Setelah meredanya pandemi, industry rumahan mulai banyak
dijalankan, selain karena kemudahan – industry rumahan juga berbiaya lebih
ringan dibanding usaha lain. Potensi tersebut tentu saja menarik bagi UMK. Meskipun
dianggap sebagai usaha kecil, produksi industry rumahan tetap wajib
memperhatikan kualitas makanan yang diatur!
Pada industry rumahan, izin yang perlu didapatkan adalah
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dengan bukti sertifikat SPP-IRT. Apa saja
syarat pengurusannya? Yuk simak disini!
PENGERTIAN SPP-IRT
SPP-IRT menurut Peraturan BPOM 22/2018 Tentang
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi diartikan sebagai jaminan tertulis yang
diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah
kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka
peredaran Pangan Produksi IRTP.
SPP-IRT berlaku selama 5 tahun terhitung sejak
diterbitkan & dapat diperpanjang dengan batas pengajuan selambat-lambatnya
6 bulan sebelum SPP-IRT berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan
Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan ya rekan-rekan!
JENIS PANGAN PRODUKSI
Sebelum mendaftakan SPP-IRT, kalian harus mengecek
terlebih dahulu daftar produksi yang masuk SPP-IRT. Ini dia jenis pangan yang
diizinkan :
- Hasil olahan daging kering;
- Hasil olahan ikan kering;
- Hasil olahan unggas kering;
- Hasil olahan sayur;
- Hasil olahan kelapa;
- Tepung dan hasil olahannya;
- Minyak dan lemak;
- Selai, jeli dan sejenisnya;
- Gula, kembang gula dan madu;
- Kopi dan teh kering;
- Bumbu kemasan;
- Rempah-rempah kering;
- Minuman serbuk;
- Hasil olahan buah;
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
SYARAT MENDAFTAR SPP-IRT
Untuk mengajukan izin PIRT, persyaratan yang
diperlukan adalah sbb :
- FC KTP pemilik usaha;
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan ;
- formulir permohonan SPP-IRT;
- Sertifikat penyuluhan pangan, (untuk mendapatkan sertifikat,
pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan terlebih dahulu);
- Denah lokasi bangunan;
- Sampel produk makanan / minuman;
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
(Dinkes);
- Berkas lain yang dibutuhkan.
CARA MENGURUS SPP-IRT
Untuk mendapatkan izin SPP-IRT, tahapan yang harus
dilakukan adalah sbb :
- Daftar ke Dinkes di wilayah domisili untuk melakukan pengecekan &
konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertIfikasi;
- Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP);
- Bila lolos, selanjutnya dilakukan kunjungan ke tempat produksi
pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM;
- Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, Apabila lolos maka
izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinkes.
Itu tadi
syarat & proses pendaftarannya. Khusus untuk SPP-IRT dibutuhkan ruang
khusus untuk produksi makanan & minuman yang terpisah dari dapur pribadi ya
rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida