Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Badan
usaha CV banyak diminati pelaku usaha karena prosedur pendirian CV yang dianggap lebih mudah,
murah, dan cepat daripada Pendirian
Perseroan Terbatas (PT). Prosedur pendirian CV dapat dilakukan dengan pemesanan nama dan melakukan pendaftaran atas akta
yang telah ditandatangani agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui
Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Jika pendirian dilakukan
dengan cara yang sangat mudah dan ringkas, bagaimana cara melakukan pembubaran
atas CV yang sudah berjalan ?
Nah, pembubaran
ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendiri usaha dalam memberhentikan kegiatan
usaha dan perusahaannya, yang dalam hal ini adalah CV. Sama halnya dengan pendirian CV,
pembubaran harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris dan diumumkan
dalam tambahan
Berita Negara. Untuk prosedur
lebih lengkapnya simak
disini!
ALASAN PEMBUBARAN CV
Pasal
31 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memuat mengenai alasan-alasan yang
diperbolehkan menurut hukum untuk pembubaran CV, diantaranya sebagai berikut :
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar;
2. Akibat perubahan Anggaran Dasar;
3. Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu;
Dengan alasan tersebut, sebelum
melakukan pembubaran CV, pendiri harus memastikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan keputusan rapat yang disahkan oleh seluruh
pendiri CV (apabila dilakukan karena kesepakatan Bersama para pendiri);
2. Pengumuman melalui surat kabar (sebagai aspek
perlindungan keamanan bagi pihak ketiga);
3. Memastikan bahwa kegiatan CV selama berjalan telah
dilaporkan keseluruhan di Kantor Pajak di wilayah kedudukan CV.
Setelah rangkaian di atas
dilaksanakan, Akta Pembubaran CV dapat dibuat melalui Notaris
yang ditunjuk untuk selanjutnya
didaftarkan secara online melalui
SABU. Setelah akta pembubaran CV ditandatangani dan didaftarkan, tahap yang
harus dilakukan setelah itu adalah likuidasi. Bagaimana cara untuk memilih
likuidator ?
Pasal 32 KUHD menyatakan
bahwa, pemilihan likuidator dapat dilihat dari hal-hal berikut :
- Berdasar ketentuan yang
termuat dalam pendirian CV (Commanditaire Venootcshaap)
- Dilakukan oleh Para pesero
pengurus;
- Diatur dalam ketentuan
pendirian CV dengan menunjuk 1 orang atau lebih (bukan sekutu) untuk
bertindak menjadi likuidator.
- Pesero dengan suara
mayoritas dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan
pemberesan.
- Langkah terakhir
apabila tidak mendapat kata sepakat, para pesero dapat meminta bantuan
pengadilan untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi likuidator.
CARA PENGHAPUSAN NPWP CV YANG DIBUBARKAN
Setelah pembubaran selesai
dilakukan dengan melikuidasi asset, ini hal lain yang harus dilakukan, yakni
melakukan penghapusan NPWP agar pendiri tidak perlu lagi repot melakukan
pelaporannya.
Apa saja alasan yang
diperbolehkan ? ada 3 alasan penghapusan NPWP CV yakni :
1.
Musnahnya barang yang
digunakan untuk tujuan CV
dan atau telah tercapai
2.
Kehendak bersama para sekutu; dan
3.
Alasan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk dapat melakukan penghapusan
NPWP, pemohon penghapusan atas nama Badan harus memenuhi beberapa ketentuan meliputi:
1.
Tidak memiliki pajak terutang;
- Tidak sedang mengalami tindakan berupa: a) Pemeriksaan yang
bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; b) Pemeriksaan
bukti permulaan; c) Penyidikan maupun penuntutan yang terjadi di bidang
perpajakan
- Tidak sedang menjalani mutual agreement (penyelesaian bersama);
- NPWP cabang yang dimiliki telah dihapus secara keseluruhan;
- Tidak sedang menjalani proses upaya hukum dalam bidang perpajakan
yang meliputi a) keberatan; b) pengurangan / penghapusan sanksi
administrasi; c) pengurangan maupun pembatalan SKP dan STP; d) pembatalan
hasil pemeriksaan, e) verifikasi, maupun penelitian PBB; f) gugatan; g) banding;
h) maupun peninjauan kembali.
Nah,
demikianlah proses dari prosedur Pembubaran CV beserta NPWP CV. Semoga bermanfaat! Jika artikel ini bermanfaat, bantu share ke
rekan-rekan yang lain !
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida