Dasar hukum Firma termuat dalam Pasal 16-35
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan ketentuan lain Pasal
1618-1652 dalam Buku III KUHPerdata. Pasal 16 menyatakan, “firma
(venootschaap onder firma) adalah suatu perseroan yang didirikan untuk
melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.”
Dari penjelasan tersebut, sudah jelas bahwa salah satu ciri khas firma adalah “NAMA BERSAMA”. selain itu, apa saja sih syarat dan prosedur pendirian firma?
Untuk pembahasan lebih lanjut yuk simak disini!
SYARAT-SYARAT.
- Didirikan minimal 2 orang;
- Adanya penyertaan modal;
- Pembagian keuntungan dilakukan ssecara adil
kepada seluruh anggota harus diatur secara jelas (Pasal 17 – 18 KUHD);
- Tanggung jawab dalam firma dilakukan secara
tanggung renteng atau Bersama-sama;
- Semua persero atau pihak dalam firma berhak
untuk membuat kesepakatan atas nama firma;
- Nama Firma biasanya diambil dari nama
Bersama pendiri, misalnya saja RNP (Rani and Patricia).
- Bidang usaha firma biasanya adalah jasa atau pelayanan seperti firma hukum, dan akuntan.
PROSES PENDIRIAN FIRMA LENGKAP
2021
- Pemesanan Nama; pemesanan
nama dilakukan agar mengetahui apakah nama yang kalian sediakan sudah
digunakan atau belum. Mudahnya, siapkan 3 nama sebagai cadangan agar dapat
dilakukan pengecekan.
- Pembuatan Akta dan penandatanganan akta
pendirian; Dalam tahap ini, ada beberapa syarat yang
harus sudah anda lengkapi diantaranya adalah: Identitas (meliputi KTP,
NPWP, Email & Kontak); Nama firma beserta singkatan (jika ada);
Tempat/alamat kedudukan FIRMA; Struktur kepengurusan FIRMA (siapa yang ditunjuk
menjadi sekutu Aktif atau sekutu Pasif); Maksud dan tujuan Usaha
FIRMA (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit).
Dalam proses penandatanganan, semua pihak harus
hadir kecuali apabila dikuasakan maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai.
Setelah penandatanganan, notaris akan mendatfarkan akta pendirian anda di
administrasi hukum umum untuk mendapat surat keterangan terdaftar.
- Proses pengajuan Pendaftaran NPWP Badan Hukum
FIRMA; pengajuan ini dapat dilakukan secara mandiri
baik datang langsung ke kantor pajak di wilayaha setempat atau melalui
online.
- Pendaftaran izin melalui OSS (Online Single
Submission). Permohonan izin tersebut dapat anda lakukan
melalui sistem OSS yaitu https;//www.oss.go.id.
TATA CARA PEMBUBARAN.
Mengenai tata cara pembubaran Firma, kalian dapat melihatnya dalam Pasal 1646 KUHPerdata yang menyebutkan ada 5 hal yang menjadi alasan berakhirnya Firma yaitu:
- Kehendak persero atau kesepakatan Bersama;
- Jangka waktu Firma berakhir;
- Musnahnya barang atau usaha yang dijalankan dalam firma;
- Salah satu persero mengundurkan diri atau berhenti;
- Salah satu pihak Meninggal dunia/di bawah pengampuan / dinyatakan pailit;
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida