YAYASAN ANDA MATI SURI DAN STATUS BADAN HUKUMNYA MATI? INI SOLUSINYA!

“Yayasan adalah badan hukum yang bersifat non profit, tidak memiliki anggota, kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.”

Pernah mengalami hal ini, ingin mengesahkan Yayasan lama tapi aturan  sudah tidak sesuai lagi?  Bingung harus bagaimana lagi sementara Yayasan sudah terlanjur berdiri?

Peraturan mengenai Yayasan memang telah beberapa kali mengalami perubahan. Akibat dari perubahan peraturan, Yayasan lama yang belum menyesuaikan Undang-Undang terbaru wajijb melakukan penyesuaian.  Tapi tidak perlu khawatir, pembuat Undang-Undang tentu telah mempertimbangkan cara penyelesaian bagi Yayasan lama yang belum sempat menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Yayasan apa saja yang harus melakukan penyesuaian dan berapa lama waktu yang diberikan? Pasal 71 ayat (2) dan (3) memberikan penjelasannya adalah sebagai berikut :

  1. Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang;
  2. Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku;
  3. Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian;

 




Waktu yang diberikan tiap-tipa Yayasan untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun bagi Yayasan yang belum mendapatkan izin maupun pendaftaran di Pengadilan dan maksimal 5 (lima) tahun bagi yayasan yang telah mendapatkan izin dan sejak undang-Undang 28/2004 berlaku.

Bagaimana jika waktu terlampaui ?

Seperti yang telah disampaikan di awal, Pasal 39 PP Nomor. 63/2008 tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan menegaskan bahwa:

“Yayasan yang tidak sesuai dengan Pasal 71 ayat (3):

  1. Tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan
  2. Harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.”

Yayasan sebagaimana tersebut TIDAK EKSIS SEBAGAI BADAN HUKUM dan disebut “YAYASAN MATI SURI”.

MENGHIDUPKAN KEMBALI YAYASAN MATI SURI DENGAN PP NOMOR. 2/2013.

INI JAWABANNYA!  PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan memberikan kepastian hukum bagi Yayasan yang belum melaksanakan penyesuaian anggaran dasar dan permohonan pengesahan untuk memperoleh status badan hukum.

Jadi, yayasan lama yang belum sempat mengajukan permohonan pengesahan diberikan kesempatan kedua oleh PP ini. Pasal 15 A PP Nomor. 2/2012 menyatakan sebagai berikut:

Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk mendapat status badan hukum dan kekayaan awal dari Yayasan yang mati suri "dapat dilakukan" dengan melampirkan:

  1. Salinan akta pendirian Yayasan dengan praemisse (penjelasan) akta menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan lama;
  2. Laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui instansi terkait;
  3. Surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
  4. NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
  5. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan bertanda tangan ditandat Pengurus Yayasan, diketahui oleh lurah setempat;
  6. pernyataan tertulis dari Pengurus yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
  7. Surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
  8. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

Kontributor : Latifa Mustafida.

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida