Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu
cara perlindungan yang diberikan oleh hukum. Salah satu perlindungannya dapat
diberikan melalui tanda bukti sertifikat hak atas tanah. Agar bukti kepemilikan
menjadi lebih valid rekan-rekan harus memastikan tidak ada kesalahan tulis,
ketik maupun identitas yang ada di dalamnya.
Hal yang sangat penting untuk dicermati pada sebuah
sertifikat hak atas tanah yaitu nama lengkap pemilik maupun tanggal lahir yang
tercantum dalam sertifikat tersebut. Jika terjadi kasus salah pengetikan nama,
kurang lengkap maupun salah penulisan tanggal atau tahun lahir? Bagaimana cara
melakukan perbaikannya? Apa saja syaratnya ? Berapa lama waktu yang dibutuhkan?
Untuk mengatasi kesalahan tersebut rekan-rekan
dapat mengajukan ralat/perbaikan hal yang salah di Kantor Badan Pertanahan
Nasional kabupaten/kota setempat. Pada dasarnya pengaturan mengenai
ralat/perbaikan data identitas pemilik sertifikat dapat ditemukan di beberapa
pengaturan diantaranya sebagai berikut :
- UU No 5/1960 Tentang Undang-Undang Pokok
Agraria;
- Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 3/1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997;
- PP Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- PP No 46/2002 tentang Tarif Atas Jenis PNNBP
yang berlaku pada BPN;
- Surat edaran Kepala BPN Nomor 600-1900 Tanggal
31 Juni 2003;
Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak ketentuannya
disini!
- Surat Permohonan Ralat Sertifikat;
- Surat pernyataan beda nama/tanggal/tahun lahir
yang disahkan oleh kelurahan/kecamatan setempat;
- Sertifikat Tanah (asli);
- Identitas Pemohon berupa fc KTP & KK yang
di legalisir;
- Surat kuasa (apabila dikuasakan);
- Identitas penerima kuasa berupa KTP & KK
yang di legalisir;
- Pastikan sebelum dokumen diajukan, atas bukti
tanah kepemilikan/sertifikat telah di validasi lokasi/surat ukurnya
terlebih dahulu di BPN Kabupaten/kota wilayah tanah;
- Apabila berkas telah dinyatakan lengkap maka
seluruh dokumen dapat dibawa ke BPN Kabupaten/kota wilayah tanah;
- Dalam waktu yang telah ditentukan, pemohon
menunggu SPS (surat perintah setor);
- Apabila SPS telah keluar, maka proses
permohonan dapat dilanjutkan dengan pembayaran melalui loket BPN
Kabupaten/Kota setempat atau dapat melalui M-Banking yang ditunjuk dengan
menginput kode billing yang tercantum;
- Pengecekan proses pengajuan dapat di cek
secara online dengan memasukan nomor berkas di aplikasi “Sentuh Tanahku”;
- Perbaikan data sertifikat selesai.
Nah itu tadi proses singkat pengajuan
ralat/perbaikan sertifikat hak atas tanah ya rekan-rekan! Jika kalian menemukan
proses serupa tidak perlu khawatir, cukup siapkan datanya dan ajukan secara
mandiri atau dapat melalui PPAT wilayah setempat. Perkiraan waktu
ralat/perbaikan tergantung dari tiap kantor BPN setempat ya rekan-rekan!
Normalnya memakan waktu 2-3 minggu.
cek artikel lainnya disini Cara mudah cek sertifikat tanah Semoga bermanfaat!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida