Pendirian badan hukum dapat dibubarkan karena alasan tertentu yang
diperbolehkan menurut hukum, itu artinya Perseroan terbatas juga dapat dibubarkan.
Terdapat 6 alasan yang dapat membubarkan adanya kegiatan usaha yang dilakukan
oleh PT. Pembubaran PT dapat dilakukan oleh pihak yang dibolehkan dan yang
berkepentingan menurut hukum, seperti karena alasan RUPS.
Bab X Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas
mengatur mengenai Pembubaran, Likuidasi & Berakhirnya status Badan Hukum Perseroan.
Dalam pasal tersebut dapat kita lihat Kembali aturan mengenai tata cara, pihak
yang berkepentingan & syarat Perseroan dapat dibubarkan. Pasal 142 ayat (1) UUPT menyatakan beberapa
alasan berakhirnya PT diantaranya sebagai berikut:
1.
Jangka waktu PT berakhir;
2.
Putusan pengadilan mengenai pembubaran PT; Pengadilan Negeri dapat
membubarkan PT dengan alasan berikut;
a)
Permohonan kejaksaan dengan alasan PT melanggar kepentingan umum / PT melakukan
perbuatan yang melanggar UU ;
b)
Permohonan pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hukum
dalam akta pendirian PT ;
c)
Permohonan pemegang saham, Direksi / Dewan Komisaris
berdasarkan alasan PT tidak
mungkin dilanjutkan karena alasan Pasal 146 (1) huruf c
3.
Dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai ketentuan
hukum;
4.
Adanya Keputusan RUPS; Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham) menurut Pasal 87 & 89 UUPT dapat dianggap sah apabila
diambil berdasar musyawarah mufakat & atau dihadiri sekurang-kurangnya ¾ total
saham dengan hak suara hadir & disetujui sekurang-kurangnya ¾ jumlah suara
yang dikeluarkan. Siapa saja yang dapat
mengajukannya? Pihak yang berkepentingan diantaranya yaitu Direksi, Dewan
Komisaris / pemegang saham yang telah mewakili 1/10 bagian seluruh saham dengan
hak suara.
5.
Dicabutnya kepailitan PT berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
inkracht, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; Dalam
hal ini pengadilan niaga bertindak sekaligus untuk memberikan putusan mengenai
pemberhentian kurator sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan & PKPU.
6.
Harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan & PKPU.
Sebagai catatan tambahan, pembubaran PT sebagaimana alasan di atas
harus selalu dilanjutkan dengan likuidasi (pencabutan status badan
hukum) yang dilakukan
oleh likuidator (guna memberitahukan kepada kreditor tentang pembubaran PT
dengan mengumumkannya dalam surat kabar & Berita Negara RI pembubaran PT
dalam Surat Kabar dan BNRI maksimal 30 hari sejak tanggal pembubaran PT) /
kurator yang ditunjuk. Apabila dalam hal ini RUPS tidak dapat menunjuk
likuidator sampai berakhirnya PT, Undang-Undang mengatur bahwa Direksi dapat
pula bertindak selaku likuidator dalam proses pembubarannya.
Itu tadi sekilas
mengenai pembubaran PT. semoga artikel ini bermanfaat.
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida