Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Dalam proses jual beli
dimungkinkan pihak penjual maupun pihak pembeli tidak berada di lokasi tanah
yang diperjualbelikan. Kendala yang dihadapi pada proses jual beli tidak
berhenti sampai disitu, obyek atas jual beli juga dapat terkendala sesuatu hal
yang menyebabkan proses jual beli tidak dapat dilaksanakan pada saat itu juga, misalnya
saja obyek tanah sedang dalam proses blokir atau sita pihak lain.
Nah bagaimana cara mengatasinya ?
Untuk mengatasi hal-hal di atas, Notaris/PPAT atau pihak yang berkepentingan dapat menyarankan untuk membuat “Surat Kuasa” bagi pihak yang berhalangan untuk hadir pada saat dokumen telah lengkap.
Pengertian surat kuasa dapat
kita temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tepatnya pada
Pasal 1792 KUHPerdata yang
menyebutkan bahwa,
“Pemberian
kuasa merupakan
suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain,
yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelenggarakan
suatu urusan”.
Dari pengertian tersebut
didapati bahwa kuasa dapat diberikan oleh seseorang kepada orang yang lain
untuk melakukan suatu hal, termasuk dalam hal ini adalah melakukan penjualan
atau pembelian. Kuasa untuk menjual, masuk dalam kategori
kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan suatu benda yang sebenarnya hanya
dapat dilakukan oleh pemiliknya saja. Maka dari itu, untuk kuasa menjual
diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata tegas di dalam aktanya (Pasal 1796 KUHPerdata).
Dalam praktik, surat kuasa
menjual yang digunakan dalam jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) wajib dibuat dalam bentuk akta notariil, artinya
wajib dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris ya rekan-rekan! Hal tersebut
tidak berlaku mutlak bagi surat kuasa membeli. Surat kuasa membeli dapat dibuat
secara bawah tangan yang ditandangani di hadapan Notaris (legalisas), atau jika
diwajibkan dalam bentuk notariil maka harus dibuat notariil. Hal tersebut
bergantung kebijakan dari instansi setempat.
Selanjutnya, surat kuasa menjual atau membeli tanah
dapat digunakan
sebagai pilihan jika
anda hendak
menjual atau membeli
tanah. Kuasa tersebut bebas
diberikan kepada siapapun dengan catatan bahwa pihak tersebut bersedia membantu
proses dan surat menyurat
atas kelengkapan jual beli tersebut serta tidak akan merugikan salah satu pihak
dalam perjalanannya.
Seberapa jauh kuasa tersebut
berlaku ?
Surat
kuasa berlaku hanya ketika digunakan
sejauh proses menjual atau membeli, atau berkaitan dengan
hal-hal untuk pengurusan
penjualan atau pembelian yang hal tersebut sejauh mana kuasa diberikan.
Misalnya saja surat kuasa
membeli, maka hanya dapat dipergunakan untuk menandatangani akta jual beli saja
bukan untuk pengambilan sertifikat dan lain sebagainya. Oleh karena tersebut kita
wajib meneliti sejauh mana kata-kata dimuat dalam pemberian kuasa.
Dapatkah kuasa yang diberikan
dicabut ?
Bisa. Kuasa yang telah ditandatangani tersebut
dapat dicabut dengan menggunakan akta pencabutan kuasa, dalam hal jual beli atau
balik nama
belum dilakukan kuasa dapat
dicabut dengan persetujuan Bersama kedua belah pihak, yakni pemberi kuasa dan
penerima kuasa. Namun apabila proses telah dilaksanakan maka pembatalan
tidak dapat dilakukan secara serta merta dan harus diajukan ke Pengadilan Negeri
setempat.
Nah itu tadi sekilas mengenai kuasa jual dan kuasa beli ya rekan-rekan! Cukup solutif bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida