Sebagai upaya pemerataan dan pengendalian pemilikan
tanah pertanian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2016 tentang Pengendalian
Penguasaan Tanah Pertanian yang intinya mengatur mengenai batas jarak dan batas
maksimal penguasaan tanah pertanian baik bagi perorangan maupun badan hukum.
Selain mengatur mengenai batas kepemilikan atas
tanah pertanian, terdapat pengecualian dan kekhususan bagi beberapa golongan!
Salah satu kekhususan tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil lho untuk
dapat membeli tanah sawah dimanapun berada tanpa terkena batas jarak tempat
tinggal.
Mau tau aturan lengkapnya? Yuk
baca lengkap di artikel ini.
Berkurangnya fungsi lahan pertanian secara drastis
menyebabkan lahan pangan dan sumber produksi pangan juga berkurang. Adanya
permasalahan tersebut mendorong pemerintah, melalui beberapa instansi untuk
menertibkan dan mengatur mengenai kepemilikan atas tanah pertanian.
Pasal 4 angka (1) Permen ATR/BPN Nomor 18/2016
menyatakan bahwa tanah pertanian hanya dapat dialihkan atau diperjualbelikan
dengan syarat sebagai berikut :
- Pihak lain harus berdomisili dalam 1 (satu)
kecamatan letak tanah; (Aturan letak kecamatan ini harus dapat dibuktikan
dengan screenshot jarak melalui google maps dengan melampirkan
pernyataan tambahan yang diminta dan foto identitas)
- Tanahnya harus dipergunakan dan dimanfaatkan
untuk tanah pertanian; (sedangkan syarat yang kedua ini harus dibuktikan
dengan pernyataan/lampiran tambahan yang menyatakan bahwa tanah akan
dipergunakan untuk pertanian oleh pembeli, baik oleh dirinya sendiri
maupun akan dikelola bersama dengan pihak lain)
Selanjutnya pasal 4 angka 2 menyatakan bahwa
domisili sebagaimana tersebut harus dapat dibuktikan dengan KTP atau kartu
identitas setempat bagi pembeli.
Buat beberapa rekan-rekan yang belum paham, jadi,
kepemilikan atas tanah sawah/pertanian tidak dapat dialihkan atau
diperjualbelikan kepada semua pihak ya! Terdapat aturan dan syarat khusus yang
harus diperhatikan. Khusus untuk tanah pertanian terdapat beberapa syarat
tambahan yang dianggap lebih rumit dan menambah biaya yang harus dikeluarkan
bagi pembelinya nih. Jadi kalau bertentangan dengan Pasal 4 sebagaimana yang
sudah disampaikan tadi, bisa-bisa pengajuan permohonan peralihan atas tanah
sawah yang kalian ajukan bisa ditolak lho!
Tapi, aturan itu nggak berlaku lho ternyata untuk beberapa
pekerjaan. Simak selanjutnya di pasal 8, menyatakan bahwa :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi :
- Pemilik tanah yang bertempat tinggal di
kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan letak tempat tanah
(perhatikan jarak maksimal sesuai yang diatur kantor pertanahan lokasi
tanah setempat ya sobat!);
- Pemilik tanah yang sedang menjalankan tugas
negara;
- Pemilik tanah yang menunaikan kewajiban agama;
- Pegawai negeri, pejabat militer dan atau yang
dipersamakan dengan mereka; atau
- Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Jadi, secara nggak langsung, PNS atau pejabat
militer yang dimaksud boleh membeli tanah sawah/pertanian dimanapun ya rekan-rekan!
gimana cara membuktikannya ?
Di kabupaten Sleman sendiri, dan mungkin berlaku
sama di kabupaten seluruh Indonesia, pembeli atau PNS yang membeli tanah sawah
bisa menambahkan lampiran dokumen SK PNS dan penempatan lokasi kerja untuk
diserahkan sebagai syarat tambahan ketika mengajukan izin sawah di BPN lokasi
tanah yang akan dibeli.
Dengan bukti tersebut, PNS bisa membeli atau
memiliki tanah pertanian dimanapun berada. Jadi ga perlu khawatir untuk membeli
tanah sawah atau pekarangan ya! Pejabat negara mendapatkan beberapa kelebihan
dan fasilitas yang tidak diberikan kepada pegawai lainnya.
Nah itu tadi sekilas informasi mengenai kepemilikan
tanah sawah/pertanian. Semoga bermanfaat. Baca juga artikel ini Amankah menyewa tanah kas desa?
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida