CARA PENGAJUAN PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN DI YOGYAKARTA

Oleh : FINA ASYFIA, SH.

Yogyakarta merupakan daerah istimewa karena berada dalam lingkup keraton dan telah diatur dalam Undang Undang keistimewaan daerah. Banyak tanah yang merupakan hak milik kasultanan yang telah lama digunakan serta dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dengan hak khusus.

Yang dimaksud dengan Tanah kasultanan disini adalah tanah hak milik kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon & Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di Kabupaten/kota dalam wilayah DIY, sedangkan Tanah Kadipaten adalah tanah hak  milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon & Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di Kabupaten atau kota dalam wilayah DIY.

Menurut Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan & Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten, Untuk memanfaatkan ke-dua jenis tanah sebagaimana tersebut masyarakat harus mendapatkan izin dari keraton dalam bentuk Serat KekancinganSerat kekancingan adalah surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah kasultanan atau kadipaten kepada masyarakat/institusi tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.

  1. DASAR HUKUM
  2. PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 / 2017 TENTANG PENGELOLAAN & PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN & TANAH KADIPATEN. 

Pengelolaan dan pemanfaatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat

  1. PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13 / 2022 TENTANG PENUGASAN URUSAN KEISTIMEWAAN.  

Peraturan ini menegaskan bahwa Gubernur DIY berwenang atas penyiapan bahan pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan & satuan ruang strategis Kadipaten yang berada dalam kabupaten/kota sesuai kewenangannya;pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan & satuan ruang strategis Kadipaten; pengawasan terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; pendampingan Pemeliharaan Dokumen Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten.

Kemudian, bagaimana caranya untuk dapat memanfaatkan Tanah Kasultanan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

 




TATA CARA PERMOHONAN PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur DIY Nomor 49/2018 Tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Tanah Kadipaten

Untuk dapat memanfaatkan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten, masyarakat yang hendak menggunakan harus mendapatkan Serat Kekancingan. Bagi Yang Belum Memiliki Serat Kekancingan Tetapi Secara Faktual Sudah Dimanfaatkan, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas yang ditujukan kepada Kasultanan/Kadipaten dengan tembusan kepada Kepala Dinas;
  • Permohonan tersebut dibuat 3 (tiga) rangkap masing-masing untuk pemohon, Kasultanan/Kadipaten.

Selain surat sebagaimana di atas, pemohon juga harus mempersiapkan berkas sebagai berikut:

PEMOHON PERORANGAN:

  1. Fotokopi KTP & KK pemohon, yang telah di legalisir;
  2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  3. Surat kuasa (apabila dikuasakan) bermaterai Rp. 000 disertai fotokopi KTP Penerima kuasa;
  4. Denah lokasi tanah beserta sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk & batas tanah yang dibuat pemohon;
  5. Surat keterangan tanah dari:
  6. Kepala desa & diketahui oleh camat untuk Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten & tidak dalam sengketa; atau
  7. Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten & tidak dalam sengketa;
  8. Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota;
  9. Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan & tata ruang

PEMOHON BADAN USAHA SWASTA, BADAN HUKUM SWASTA ATAU INSTITUSI:

  1. Fotokopi KTP pemimpin/direktur/kepala yang telah di legalisir;
  2. Pas foto Pimpinan/Direktur/Kepala, berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  3. Surat kuasa yang disertai fotokopi KTP Pimpinan/Direktur/Kepala & pihak penerima kuasa yang telah di legalisir;
  4. Proposal yang paling sedikit memuat:
  • Profil badan usaha swasta, badan hukum swasta / Institusi yang bersangkutan;
  • Maksud dan tujuan pemanfaatan tanah;
  • Data tanah
  1. Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha swasta, badan hukum swasta yang di legalisir oleh pejabat umum / salinan peraturan dasar tentang pembentukan Institusi yang bersangkutan;
  2. Surat keterangan tanah dari kepala desa dan kantor pertanahan;
  3. Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan.

 

Dinas kemudian melakukan verifikasi & klarifikasi atas permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dalam jangka waktu Maks 14 hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara hasil verifikasi dan klarifikasi. Serat kekancingan ini nantinya dapat berlaku kurang lebih selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Jadi, itu tadi sekilas cara untuk mendapatkan Serat Kekancingan ya rekan-rekan! Yang perlu diketahui, perkiraan waktu di atas bisa jadi tidak tepat mengikuti kebijakan instansi yang berwenang ya! Semoga bermanfaat!

BACA JUGA ARTIKEL SERUPA CARA MENGURUS PERPANJANGAN HGB DI YOGYAKARTA 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida