Biaya apa saja yang akan dihitung pada proses turun
waris ? bagaimana rumus untuk menghitung pajak waris? Apakah waris dengan
sertifikat atas nama pemilik tunggal memiliki rumus penghitungan yang sama
dengan waris dengan sertifikat atas nama beberapa orang ?
Untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas, perlu
kita ketahui terlebih dahulu pengertian waris. Proses waris sederhananya adalah
hukum yang mengatur harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia
kepada pihak yang berhak atau ahli warisnya.
Ketika seseorang meninggal dunia, seluruh harta
yang ditinggalkannya terbuka menjadi harta waris.
Lantas bagaimana jika obyek yang ditinggalkan oleh
pewaris dalam bentuk sertifikat tanah. Apa saya biaya yang harus
dipertimbangkan dan bagaimana cara menghitungnya ?
Apabila mengurusnya tanpa bantuan jasa
notaris/ppat, calo, maka biaya yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai
berikut :
- Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanah & bangunan
selama kurang lebih 5 tahun (tergantung instansi daerah setempat);
- pajak turun waris (rumus yang digunakan dalam
proses turun waris berbeda dengan penghitungan rumus pajak jual beli);
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
merupakan biaya proses peralihan di BPN setempat).
Untuk setiap proses turun waris (dengan catatan NIK
KTP Penerima tidak berstatus progresif/ belum pernah menerima tanah dalam 1
tahun terakhir), daerah D.I. Yogyakarta memberikan NPOPTKP (pengurangan)
sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sedangkan pengurangan
pajak untuk tiap kota memiliki peraturan/kebijakan yang berbeda. Sebagaimana
halnya di Kota Yogyakarta yang dengan peraturan terbarunya saat ini mendapat
pengurangan sebesar 75% (Kepwal 394 Tahun 2020 tentang pengurangan BPHTB).
Hitungan pajak waris untuk tanah dengan sertifikat
pemilik tunggal dan beberapa nama memiliki perbedaan rumus. Jika atas nama
tunggal, pajak tidak perlu dibagi lagi dari Nilai Pasar. Akan tetapi jika
sertifikat memiliki pemilik lebih dari satu nama, maka sebelumnya Nilai Pasar
harus dibagi dulu dengan ketentuan pembilang/penyebut sesuai jumlah nama yang
ada dalam sertifikat. Begini perhitungan mudahnya!
menghitung pajak waris tidak sulit dan dapat anda
lakukan sendiri.
- Rumus pajak waris pemilik tunggal.
5% x (Nilai Pasar X Luas tanah) - NPOPTKP,- ) (-
Persentase diskon tiap daerah ) = nilai BPHTB Waris
Keterangan :
5% adalah rumus pengali yang paten mengenai proses
turun waris
NPOPTKP = pengurangan pajak
diskon di Kab Sleman misalnya = 50 %
5% x (Nilai Pasar X Luas tanah) - Rp 300.000.000,-
x 50% = BPHTB Waris
Contoh.
Ayah meninggal dunia meninggalkan sebidang tanah
tanpa bangunan dengan Nilai Pasar Rp 1.000.000,- dengan luas 250 M2, berapa
pajak BPHTB Waris tanah tersebut?
5% ( 1jt x 250 meter ) - 300 jt = NIHIL.
catatan : dalam beberapa kasus, tiap daerah masih
memiliki presentase diskon jika hasil belum nihil. Karena sudah NIHIL maka
tidak perlu dikali lagi dengan 50%.
- Rumus pajak waris pemilik lebih dari 1.
Contoh : SHM atas nama 2 orang dengan Nilai Pasar
1jt luas 250M2. tanpa bangunan Maka BPHTB nya adalah :
5% (1/2 x Nilai Pasar X Luas) - 300jt rupiah x
presentase pengurangan daerah.
Hasilnya adalah NIHIL. (tidak membayar)
(yang harus diperhatikan, dalam system pajak, tidak
membayar pun harus divalidasi dan dilaporkan ya teman-teman ke kantor pajak
daerah setempat)
Darimana angka 1/2 itu muncul sebagai pengali?
Yaitu angka 1 dari jumlah yang meninggal. Angka 2
dari jumlah pemilik seluruhnya.
Karena yang meninggal 1, maka BPHTB terbagi hanya
bagian milik 1 orang.
Jika pemilik atas nama 5 orang, dan si meninggal
dunia berjumlah 2, maka angka pengali dari rumus tersebut dirubah menjadi 2/5.
Demikian hitungan pajak waris. Semoga membantu. BACA JUGA ARTIKEL INI cara mudah menghitung APHB
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida