Setelah CV, Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu jenis badan
usaha yang paling sering dipilih pemilik usaha untuk didirikan. Diantara kelebihan PT dibanding lainnya
adalah adanya pemisahan harta kekayaan pendiri dari PT. Sebelum membahas mengenai syarat, agar lebih mudahnya kita pahami dulu Definisi PT yaitu,
“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.”
Dari pengertian PT di atas, karena didirikan
berdasarkan perjanjian, suatu PT wajib didirikan minimal oleh 2 orang atau
lebih. Selain syarat tersebut, apalagi yang dibutuhkan untuk mendirikan PT ? Baca disini!
PERSYARATAN LENGKAP PENDIRIAN PT
2022.
Untuk mendirikan PT ini syarat-syarat yang harus
anda persiapkan adalah sebagai berikut :
- Minimal 2 orang pendiri;
2 orang pendiri bertindak sebagai Direktur atau komisaris. Dalam hal apabila suami dan isteri
ingin mendirikan PT bersama-sama, maka lebih baik keduanya telah membuat akta pemisahan
harta kekayaan agar tidak terjadi persatuan harta kekayaan akibat perkawinan. Hal tersebut berkaitan
dengan pertanggung jawaban PT.
- Syarat lain yang harus dilampirkan adalah
sebagai berikut:
- Nama PT beserta singkatan (jika ada);
- Identitas Pemegang saham/Direktur/Komisaris
baik KTP maupun NPWP aktif;
- Tempat/alamat kedudukan PT;
- Struktur kepengurusan PT.
- Modal dasar dan modal disetor PT termasuk
persentase kepemilikan saham dalam PT;
- Maksud dan tujuan Usaha PT (KBLI 5 digit),
diperbolehkan memiliki kategori usaha lebih dari 1 (satu) macam kecuali
bidang usaha khusus seperti jasa keuangan.
- lampiran kontrak sewa/sertifikat kepemilikan
lokasi usaha;
- Menunjuk seorang penanggung jawab pajak dan
pemilik manfaat.
Pengaturan PT terbaru mewajibkan pemilik bisnis
untuk memilih siapa penanggung jawab pajak, pernyataan pemilik manfaat untuk
menghindari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Menyetorkan modal disetor yang dicantumkan
dalam akta pendirian.
Modal sebagaimana yang dicantumkan dalam akta
pendirian harus disetorkan ke rekening khusus atas nama perusahaan dan bukti
setor diberikan kepada Notaris sebagai lampiran dokumen yang disimpan.
PROSES PENDIRIAN PT LENGKAP 2022.
- Pemesanan Nama PT
Siapkan beberapa nama PT yang akan digunakan. Mengapa harus mempersiapkan 3 nama ? hal tersebut dilakukan sebagai cadangan, agar jika salah satu nama yang kalian pilih digunakan PT lain kalian dapat langsung memutuskan hendak menggunakan nama yang mana.
nama PT yang digunakan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia (jika
perusahaan dan pendiri seluruhnya adalah WNI), terdiri dari 3 suku kata, tidak
menyerupai nama lain seperti nama Lembaga, maupun nama lain yang dilarang dalam
peraturan perundang-undangan.
- Pembuatan dan penandatanganan draft Akta PT
oleh Notaris.
Pada tahapan ini, seluruh pihak yang disebut dalam akta harus hadir dan menandatangani akta pendirian. Apabila
berhalangan hadir dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan surat kuasa
tertulis.
- Permohonan SK AHU.
Apabila penandatanganan telah dilaksanakan, notaris akan memproses pendaftaran dan pengesahan PT melalui
website resmi Administrasi Hukum Umum.
- Proses Pendaftaran NPWP .
Proses ini dapat diajukan secara mandiri baik langsung datang ke kantor pajak setempat maupun secara online. Pengajuan dilakukan di alamat domisili PT dengan melampirkan surat keterangan
domisili usaha.
Penting untuk diketahui, sebelum mendaftar NPWP
pastikan data yang diminta telah lengkap dan status pajak pribadi pendiri PT aktif dan tidak ada tunggakan sehingga tidak ada kendala dalam pendaftaran.
- Pengajuan izin usaha melalui OSS.
Informasi penting bagi seluruh pemilik usaha, kini pengajuan usaha dapat dilakukan dalam satu sistem yakni OSS atau Online Single
Submission. Dengan mendaftar OSS, pemilik usaha akan mendapatkan NIB atau
Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai tanda bahwa usaha anda telah
terdaftar.
Untuk melakukan permohonan izin tersebut anda dapat
login melalui laman https;//www.oss.go.id.
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida