Oleh: Fina Asyfia
Notaris merupakan
Pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara,
khususnya di bagian hukum perdata yang berwenang membuat akta otentik dan
mengesahkan tandatangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena menjalankan hal profesional, notaris
tidak menerima gaji dari pemerintah namun menerima penghasilan berdasar jasa pengguna
(honorarium nilai ekonomis dan sosiologis akta yang dibuat) sehingga dikenakan
pajak penghasilan (Pph Pasal 21) (Peraturan
Ditjen Pajak No. PER-16/PJ/2016)
Berapa pajak penghasilan notaris dan apa saja yang masuk kategori di dalamnya ? Simak penjelasannya disini!
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
Dasar pengenaan pajak yang dikenakan kepada Notaris (lihat Pph 21 Pasal 17
UU Nomor 36/2008 tentang Perpajakan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)) yakni sbb :
PENGHASILAN KENA PAJAK |
TARIF PAJAK PASAL 21 UU HPP |
s.d Rp 60.000.000,- |
5% |
≥Rp 60.000.000,- s.d Rp 250.000.000,- |
15% |
≥Rp
250.000.000,- s.d Rp
500.000.000,- |
25% |
≥Rp
500.000.000,- s.d Rp 5 M |
30% |
Penghasilan netto tersebut dikurangi PTKP untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Besaran tarif PTKP dapat dilihat pada Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016 Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21 & PMK No 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO
Rumus untuk menghitung
penghasilan Nett (bersih yang diterima notaris) sbb :
Penghasilan netto = Norma x
Penghasilan Bruto
Norma/tarif
utk Notaris adalah 50 % (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015).
Penghasilan netto = 50% x Penghasilan Bruto
Contoh Kasus :
FD adalah seorang notaris. FD memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 450.000.000,-. Untuk mendapatkan penghasilan
net menjadi sbb :
PENGHASILAN NETTO = 50% x Rp 450.000.000,00 = Rp 225.000.000,00
Penghasilan Net dari FD adalah Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima
juta rupiah)
MENGHITUNG BESARAN PAJAK TERHUTANG
Setelah mengetahui dasar
pengenaan pajak, penghasilan net, maka yang harus diketahui selanjutnya adalah
rumus yang dikenakan bagi Notaris untuk mendapatkan nilai pembayaran pajak.
((Penghasilan
Bruto X 50%) – PTKP) x PPh 21 UU HPP
Tarif PTKP yang berlaku Di Indonesia berdasar PMK Nomor 101/PMK.010/2016 ialah :
a. WP pribadi = Rp 54.000.000,-
b. WP Kawin = Rp 4.500.000,-
c. WP kawin dgn anak = Rp 4.500.000, Utk tiap org sedarah (Max 3 orang), 1 org 4.5 juta, 2 orang 9 jt, dst.
CARA MENGHITUNG Pph 21 NOTARIS
Contoh Kasus :
FD adalah seorang notaris. Memiliki
penghasilan bruto sebesar Rp 450.000.000,- pada tahun 2022 dan telah kawin dengan 2 (K/2) orang anak. Dasar
pengenaan & pemotongan
PPh Pasal 21 menjadi :
Jawab :
-
Penghasilan Bruto
FD Rp 450.000.000,-
-
Penghasilan Netto
FD Rp 225.000.000,-
-
FD berstatus
K/2 sehingga dikenakan PTKP Rp 67.500.000,-
-
Berdasarkan PER-17/PJ/2015
Notaris dikenakan memiliki tarif/norma 50%
CARA PENGHITUNGAN
Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x PPh
21 UU HPP
Rp
225.000.000 – Rp 67.500.000,- = 157.500.000,-
·
Besarnya PPh 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x Rp 60.000.000,- |
: |
Rp 3.000.000,- |
15% x Rp 97.500.000,- |
: |
Rp 14.625.000- |
|
|
Rp 17.625.000,- |
Pajak yang harus dibayarkan FD selama kurun waktu tahun 2022
adalah Rp 17.625.000.
CARA LAPOR SPT NOTARIS
1.
Setelah mengetahui
angka pajak terutang, siapkan daftar sumber penghasilan baik jasa notaris
maupun kegiatan usaha lainnya;
2.
Siapkan data bukti potong dari bank & bukti pungutan lainnya jika ada;
3.
Buat daftar harta dan utang (jika
ada) selama satu tahun;
4.
Login akun di “djponline.pajak.go.id” (Pastikan sudah terdafatar);
5.
Download formulir
SPT 1770;
6. Isi
formulir lengkap, kemudian upload laporan keuangan berupa pdf;
7.
Buat billing di dashboard
ephtb wajib pajak dengan cara pilih e-billing;
8.
Setelah
e-billing diterima, bayarkan pajaknya di bank terdaftar atau kantor pos
terdekat;
9.
Submit SPT;
10. Selesai.
Jadi, mudah ya rekan-rekan! Ini hanyalah penghitungan pajak notaris secara umum
dalam tahun berjalan. Pastikan bahwa data yang akan di input dan dilaporkan
sudah benar ya! Semoga
bermanfaat!
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida