Oleh :
Fina Asyfia, S.H.
Seperti yang diketahui, minat
masyarakat dalam hal jual beli tanah, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok atau
investasi terus meningkat. Hal ini wajar, mengingat tanah merupakan
kebutuhan pokok bagi manusia dalam hal papan. Belum lagi nilai atas tanah terus
meningkat setiap tahunnya karena terbatasnya lahan sehingga makin banyak
pihak yang turut aktif menjual, membeli atau memasarkan obyek pihak lain untuk
diperjualbelikan.
Jual beli tanah dalam hukum diartikan sebagai
“proses berpindahnya suatu hak atas tanah yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi kedua belah pihak.”
Dalam proses jual beli tanah dilakukan perubahan
data kepemilikan atas obyek. Tanah yang semula atas nama penjual berpindah
menjadi atas nama pembeli. Tapi, apakah peralihan itu dapat dilakukan
sembarangan dan tanpa aturan? Dalam hukum, segala hal mengenai obyek tanah
diatur jelas mengenai peralihannya. Apa dasar hukumnya, apa yang menjadi bukti
peralihan, syarat-syarat dan prosedur yang harus dilaksanakan sebelum
peralihan.
Itulah yang akan kita cermati dalam artikel ini. Check
this out!
PROSES JUAL BELI TANAH
- Pastikan dulu keabsahan kepemilikan tanah,
siapa pemilik, siapa yang berhak, dimana lokasi, bagaimana Riwayat hak
atas tanah;
- Menentukan hak dan kewajiban termasuk soal
pembayaran biaya-biaya jual beli kepada para pihak;
- Mem-validasi syarat-syarat yang diperlukan di
instansi terkait;
- Membayarkan biaya-biaya pajaknya (penjual
& pembeli);
- Menandatangani akta jual beli sebagai dasar
peralihan;
- Permohonan peralihan hak atas tanah di BPN
wilayah obyek tanah.
SYARAT JUAL BELI TANAH
Selain mencermati prosesnya, adapun persyaratan
yang dibutuhkan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sertifikat hak atas tanah (asli) yang sudah di
validasi;
- Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada BPN
wilayah obyek tanah;
- Identitas para pihak dan penerima kuasa yang
meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan identitas
lain yang dibutuhkan;
- Validasi Pajak Penghasilan (Pph) beserta bukti
bayarnya;
- Validasi penerimaan tanah atau Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta bukti bayar;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan & bukti telah dibayarkan
dalam kurun waktu tertentu;
- Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan;
- Kuasa Menjual (apabila dikuasakan);
- Surat pernyataan lain yang diperlukan.
Mudah dan jelas bukan rinciannya? Itu tadi sedikit
bahasan mengenai proses dan syarat jual beli tanah. Pastikan bahwa penjual
telah sah bertindak secara hukum atau kalian bisa berkoordinasi dengan PPAT
yang ada di wilayah obyek tanah untuk membantu pemrosesan seluruh proses
diatas. Baca juga artikel serupa Amankah membeli tanah sawah?
Editor: Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida