Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Bagi masyarakat yang mendapat
kerugian akibat kelalaian dan atau kesalahan Notaris, apa saja yang harus dilakukan
? dalam hal ini, masyarakat yang dirugikan dapat melakukan langkah ini. Simak lebih
lengkapnya disini!
a. MELAPORKAN KE MAJELIS
PENGAWAS DAERAH
Jika masyarakat
merasa Notaris yang
ditunjuk diduga melanggar kode etik notaris atau pelanggaran
pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, masyarakat yang merasa tersebut dapat melakukan upaya
pertama kali
yaitu
melaporkan Notaris yang
bersangkutan ke Majelis
Pengawas Daerah untuk diperiksa dan dilaksanakan sidang untuk membuktikan kedudukan notaris.
Sebelum melakukan pelaporan, ada baiknya masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Notaris yang bersangkutan atau menyampaikan maksud tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Adapun Majelis Pengawas Daerah berbeda di tiap daerahnya sehingga perlu teliti untuk mencari informasi dimana alamat harus disampaikan laporan tersebut agar dapat diproses secara baik.
b. GUGATAN PERDATA
Dalam hal apabila Notaris diduga melanggar
ketentuan dalam hukum perdata, seseorang yang dirugikan tersebut dapat mengajukan
gugatan perdata di pengadilan letak tergugat atau lokasi obyek.
Gugatan perdata
tersebut harus dilakukan secara lengkap dan pihak yang melaporkan harus dapat
membuktikannya secara aktif.
c. LAPORAN PIDANA
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan Notaris dapat mengajukan
laporan di Kepolisian setempat di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Laporan tersebut nantinya tetap akan membutuhkan izin dari Majelis Pengawas
Daerah (MPD) yang menaungi notaris setempat untuk membuktikan apakah Notaris
yang bersangkutan bersalah atau tidak dalam procedural membuat akta.
Nah, apabila terbukti
melakukan kelalaian dan atau kesalahan maupun pelanggaran hukum, Notaris dapat
dikenai sanksi administrasi, pidana maupun perdata. Adapun sanksi administrasi
yang dapat dibebankan kepada Notaris dapat kita cermati ulang dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 91 A UU 2/2014 menyatakan bahwa Notaris dapat dikenai
sanksi administrasi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Jabatan
Notaris dan perubahannya
yakni sebagai berikut:
1.
Peringatan tertulis
2.
Pemberhentian sementara
3.
Pemberhentian dengan
hormat atau
4.
Pemberhentian dengan
tidak hormat
Notaris yang melanggar kode etik juga dapat dikenai
sanksi berupa : a) Teguran; b) Peringatan; c) Pemberhentian sementara
dari keanggotaan perkumpulan; d) Pemberhentian dengan
hormat dari keanggotaan perkumpulan; e) Pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
Wajib
bagi masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dan melakukan
pelaporan ya sehingga tidak merugikan pihak manapun juga! Jangan sampai karena kesalahan sendiri melibatkan banyak pihak.
Semoga
artikel ini bermanfaat
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida