Di Indonesia, kata “perkumpulan” memiliki beberapa
istilah lain yang lazim pula digunakan diantaranya perhimpunan, perikatan,
ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti
yang sama yakni kelompok manusia atau sekumpulan golongan tertentu.
Pengertian perkumpulan sendiri dapat kita temukan
dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 3/2016 yaitu sebagai berikut:
“Badan hukum yang merupakan kumpulan orang
didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada
anggotanya.“
Ada berapa macam jenis perkumpulan, bagaimana
prosedur pendiriannya? Untuk tahu lebih jelas, yuk simak Bersama dalam artikel
ini!
MACAM-MACAM PERKUMPULAN
Dalam hukum sendiri, perkumpulan memiliki 2 jenis
yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut
perbedaan dalam tiap macamnya!
- Perkumpulan berbadan hukum.
- Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan
status badan hukumnya melalui Menteri;
- Didirikan dengan akta notariil dan
pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pengaturannya termuat dalam aturan sebagai
berikut; staatsblad Nomor 64 Tahun 1870, Stb 1939 Nomor. 570 mengenai
perkumpulan Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016
tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, dan Buku III Bab IXKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN
BERBADAN HUKUM
- Pengajuan nama perkumpulan dalam sistem AHU
online dengan ketentuan sbb:
- Dilakukan oleh leh Notaris (Pasal 1 angka 3)
melalui laman ahu.go.id;
- Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi
identitas pemohon dan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3
Permenkumham 3/2016) ;
- Persetujuan Menteri akan diberikan melalui
elektronik yang memuat hal-hal yaitu nomor pemesanan nama, nama
perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60
hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi pendiri
perkumpulan diantaranya adalah :
- Identitas lengkap para pendiri perkumpulan
(KTP, NPWP/KITAS/Passport);
- Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan;
- Nama perkumpulan;
- Alamat perkumpulan;
- Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
- Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari
Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dankewajiban,
pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau
lambang, ketentuan khusus AD/ART, susunan pengurus dan pengawas, struktur
dan jabatan dalam perkumpulan;
- Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam
perkumpulan.
- Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal
11 Permenkumham 3/2016);
- Pengisian format pendirian beserta kelengkapan
pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh
Notaris yang memuat :
“Salinan akta pendirian / perubahan pendirian
perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris; Surat pernyataan tempat kedudukan
atau surat keterangan domisili perkumpulan; Sumber dana perkumpulan; Program
kerja perkumpulan; Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam
perkara di pengadilan; Notulensi rapat pendirian perkumpulan; dan Surat
pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP.”
- Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum
akan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Menteri menyatakan
tidak keberatan atas permohonan pengesahan badan hukum yang diajukan
Pemohon (Pasal 13 ayat 2).
- Perkumpulan (biasa) tidak berbadan hukum.
- Adalah suatu organisasi massa yang statusnya
tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri
yang mandiri;
- Didirikan dengan akta notariil dan didaftarkan
ke Kementerian dalam Negeri;
- Aturan mengenai perkumpulan dalam jenis ini
diatur dalam; Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan atau sering juga disebut UU Ormas, Nomor 18 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2017, dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), Pasal 1663-1664 BW.
Untuk proses pendirian perkumpulan badan hukum dan
syaratnya kurang lebih hampir sama dengan perkumpulan berbadan hukum,
perbedaannya terletak pada pengajuan pendaftarannya ya! Jadi jangan sampai
salah ya rekan-rekan!
Kontributor: Latifa
Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida