BOLEHKAH NOTARIS RANGKAP JABATAN SEBAGAI DIREKTUR ?

Oleh : Fina Asyfia.

Pertanyaan :

Apakah Notaris diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Direktur di suatu perusahaan ?

Jawaban:

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 02/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30/2004 Tentang Jabatan Notaris. Seorang Notaris dibina dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris sesuai daerah kerjanya. Direktur adalah seseorang yang menduduki suatu posisi manajemen sebagai pemimpin dan bertanggung jawab terhadap suatu organisasi atau perusahaan.




Notaris diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kewenangan keduanya adalah saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

LARANGAN NOTARIS RANGKAP JABATAN

Berbeda halnya dengan kebolehan rangkap jabatan sebagai PPAT, Notaris dilarang rangkap jabatan sebagai Advokat, Konsultan atau Penasehat Hukum, Pegawai Negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Swasta maupun jabatan lainnya, yang atas penjelasan hal tersebut Direktur merupakan pelaksana/pengurus dari suatu badan Milik Usaha Negara maupun Swasta sehingga tidak diperbolehkan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37/1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 02/2014 tentang Notaris menerangkan bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Advokat & sebagai Pemimpin Atau Pegawai BUMN, BUMD maupun Pegawai Swasta.

Mengapa notaris dilarang merangkap jabatan tersebut ? Hal ini sangat berkaitan dengan bentuk spesialisasi yang mengharuskan seorang Notaris untuk bersikap profesional dan berkonsentrasi pada satu profesi saja untuk dijalani. Selain itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan serta agar notaris itu tetap mandiri dan netral demi kepentingan masyarakat.

APA SANKSI JIKA MELANGGAR HAL TERSEBUT?  

Jika Notaris dan PPAT melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis maupun pemberhentian jabatan. Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif adalah Majelis Pengawas.

Itulah sedikit penjelasan terkait larangan Notaris merangkap jabatan sebagai Direktur/ Pemimpin dalam perusahaan baik miilik negara maupun swasta agar dapat dipahami. Semoga bermanfaat!

Editor : Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida