6 ALASAN PT DIBUBARKAN

Pendirian badan hukum dapat dibubarkan karena alasan tertentu yang diperbolehkan menurut hukum, itu artinya Perseroan terbatas juga dapat dibubarkan. Terdapat 6 alasan yang dapat membubarkan adanya kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Pembubaran PT dapat dilakukan oleh pihak yang dibolehkan dan yang berkepentingan menurut hukum, seperti karena alasan RUPS.

Bab X Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas mengatur mengenai Pembubaran, Likuidasi & Berakhirnya status Badan Hukum Perseroan. Dalam pasal tersebut dapat kita lihat Kembali aturan mengenai tata cara, pihak yang berkepentingan & syarat Perseroan dapat dibubarkan. Pasal 142 ayat (1) UUPT menyatakan beberapa alasan berakhirnya PT diantaranya sebagai berikut:




1.       Jangka waktu PT berakhir;

2.       Putusan pengadilan mengenai pembubaran PT; Pengadilan Negeri dapat membubarkan PT dengan alasan berikut;

a)       Permohonan kejaksaan dengan alasan PT melanggar kepentingan umum / PT melakukan perbuatan yang melanggar UU ;

b)       Permohonan pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian PT ;

c)       Permohonan pemegang saham, Direksi / Dewan Komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin dilanjutkan karena alasan Pasal 146 (1) huruf c

3.       Dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai ketentuan hukum;

4.       Adanya Keputusan RUPS; Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menurut Pasal 87 & 89 UUPT dapat dianggap sah apabila diambil berdasar musyawarah mufakat & atau dihadiri sekurang-kurangnya ¾ total saham dengan hak suara hadir & disetujui sekurang-kurangnya ¾ jumlah suara yang dikeluarkan.  Siapa saja yang dapat mengajukannya? Pihak yang berkepentingan diantaranya yaitu Direksi, Dewan Komisaris / pemegang saham yang telah mewakili 1/10 bagian seluruh saham dengan hak suara.

5.       Dicabutnya kepailitan PT berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah inkracht, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; Dalam hal ini pengadilan niaga bertindak sekaligus untuk memberikan putusan mengenai pemberhentian kurator sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan & PKPU.

6.       Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan & PKPU.

Sebagai catatan tambahan, pembubaran PT sebagaimana alasan di atas harus selalu dilanjutkan dengan likuidasi (pencabutan status badan hukum) yang dilakukan oleh likuidator (guna memberitahukan kepada kreditor tentang pembubaran PT dengan mengumumkannya dalam surat kabar & Berita Negara RI pembubaran PT dalam Surat Kabar dan BNRI maksimal 30 hari sejak tanggal pembubaran PT) / kurator yang ditunjuk. Apabila dalam hal ini RUPS tidak dapat menunjuk likuidator sampai berakhirnya PT, Undang-Undang mengatur bahwa Direksi dapat pula bertindak selaku likuidator dalam proses pembubarannya.

Itu tadi sekilas mengenai pembubaran PT. semoga artikel ini bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida