Bicara soal hak atas tanah memang
tidak pernah ada habisnya, banyak sekali hak seputar tanah yang melingkupinya
misalnya hak milik, hak guna bangunan, hak pakai. Selain soal model
kepemilikannya yang beragam, persoalan tanah juga dapat bersumber dari banyak
sebab, hibah, warisan, jual beli dan lain sebagainya. Untuk itu rekan-rekan harus
lebih cermat dalam membedakannya.
Dalam artikel ini kita akan mengulas lebih lanjut
mengenai perolehan hak atas tanah dari warisan.
Supaya lebih paham, mari kita simak artikel
selengkapnya disini!
PENGERTIAN WARIS
Menurut para ahli hukum, “waris adalah perpindahan
seluruh kekayaan serta hak dan kewajiban dari seseorang yang telah meninggal,
kepada ahli waris baik dalam hubungan antara mereka sendiri maupun dengan pihak
ketiga.”
Mengenai sebab apa terjadinya waris telah
ditegaskan dalam Pasal 830 Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
menyatakan bahwa ”Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.
Dari pasal tersebut diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa waris hanya
terjadi apabila pemilik harta meninggal dunia. Jika pemilik masih hidup dan
hartanya hendak dibagi maka hal tersebut tidak termasuk dalam lingkup
pewarisan.
AHLI WARIS
Siapa yang berhak menjadi ahli waris? Pasal 832
KUHPerdata mengatur siapa saja yang berhak menjadi ahli waris yaitu “keluarga
sedarah, baik yang sah menurut Undang-Undang maupun yang di luar perkawinan,
dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut
ini.”
Bagaimana jika keluarga sedarah tidak ada?
Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa apabila keluarga sedarah dan suami
atau isteri yang hidup terlama tidak ditemukan, maka semua harta peninggalan si
meninggal dunia akan menjadi milik negara.
Ada 2 syarat untuk mendapatkan harta warisan yang
diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata yang pertama, harus ada kematian; yang kedua,
saat harta warisan terbuka – penerima waris harus sudah ada atau masih hidup.
Dalam hal ini termasuk juga bayi yang dalam kandungan ibunya. (Pasal 1 ayat 2
KUHPerdata).
SYARAT PENGURUSAN WARIS
Untuk mengurus proses peralihan hak berdasarkan
pewarisan, rekan-rekan J.Lo harus mengajukannya di lokasi dimana tanah tersebut
berada atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat. Beberapa
berkas yang harus disiapkan untuk mengurus waris adalah sebagai barikut:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada BPN
pada wilayah obyek tanah;
- Surat Pengantar Waris;
- Pajak penerimaan tanah atau Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Sertifikat Hak Atas tanah (asli);
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan bukti telah dibayarkan
dalam kurun waktu tertentu;
- Identitas pemohon dan penerima kuasa (apabila
dikuasakan) yang meliputi KTP dan Kartu Keluarga;
- Akta kematian pemilik tanah;
- Surat Kuasa pengurusan (apabila dikuasakan);
- Surat Pernyataan/Keterangan Waris yang di
ketahui Lurah dan camat tempat tinggal terakhir pemilik tanah; dan
- Pernyataan-pernyataan lain yang dibutuhkan.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai proses
pengurusan waris ya rekan-rekan! Semoga Bermanfaat! Baca juga artikel ini Cara menghitung pajak waris
EdItor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida