Oleh : Fina Asyfia, S.H.
Beberapa dari kalian pasti pernah mendengar dan
menjumpai perusahaan dengan nama “UD”. UD merupakan kepanjangan Usaha Dagang
yang dapat menjadi alternative terbaik bagi kalian yang hendak memulai
usaha dengan modal terbatas. Lantas bagaimana pengaturan mengenai UD dalam
Undang-Undang dan apa saja proses pendiriannya?
Biar lebih paham, Yuk simak bersama di artikel
ini!
USAHA DAGANG (UD).
Merupakan salah satu bentuk usaha tidak berbadan
hukum yang dapat didirikan dengan kegiatan utamanya memperjualbelikan barang
(berdagang) untuk mendapat laba. Kegiatan dalam UD biasanya dilaksanakan secara
mandiri (perusahaan perseorangan) dan dengan modal kecil. Karena tidak
berstatus badan hukum, tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam UD, serta hak
dan kewajiban dalam kegiatan usaha UD melekat erat pada pendirinya.
Ketentuan khusus mengenai UD telah di legalisasi
pemerintah dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
23/MPP/KEP/1/1998, tentang Lembaga-lembega Usaha Perdagangan. Pasal 1 ayat 3
memuat pengertian yang dapat dipersamakan dengan kegiatan UD :
“Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan
yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir,
importir, Pedagang Besar, Pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain
sejenis, yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang
dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen ke konsumen”.
CIRI - CIRI USAHA DAGANG (UD).
- Dimiliki oleh 1 (satu) orang, dengan modal
pribadi;
- Pengelolaannya sederhana yakni hanya dilakukan
oleh pendiri sekaligus pemilik (jadi sebutan direktur, manajer atau
pelaksana harian dilakukan oleh 1 orang saja);
- Modalnya relatif tidak besar (tidak ada
ketentuan mengenai batasan modal pendirian dalam UD, sehingga pendiriannya
cenderung lebih mudah).
JENIS-JENIS USAHA DAGANG (UD).
Dalam pelaksanaannya, UD dikelompokkan menjadi
2 (dua) macam, yaitu :
Berdasarkan jenis Konsumennya:
- Besar (Wholesaler), produk dalam UD
besar dibeli dari produsen/pabrik langsung dengan jumlah besar dan akan di
distribusikan/dijual ke pedagang melalui sales dengan volume penjualan
yang besar. Contoh mudahnya grosiran;
- Sedang (middle). Perbedaan dengan UD
besar, dalam UD Perantara produknya dijual kembali ke pengecer dalam
jumlah sedang. Misalnya reseller.
- Kecil (Retailer). Contoh mudahnya dapat
kita temukan secara mudah di sekeliling kita, seperti warung di depan
rumah atau milik tetangga. Ciri khususnya adalah pembeli dapat membeli
secara eceran dan pemilik usaha langsung berhubungan dengan konsumen.
Berdasarkan kategori Produk;
- Bahan utama. Yang dijual dalam UD bentuk ini
adalah bahan-bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk atau
alat-alat produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk lain misalnya
kayu dalam jumlah besar.
- Barang Jadi/hasil akhir. Ciri utamanya adalah
memperdagangkan produk final atau berbentuk jadi dan siap dikonsumsi
seperti baju, makanan kemasan, dll.
Jadi, itu tadi selintas penjelasan mengenai UD dan
macam-macamnya ya! Untuk mendirikanya, kalian harus mengajukan izin usaha ke
Kementerian perindustrian dan Perdagangan atau melalui Pemerintah Daerah ya
rekan-rekan!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida