Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Direktorat
Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru dengan mengintegrasikan NPWP &
NIK, dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diminta
untuk segera melakukan sinkronisasi
NIK
dengan NPWP. Sinkronisasi tersebut telah dilakukan sejak tanggal 14 juni 2022.
Sinkronisasi data dapat dilakukan secara manual
oleh pemohon di Kantor Pajak terdekat maupun online melalui laman
pajak.go.id. Jika belum
melalukan sinkronisasi atau validasi NIK dengan NPWP, berikut cara yang bisa dilakukan.
Cek disini
lebih lanjutnya!
CARA SINKRONISASI & VALIDASI NIK NPWP
1.
Buka laman www.pajak.go.id,
2.
Masukan 16 digit NIK,
gunakan kata sandi sesuai lanjut masukan kode keamanan yang tersedia;
3.
Klik
login atau sign up jika belum memiliki akun;
4.
Apabila data yang diinput telah sesuai, akan muncul menu dashboard
profil, lalu login dengan 16 digit NIK.
Apabila
belum
dapat login
menggunakan NIK, bisa
diakses dengan cara seperti
ini :
1.
Membuka situs www.pajak.go.id,
tekan login ;
2.
Masukan 15 digit NPWP,
gunakan kata sandi yang sesuai &
masukkan kode keamanan, klik login ;
3.
Buka menu profil, Masukan
NIK sesuai KTP, cek Validasi NIK
4.
Klik ubah profil;
5.
Validasi NIK & NPWP anda telah
berhasil.
Untuk mengecek keberhasilan, setelah berhasil login - silahkan log out
terlebih dahulu atau
keluar dari menu profil. Selanjutnya, login kembali menggunakan NIK berjumlah 16 DIGIT dengan password
yang sama, masukan kode keamanan &
login. Apabila NIK sudah tercantum pada menu profil, maka NIK telah ter-update
dan dapat digunakan akses pada www.pajak.go.id.
Jika sampai
saat ini anda belum berhasil melakukan pemutakhiran data
secara mandiri dan melengkapi data profil, silahkan langsung ke kantor pajak terdekat. Mudah bukan?
Semoga artikel ini bermanfaat!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida