Koperasi merupakan salah satu ciri khas sistem
ekonomi Indonesia. Lahirnya koperasi merupakan amanat dari Pasal 33 UUD 1945.
Penjelasan dan dasar dari pelaksanaan materi telah diberikan sejak sekolah
dasar. lantas, bagaimana praktek dan tata cara pendiriannya ?
Yuk simak Bersama dalam artikel ini!
KOPERASI
Pengertian mengenai Koperasi termuat dalam Pasal 1
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas
kekeluargaan.”
Koperasi didirikan atas beberapa prinsip pokok
yakni sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka;
- Pengelolaan dengan demokratis;
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan
adil & seimbang,
- Pembagian balas jasa terbatas atas modal &
prinsip Kemandirian.
PENDIRIAN
KOPERASI
Yang dapat mendirikan koperasi, adalah orang
perseorangan (primer) atau beberapa koperasi (sekunder) yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta
hadir dalam rapat pendirian. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor. 9 Tahun 2018 Pasal 1 angka 24.
Yang dimaksud Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan dengan minimal orang berjumlah 20 orang. Jumlah minimal anggota
pendiri koperasi dalam koperasi Primer dalam UU Cipta kerja telah diubah
menjadi paling sedikit berjumlah 9 orang. Sedangkan Koperasi sekunder didirikan
oleh beberapa orang atau organisasi dengan minimal jumlah pendiri 3 koperasi
(aturan ini dirubah sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja)
PENDIRIAN KOPERASI LENGKAP 2021
Jika dilihat dari bidang jasa yang dijalankan pada
koperasi, ada 5 jenis koperasi yang diatur dalam Undang-Undang antara lain:
- yaitu Koperasi Konsumen;
- Koperasi Produsen;
- Koperasi Jasa;
- Koperasi Pemasaran dan
- Koperasi Simpan Pinjam.
Mengenai pendirian koperasi secara umum, Pasal 12
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan &
Pembinaan Perkoperasian mengatur sebagai berikut :
- Pelaksanaan Yang dihadiri seluruh
pendiri koperasi sekaligus penyuluhan koperasi oleh Kementerian Koperasi
dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat yang
diundang oleh pendiri untuk meninjau pendirian koperasi). Rapat tersebut
dilaksanakan dengan agenda membahas pokok-pokok Anggaran Dasar koperasi
untuk dituangkan dalam notulensi rapat/berita acara, yang harus memuat
point sebagai berikut: Nama koperasi; pendiri; Alamat kedudukan; Jenis
usaha koperasi; Jangka waktu berdiri; Maksud & tujuan; Keanggotaan;
Struktur organisasi; Sumber modal; Jumlah setoran simpanan pokok &
simpanan wajib yang diatur; Bidang & kegiatan usaha; Pengelolaan;
Pembagian sisa hasil usaha; Perubahan anggaran dasar; Ketentuan mengenai
pembubaran & penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
Sanksi; dan Peraturan khusus koperasi.
- Pengajuan dan pemesanan Nama
Nama koperasi yang akan digunakan haruslah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari yang Menteri Hukum dan HAM melalui
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Atas pengajuan nama yang didaftar,
Menteri yang akan memberikan persetujuan dan atau penolakan secara elektronik.
Apabila disetujui, pemakaian nama berlaku maksimal 30 hari sejak persetujuan
diberikan.
- Penandatangan Akta Pendirian Koperasi
Setelah nama disetujui, draft pendirian dapat
ditandatangani di hadapan notaris. akta ini harus dibuat oleh Notaris dan
menggunakan Bahasa Indonesia ya! (Permenkumham Nomor. 14/2019).
- Pengesahan Akta/Surat Keputusan
Akta pendirian yang telah ditandatangani harus
didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan koperasi. Permohonan tersebut maksimal
diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak ditandatanganinya akta ya! Untuk
mendapatkan pengesahan tersebut, pemohon harus melengkapi berkas lain
diantaranya adalah:
- Berita acara rapat pendirian, termasuk kuasa
permohonan pengesahan;
- Surat pernyataan sebagai bukti setor modal;
- Rencana kerja koperasi yang akan dilaksanakan
- Pengajuan Izin Usaha Koperasi;
Koperasi harus memiliki perizinan berusaha yang
lengkap lho dalam melaksanakan kegiatan usahanya! Permohonan tersebut beragam,
ada yang dapat diajukan melalui OSS, dan ada juga dalam bentuk yang harus
disahkan oleh instansi kementerian Koperasi.
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida