Seperti yang kita ketahui, PPJB
merupakan salah satu opsi yang dapat digunakan sebelum dibuatnya Akta Jual
Beli. Tapi meskipun tau singkatan dari PPJB, apa sih sebenarnya kepanjangan
dari PPJB?
PPJB merupakan singkatan dari Perjanjian Pengikatan
Jual Beli. PPJB merupakan salah satu istilah yang lazim digunakan dalam jual
beli, khususnya jual beli tanah dan bangunan. Meskipun dapat digunakan sebagai
opsi sebelum dilakukannya akta jual beli, pengaturan mengenai PPJB tidak diatur
secara spesifik dalam Undang-Undang tersendiri.
Sumber hukum mengenai PPJB dapat kita amati dari
berbagai aturan, diantaranya Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9
Tahun 1995 yang mengatur 12 pokok isi dari PPJB (yang Sebagian besar
ditujukan bagi pengembang). Selain itu, lampiran SEMA 4/2016 pada halaman 5
yang menyatakan bahwa
“Peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara
hukum dapat terjadi apabila pembeli telah membayar lunas harga tanah dan
menguasai obyek jual beli dengan iktikad baik.”
FUNGSI DAN KEGUNAAN PPJB
Fungsi dan kegunaan PPJB memang masih menjadi
pertanyaan bagi sederet pihak. Misalnya saja pertanyaan mengenai mengapa harus
dibuat PPJB jika nantinya bisa langsung dibuat AJB ? nah, dengan pertanyaan
tersebut, salah satu fungsi dari PPJB adalah memberikan bukti tertulis
berkenaan dengan alasan AJB tidak dapat langsung dilaksanakan.
Contoh paling riil adalah karena sertifikat tanah
masih diproses lain seperti konversi letter ke sertifikat atau pemecahan yang
memerlukan waktu tidak sebentar di kantor badan pertanahan nasional atau
pembayaran belum dilunasi seluruhnya. Alasan-alasan tersebut menjadi dasar kuat
dibuatnya PPJB karena AJB tidak dapat segera dilaksanakan sehingga dapat
menjadi bukti kuat bagi para pihak pembuatnya. Dengan bunyi lampiran SEMA
tersebut, dapat dikatakan bahwa PPJB juga merupakan bukti adanya peralihan hak
atas tanah.
Nah, kabar baik bagi para pihak yang tidak dapat
segera melaksanakan AJB, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16/2021 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
3/1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 Tentang
Pendaftaran Tanah mengatur bahwa kini PPJB dapat dicatatkan dalam sertifikat.
Menurut pasal 127 A, PPAT – selaku pejabat yang
berkaitan langsung dengan tanah, apabila membuat akta berdasarkan PPJB haruslah
meneliti kelengkapan dokumen dan menerapkan asas kehati-hatian untuk mengurangi
konflik di bidang pertanahan.
Bagi pembuat perjanjian itu sendiri, diatur dalam
Pasal 127 B ayat 1 bahwa Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan
pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah
terdaftar ke Kantor Pertanahan. Pencatatan tersebut dilaksanakan berdasarkan
adanya akta notariil yang nantinya dalam sertifikat dengan keterangan sebagai
berikut :
- “Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun ini merupakan objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pemegang
Hak dengan ………… sesuai dengan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor ….. tanggal
…. yang dibuat oleh ……., Notaris di …..”;
- “Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun ini merupakan objek Perjanjian Perjanjian Sewa antara Pemegang Hak
dengan ………… sesuai dengan Akta Perjanjian Sewa Nomor ….. tanggal …. yang
dibuat oleh ……., Notaris di …..”
PROSEDUR PENCATATAN PPJB
Bagaimana tata cara pencatatannya ? Begini
prosedurnya!
- Permohonan diajukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Salinan akta PPJB dan identitas para pihak;
dan
- Membawa asli Sertipikat Hak Atas Tanah / Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk pencatatannya;
- Permohonan pencatatan PPJB tsb nantinya dapat
dihapus dengan permohonan penghapusan catatan oleh pemohon pencatatan;
- Setelah dilakukan penghapusan, maka pada
halaman sebab perubahan dirubah kalimat:
- “Pencatatan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun ini sebagai objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli
dengan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor ….. tanggal …. yang dibuat oleh
……., Notaris di ….., hapus”;
- “Pencatatan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun ini sebagai objek Perjanjian Perjanjian Sewa dengan Akta
Perjanjian Sewa Nomor ….. tanggal …. yang dibuat oleh ……., Notaris di …..,
hapus”.
Apa konsekwensi pencatatan PPJB
dalam sertifikat tersebut?
Pada pasal selanjutnya diatur bahwa, dalam hal
terdapat catatan mengenai PPJB dalam sertifikat, maka kepemilikan atas
sertifikat tidak dapat dilakukan peralihan hak selain kepada pihak yang
tercantum dalam perjanjian”.
Meskipun kebolehan pencatatan PPJB telah diatur
dalam Peraturan Menteri Agraria, prakteknya di beberapa BPN masih langka kasus
pencatatan dan belum diaturnya teknis serta syarat khusus yang berlaku untuk
pencatatannya. Kita tunggu kabar baiknya saja ya rekan-rekan!
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida