Oleh : Fina Asyfia.
Pertanyaan :
Apakah Notaris diperbolehkan rangkap jabatan sebagai
Direktur di suatu perusahaan ?
Jawaban:
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 02/2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30/2004
Tentang Jabatan Notaris. Seorang Notaris dibina dan
diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris sesuai daerah kerjanya. Direktur
adalah seseorang yang menduduki suatu posisi manajemen sebagai pemimpin dan
bertanggung jawab terhadap suatu organisasi atau perusahaan.
Notaris diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni pejabat umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kewenangan keduanya adalah saling melengkapi dan tidak
tumpang tindih.
LARANGAN NOTARIS RANGKAP JABATAN
Berbeda halnya dengan kebolehan rangkap jabatan
sebagai PPAT, Notaris dilarang rangkap jabatan sebagai Advokat, Konsultan atau Penasehat Hukum, Pegawai
Negeri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan
Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Swasta maupun
jabatan lainnya, yang atas penjelasan
hal tersebut Direktur merupakan pelaksana/pengurus dari suatu badan Milik Usaha
Negara maupun Swasta sehingga tidak diperbolehkan.
Hal tersebut diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37/1998
Tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 02/2014 tentang
Notaris menerangkan bahwa Notaris dilarang merangkap
jabatan sebagai Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Advokat & sebagai Pemimpin Atau Pegawai BUMN, BUMD maupun
Pegawai Swasta.
Mengapa notaris dilarang merangkap jabatan
tersebut ? Hal ini sangat berkaitan dengan bentuk
spesialisasi yang mengharuskan seorang Notaris untuk bersikap profesional dan berkonsentrasi
pada satu profesi saja untuk dijalani. Selain itu, bertujuan untuk mencegah
terjadinya benturan kepentingan serta agar notaris itu tetap mandiri dan netral
demi kepentingan masyarakat.
APA SANKSI JIKA MELANGGAR HAL TERSEBUT?
Jika Notaris dan PPAT melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan
sanksi berupa peringatan tertulis maupun pemberhentian jabatan. Menurut
Undang-Undang Jabatan Notaris, lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi
administratif adalah Majelis Pengawas.
Itulah sedikit penjelasan terkait larangan Notaris merangkap jabatan
sebagai Direktur/ Pemimpin dalam perusahaan baik miilik negara maupun swasta
agar dapat dipahami. Semoga bermanfaat!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida