Oleh : FINA ASYFIA, SH.
Yogyakarta
merupakan daerah istimewa karena berada dalam lingkup keraton dan telah diatur
dalam Undang Undang keistimewaan daerah. Banyak tanah yang merupakan hak milik
kasultanan yang telah lama digunakan serta dimanfaatkan oleh masyarakat
setempat dengan hak khusus.
Yang
dimaksud dengan Tanah kasultanan disini adalah tanah hak milik
kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon & Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon
yang terdapat di Kabupaten/kota dalam wilayah DIY, sedangkan Tanah
Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah
Keprabon & Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang
terdapat di Kabupaten atau kota dalam wilayah DIY.
Menurut Peraturan
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan &
Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten, Untuk memanfaatkan
ke-dua jenis tanah sebagaimana tersebut masyarakat harus mendapatkan izin dari
keraton dalam bentuk Serat Kekancingan. Serat kekancingan adalah
surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah kasultanan atau kadipaten
kepada masyarakat/institusi tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.
- DASAR HUKUM
- PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 1 / 2017 TENTANG PENGELOLAAN & PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN
& TANAH KADIPATEN.
Pengelolaan
dan pemanfaatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kebudayaan, kepentingan
sosial dan kesejahteraan masyarakat
- PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA NOMOR 13 / 2022 TENTANG PENUGASAN URUSAN KEISTIMEWAAN.
Peraturan
ini menegaskan bahwa Gubernur DIY berwenang atas penyiapan bahan pertimbangan
teknis izin pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan &
satuan ruang strategis Kadipaten yang berada dalam kabupaten/kota sesuai
kewenangannya;pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan &
satuan ruang strategis Kadipaten; pengawasan terhadap Tanah Kasultanan dan
Tanah Kadipaten; pendampingan Pemeliharaan Dokumen Tanah Kasultanan & Tanah
Kadipaten.
Kemudian,
bagaimana caranya untuk dapat memanfaatkan Tanah Kasultanan? Simak penjelasan
lengkapnya di bawah ini!
TATA CARA PERMOHONAN PEMANFAATAN
TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Berdasarkan
Pasal 4 Peraturan Gubernur DIY Nomor 49/2018 Tentang Prosedur
Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten
Untuk dapat
memanfaatkan Tanah Kasultanan & Tanah Kadipaten, masyarakat yang hendak
menggunakan harus mendapatkan Serat Kekancingan. Bagi Yang Belum Memiliki Serat
Kekancingan Tetapi Secara Faktual Sudah Dimanfaatkan, dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan permohonan dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas yang ditujukan kepada
Kasultanan/Kadipaten dengan tembusan kepada Kepala Dinas;
- Permohonan tersebut dibuat 3 (tiga)
rangkap masing-masing untuk pemohon, Kasultanan/Kadipaten.
Selain
surat sebagaimana di atas, pemohon juga harus mempersiapkan berkas sebagai
berikut:
PEMOHON PERORANGAN:
- Fotokopi KTP & KK pemohon, yang telah
di legalisir;
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
bermaterai Rp. 000 disertai fotokopi KTP Penerima kuasa;
- Denah lokasi tanah beserta sketsa bidang
tanah yang menggambarkan bentuk & batas tanah yang dibuat pemohon;
- Surat keterangan tanah dari:
- Kepala desa & diketahui oleh camat
untuk Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang
menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan
atau Tanah Kadipaten & tidak dalam sengketa; atau
- Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan
/ Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang menerangkan bahwa tanah yang
dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten & tidak
dalam sengketa;
- Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah
dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota;
- Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan
/ Tanah Kadipaten dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan & tata ruang
PEMOHON BADAN USAHA SWASTA,
BADAN HUKUM SWASTA ATAU INSTITUSI:
- Fotokopi KTP pemimpin/direktur/kepala
yang telah di legalisir;
- Pas foto Pimpinan/Direktur/Kepala,
berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Surat kuasa yang disertai fotokopi KTP
Pimpinan/Direktur/Kepala & pihak penerima kuasa yang telah di
legalisir;
- Proposal yang paling sedikit memuat:
- Profil badan usaha swasta, badan hukum
swasta / Institusi yang bersangkutan;
- Maksud dan tujuan pemanfaatan tanah;
- Data tanah
- Fotokopi akta pendirian dan/atau
perubahan badan usaha swasta, badan hukum swasta yang di legalisir oleh
pejabat umum / salinan peraturan dasar tentang pembentukan Institusi yang
bersangkutan;
- Surat keterangan tanah dari kepala desa
dan kantor pertanahan;
- Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah
dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota;
- Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan
/ Tanah Kadipaten dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan.
Dinas
kemudian melakukan verifikasi & klarifikasi atas permohonan pemanfaatan
Tanah Kasultanan / Tanah Kadipaten dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja
sejak permohonan diterima. Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan / Tanah
Kadipaten akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dalam jangka waktu Maks 14 hari
kerja setelah ditandatanganinya berita acara hasil verifikasi dan klarifikasi.
Serat kekancingan ini nantinya dapat berlaku kurang lebih selama 10 tahun dan
dapat diperpanjang.
Jadi, itu
tadi sekilas cara untuk mendapatkan Serat Kekancingan ya
rekan-rekan! Yang perlu diketahui, perkiraan waktu di atas bisa jadi tidak
tepat mengikuti kebijakan instansi yang berwenang ya! Semoga bermanfaat!
BACA JUGA ARTIKEL SERUPA CARA MENGURUS PERPANJANGAN HGB DI YOGYAKARTA
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida