PERBEDAAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM DAN TIDAK BERBADAN HUKUM ? INI LENGKAPNYA!

Apa sih bedanya perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, yang perlu kita tahu sebagai dasar adalah dalam sistem hukum di Indonesia, Perkumpulan memiliki 2 (dua) macam bentuk yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan tidak berbadan hukum. Bagi badan usaha yang berbadan hukum, itu berarti dalam hukum subyek tersebut diakui sebagai “manusia” dan dapat bertindak dengan nama badan usaha itu sendiri. Selain itu, ciri khas lain adalah adanya pemisahan harta kekayaan dalam struktur badan usahanya.

Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan keduanya, yuk simak disini!



PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM.

Pendirian perkumpulan berbadan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Dasar hukum pengaturan perkumpulan berbadan hukum mengacu Staatsblad Nomor 64/1870 (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen atau keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870) dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kelebihan perkumpulan berbadan hukum adalah dapat bertindak sebagai subyek yang mandiri dalam hukum. Artinya, perkumpulan tersebut melakukan hubungan keperdataan atas nama perkumpulan itu sendiri. Contoh mudahnya, perkumpulan memiliki hak untuk dapat melakukan hubungan hukum perdata seperti sewa-menyewa, membuat akun bank, dan berbagai macam tindakan keperdataan lainnya sepanjang diperbolehkan menurut hukum. Selain kelebihan, ada pula kekurangan dalam bentuk ini, yaitu proses pendiriannya yang cukup rumit dan butuh waktu lama.

Proses yang harus dilalui adalah sebagai berikut : 1) Pengajuan nama secara elektronik melalui system AHU; 2) penandatanganan akta pendirian dan pendaftaran akta; 3) Pembayaran biaya permohonan pengesahan; 4) Pengisian format pendirian; Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum oleh Menteri; 5) Pengurusan perizinan.


PERKUMPULAN TIDAK BERBADAN HUKUM

Bentuk perkumpulan ini dapat berbentuk partai politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau perkumpulan biasa yang merupakan kumpulan hobi, kepentingan, kehendak, kerja dan atau tujuan yang sama (misal: Perkumpulan Pecinta Yaris). Perkumpulan tidak berbadan hukum ini diatur dan mengacu Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Meskipun proses pendiriannya tunduk pada aturan yang berbeda dan tidak berbadan hukum, pendirian Perkumpulan tidak berbadan hukum juga harus dibuat dengan akta Notaris dan didaftarkan oleh Notaris. Pendaftaran akta ini dilakukan di Kementerian dalam Negeri dengan  bukti pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pendaftaran akta ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Ormas atau SIORMAS.

Apa kelebihan bentuk ini? Salah satunya adalah proses pendiriannya yang mudah karena tidak perlu menunggu persetujuan kementerian hukum dan Hak Asasi manusia. Selain itu pendiriannya relatif lebih singkat dibanding perkumpulan berbadan hukum. Sedangkan kekurangan dalam bentuk ini, karena tidak berbadan hukum, maka perkumpulan ini bukan merupakan subyek yang mandiri dalam hukum sehingga  tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum keperdataan atas nama perkumpulan ( Pasal 11 point 9 Staatsblaad  tahun 1933). Konsekwensi hukum lainnya adalah, tanggung jawab dalam hukum dilakukan secara tanggung renteng jika terjadi permasalahan atau kerugian atas nama perkumpulan sehingga seluruh anggota harus bertanggung jawab dengan harta kekayaan pribadinya.

sudah paham bukan perbedaannya?

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida