Apa sih bedanya perkumpulan
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum?
Sebelum membahas lebih lanjut
mengenai perbedaan keduanya, yang perlu kita tahu sebagai dasar adalah dalam
sistem hukum di Indonesia, Perkumpulan memiliki 2 (dua) macam bentuk yaitu
perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan tidak berbadan hukum. Bagi badan
usaha yang berbadan hukum, itu berarti dalam hukum subyek tersebut diakui sebagai
“manusia” dan dapat bertindak dengan nama badan usaha itu
sendiri. Selain itu, ciri khas lain adalah adanya pemisahan harta kekayaan
dalam struktur badan usahanya.
Untuk lebih jelasnya mengenai
perbedaan keduanya, yuk simak disini!
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM.
Pendirian perkumpulan berbadan
hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang
tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perkumpulan. Dasar hukum pengaturan perkumpulan berbadan hukum
mengacu Staatsblad Nomor 64/1870 (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen
atau keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870) dan Buku III Bab IX Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kelebihan perkumpulan berbadan
hukum adalah dapat bertindak sebagai subyek yang mandiri dalam hukum. Artinya,
perkumpulan tersebut melakukan hubungan keperdataan atas nama perkumpulan itu
sendiri. Contoh mudahnya, perkumpulan memiliki hak untuk dapat melakukan
hubungan hukum perdata seperti sewa-menyewa, membuat akun bank, dan berbagai
macam tindakan keperdataan lainnya sepanjang diperbolehkan menurut hukum.
Selain kelebihan, ada pula kekurangan dalam bentuk ini, yaitu proses
pendiriannya yang cukup rumit dan butuh waktu lama.
Proses yang harus dilalui adalah
sebagai berikut : 1) Pengajuan nama secara elektronik melalui system AHU; 2)
penandatanganan akta pendirian dan pendaftaran akta; 3) Pembayaran biaya
permohonan pengesahan; 4) Pengisian format pendirian; Penerbitan permohonan
pengesahan badan hukum oleh Menteri; 5) Pengurusan perizinan.
PERKUMPULAN TIDAK
BERBADAN HUKUM
Bentuk perkumpulan ini dapat
berbentuk partai politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau perkumpulan
biasa yang merupakan kumpulan hobi, kepentingan, kehendak, kerja dan atau
tujuan yang sama (misal: Perkumpulan Pecinta Yaris). Perkumpulan tidak berbadan
hukum ini diatur dan mengacu Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (UU Ormas).
Meskipun proses pendiriannya
tunduk pada aturan yang berbeda dan tidak berbadan hukum, pendirian Perkumpulan
tidak berbadan hukum juga harus dibuat dengan akta Notaris dan didaftarkan oleh
Notaris. Pendaftaran akta ini dilakukan di Kementerian dalam Negeri dengan
bukti pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pendaftaran akta ini
dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Ormas atau SIORMAS.
Apa kelebihan bentuk ini? Salah
satunya adalah proses pendiriannya yang mudah karena tidak perlu menunggu
persetujuan kementerian hukum dan Hak Asasi manusia. Selain itu pendiriannya
relatif lebih singkat dibanding perkumpulan berbadan hukum. Sedangkan
kekurangan dalam bentuk ini, karena tidak berbadan hukum, maka perkumpulan ini
bukan merupakan subyek yang mandiri dalam hukum sehingga tidak dapat
melakukan tindakan-tindakan hukum keperdataan atas nama perkumpulan ( Pasal 11
point 9 Staatsblaad tahun 1933). Konsekwensi hukum lainnya adalah,
tanggung jawab dalam hukum dilakukan secara tanggung renteng jika terjadi
permasalahan atau kerugian atas nama perkumpulan sehingga seluruh anggota harus
bertanggung jawab dengan harta kekayaan pribadinya.
sudah paham bukan perbedaannya?
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida