan sampai salah dan tetap cermat legalitas ya!

Kontributor : Latifa Mustafida

 

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida