BIAYA PAJAK WARIS TANAH SLEMAN

Biaya apa saja yang akan dihitung pada proses turun waris ? bagaimana rumus untuk menghitung pajak waris? Apakah waris dengan sertifikat atas nama pemilik tunggal memiliki rumus penghitungan yang sama dengan waris dengan sertifikat atas nama beberapa orang ?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian waris. Proses waris sederhananya adalah hukum yang mengatur harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada pihak yang berhak atau ahli warisnya.

Ketika seseorang meninggal dunia, seluruh harta yang ditinggalkannya terbuka menjadi harta waris.

Lantas bagaimana jika obyek yang ditinggalkan oleh pewaris dalam bentuk sertifikat tanah. Apa saya biaya yang harus dipertimbangkan dan bagaimana cara menghitungnya ?





Apabila mengurusnya tanpa bantuan jasa notaris/ppat, calo, maka biaya yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut :

  1. Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanah & bangunan selama kurang lebih 5 tahun (tergantung instansi daerah setempat);
  2. pajak turun waris (rumus yang digunakan dalam proses turun waris berbeda dengan penghitungan rumus pajak jual beli);
  3. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan biaya proses peralihan di BPN setempat).

Untuk setiap proses turun waris (dengan catatan NIK KTP Penerima tidak berstatus progresif/ belum pernah menerima tanah dalam 1 tahun terakhir), daerah D.I. Yogyakarta memberikan NPOPTKP (pengurangan) sebesar  Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sedangkan pengurangan pajak untuk tiap kota memiliki peraturan/kebijakan yang berbeda. Sebagaimana halnya di Kota Yogyakarta yang dengan peraturan terbarunya saat ini mendapat pengurangan sebesar 75% (Kepwal 394 Tahun 2020 tentang pengurangan BPHTB).

Hitungan pajak waris untuk tanah dengan sertifikat pemilik tunggal dan beberapa nama memiliki perbedaan rumus. Jika atas nama tunggal, pajak tidak perlu dibagi lagi dari Nilai Pasar. Akan tetapi jika sertifikat memiliki pemilik lebih dari satu nama, maka sebelumnya Nilai Pasar harus dibagi dulu dengan ketentuan pembilang/penyebut sesuai jumlah nama yang ada dalam sertifikat. Begini perhitungan mudahnya!

menghitung pajak waris tidak sulit dan dapat anda lakukan sendiri.

  1. Rumus pajak waris pemilik tunggal.

5% x (Nilai Pasar X Luas tanah) - NPOPTKP,- ) (- Persentase diskon tiap daerah ) = nilai BPHTB Waris

Keterangan :

5% adalah rumus pengali yang paten mengenai proses turun waris

NPOPTKP = pengurangan pajak

diskon di Kab Sleman misalnya = 50 %

5% x (Nilai Pasar X Luas tanah) - Rp 300.000.000,- x 50%  = BPHTB Waris

Contoh.

Ayah meninggal dunia meninggalkan sebidang tanah tanpa bangunan dengan Nilai Pasar Rp 1.000.000,- dengan luas 250 M2, berapa pajak BPHTB Waris tanah tersebut?

5% ( 1jt x 250 meter ) - 300 jt = NIHIL.

catatan : dalam beberapa kasus, tiap daerah masih memiliki presentase diskon jika hasil belum nihil. Karena sudah NIHIL maka tidak perlu dikali lagi dengan 50%.

  1. Rumus pajak waris pemilik lebih dari 1.

Contoh : SHM atas nama 2 orang dengan Nilai Pasar 1jt luas 250M2. tanpa bangunan Maka BPHTB nya adalah :

5% (1/2 x Nilai Pasar X Luas) - 300jt rupiah x presentase pengurangan daerah.

Hasilnya adalah NIHIL. (tidak membayar)

(yang harus diperhatikan, dalam system pajak, tidak membayar pun harus divalidasi dan dilaporkan ya teman-teman ke kantor pajak daerah setempat)

Darimana angka 1/2 itu muncul sebagai pengali?

Yaitu angka 1 dari jumlah yang meninggal. Angka 2 dari jumlah pemilik seluruhnya.

Karena yang meninggal 1, maka BPHTB terbagi hanya bagian milik 1 orang.

Jika pemilik atas nama 5 orang, dan si meninggal dunia berjumlah 2, maka angka pengali dari rumus tersebut dirubah menjadi 2/5.

Demikian hitungan pajak waris. Semoga membantu. BACA JUGA ARTIKEL INI cara mudah menghitung APHB

 Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida