“Yayasan adalah badan hukum yang
bersifat non profit, tidak memiliki anggota, kekayaannya dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.”
Pernah mengalami hal ini, ingin
mengesahkan Yayasan lama tapi aturan sudah tidak sesuai lagi?
Bingung harus bagaimana lagi sementara Yayasan sudah terlanjur berdiri?
Peraturan mengenai Yayasan memang telah beberapa
kali mengalami perubahan. Akibat dari perubahan peraturan, Yayasan lama yang
belum menyesuaikan Undang-Undang terbaru wajijb melakukan penyesuaian.
Tapi tidak perlu khawatir, pembuat Undang-Undang tentu telah
mempertimbangkan cara penyelesaian bagi Yayasan lama yang belum sempat
menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Yayasan apa saja yang harus melakukan penyesuaian
dan berapa lama waktu yang diberikan? Pasal 71 ayat (2) dan (3) memberikan
penjelasannya adalah sebagai berikut :
- Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan
Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan
dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan
dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya
Undang-undang;
- Yayasan yang telah didirikan dan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh
status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-undang ini mulai berlaku;
- Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian;
Waktu yang diberikan tiap-tipa Yayasan untuk
melakukan penyesuaian anggaran dasar dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun bagi Yayasan yang belum mendapatkan izin maupun pendaftaran di Pengadilan
dan maksimal 5 (lima) tahun bagi yayasan yang telah mendapatkan izin dan sejak
undang-Undang 28/2004 berlaku.
Bagaimana jika waktu terlampaui ?
Seperti yang telah disampaikan di awal, Pasal 39 PP
Nomor. 63/2008 tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan menegaskan bahwa:
“Yayasan yang tidak sesuai dengan Pasal 71 ayat
(3):
- Tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di
depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang
dan
- Harus melikuidasi kekayaannya serta
menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.”
Yayasan sebagaimana tersebut TIDAK EKSIS SEBAGAI
BADAN HUKUM dan disebut “YAYASAN MATI SURI”.
MENGHIDUPKAN KEMBALI YAYASAN MATI
SURI DENGAN PP NOMOR. 2/2013.
INI JAWABANNYA! PP
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang
Pelaksanaan UU Yayasan memberikan kepastian hukum bagi Yayasan yang belum
melaksanakan penyesuaian anggaran dasar dan permohonan pengesahan untuk
memperoleh status badan hukum.
Jadi, yayasan lama yang belum sempat mengajukan
permohonan pengesahan diberikan kesempatan kedua oleh PP ini. Pasal 15 A
PP Nomor. 2/2012 menyatakan sebagai berikut:
Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk
mendapat status badan hukum dan kekayaan awal dari Yayasan yang mati suri "dapat
dilakukan" dengan melampirkan:
- Salinan akta pendirian Yayasan dengan
praemisse (penjelasan) akta menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan
termasuk kekayaan Yayasan lama;
- Laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama
5 (lima) tahun terakhir ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui
instansi terkait;
- Surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa
Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan
pengadilan;
- NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh
notaris;
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai
alamat lengkap Yayasan bertanda tangan ditandat Pengurus Yayasan,
diketahui oleh lurah setempat;
- pernyataan tertulis dari Pengurus yang memuat
keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
- Surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan
kekayaan Yayasan; dan
- Bukti penyetoran biaya pengesahan dan
pengumuman Yayasan.
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida