SYARAT MENGURUS IZIN P-IRT

Setelah meredanya pandemi, industry rumahan mulai banyak dijalankan, selain karena kemudahan – industry rumahan juga berbiaya lebih ringan dibanding usaha lain. Potensi tersebut tentu saja menarik bagi UMK. Meskipun dianggap sebagai usaha kecil, produksi industry rumahan tetap wajib memperhatikan kualitas makanan yang diatur!  

Pada industry rumahan, izin yang perlu didapatkan adalah Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dengan bukti sertifikat SPP-IRT. Apa saja syarat pengurusannya?  Yuk simak disini!




PENGERTIAN SPP-IRT

SPP-IRT menurut Peraturan BPOM 22/2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi diartikan sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

SPP-IRT berlaku selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan & dapat diperpanjang dengan batas pengajuan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum SPP-IRT berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan ya rekan-rekan!

JENIS PANGAN PRODUKSI

Sebelum mendaftakan SPP-IRT, kalian harus mengecek terlebih dahulu daftar produksi yang masuk SPP-IRT. Ini dia jenis pangan yang diizinkan :

  1. Hasil olahan daging kering;
  2. Hasil olahan ikan kering;
  3. Hasil olahan unggas kering;
  4. Hasil olahan sayur;
  5. Hasil olahan kelapa;
  6. Tepung dan hasil olahannya;
  7. Minyak dan lemak;
  8. Selai, jeli dan sejenisnya;
  9. Gula, kembang gula dan madu;
  10. Kopi dan teh kering;
  11. Bumbu kemasan;
  12. Rempah-rempah kering;
  13. Minuman serbuk;
  14. Hasil olahan buah;
  15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

SYARAT MENDAFTAR SPP-IRT

Untuk mengajukan izin PIRT, persyaratan yang diperlukan adalah sbb :

  1. FC KTP pemilik usaha;
  2. Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan ;
  3. formulir permohonan SPP-IRT;
  4. Sertifikat penyuluhan pangan, (untuk mendapatkan sertifikat, pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan terlebih dahulu);
  5. Denah lokasi bangunan;
  6. Sampel produk makanan / minuman;
  7. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes);
  8. Berkas lain yang dibutuhkan.

CARA MENGURUS SPP-IRT

Untuk mendapatkan izin SPP-IRT, tahapan yang harus dilakukan adalah sbb :

  1. Daftar ke Dinkes di wilayah domisili untuk melakukan pengecekan & konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertIfikasi;
  2. Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP);
  3. Bila lolos, selanjutnya dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM;
  4. Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, Apabila lolos maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinkes.

 Itu tadi syarat & proses pendaftarannya. Khusus untuk SPP-IRT dibutuhkan ruang khusus untuk produksi makanan & minuman yang terpisah dari dapur pribadi ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida