Proses turun waris
merupakan peristiwa hukum yang terjadi akibat meninggalnya seseorang. Apabila pewaris
atau pihak yang meninggal dunia memiliki harta yang ditinggalkan maka secara
otomatis kepemilikan harta atas harta warisan tersebut akan beralih kepada ahli
warisnya, hal tersebut demikian disebut proses turun waris.
Biaya apa saja yang
akan terhitung pada saat turun waris ? bagaimana cara menghitungnya ? untuk
membahasnya lebih lanjut, yuk simak lebih lengkapnya disini!
SYARAT PROSES TURUN WARIS
Dalam proses turun
waris, biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam rangkaian prosesnya adalah sebagai
berikut :
- Biaya iuran PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas
tanah & bangunan selama kurang lebih sejak tahun 2013 (kebijakan
pemerintah daerah dapat berbeda-beda);
- Biaya pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah &
Bangunan (BPHTB) proses turun waris;
Setiap pemohon yang mengajukan proses waris akan mendapatkan pengurangan
angka pajak dari kebijakan daerah yang nilainya sama, kecuali bagi pemohon yang
dinyatakan progresif. Progresif artinya pemohon pernah melakukan
proses penerimaan hak atas tanah di badan keuangan dan asset daerah setempat
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukannya yang tersimpan dalam database.
Atas status tersebut, pemohon yang mengajukan permohonan pajak turun waris
tidak akan dikenakan pengurangan. Wilayah Sleman memberikan
Nilai Pengurangan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP/pengurangan) sebesar tiga
ratus juta rupiah.
Apakah nilai tersebut
sama untuk seluruh daerah ? TIDAK. Pengurangan pajak pada proses turun
waris di tiap kabupaten/kota dapat berbeda bergantung pada kebijakan daerah
yang ditetapkan.
- Biaya proses peralihan yang akan muncul dalam
bentuk SPS (Surat perintah setor) di BPN setempat;
- Biaya jasa pengurusan jika menggunakan jasa
kuasa (hitungan beragam tergantung kesepakatan para pihak).
CARA MUDAH MENGHITUNG PAJAK TURUN WARIS
5% x (Nilai Pasar x Luas tanah) - NPOPTKP ) x 50%
= nilai BPHTB Waris
Keterangan :
1.
5% merupakan rumus pengali dalam proses turun waris;
2.
Nilai pasar dapat ditentukan dari nilai di atas NJOP yang termuat dalam
PBB terbaru atau nilai transaksi yang sebenarnya ;
3.
Luas tanah dapat dilihat dari sertifikat hak atas tanah;
4.
NPOPTKP = di daerah Sleman s.d tahun 2023 ditetapkan
nilai NPOPTKP adalah Rp 300.000.000,- ;
5.
Rumus potongan pajak untuk turun waris di Kabupaten Sleman adalah 50 %
5% x (nilai pasar x luas tanah) - Rp 300.000.000,- x 50% = BPHTB
Waris
*Notes : Rumus ini digunakan di daerah Kabupaten Sleman
Contoh kasus :
-
ABRAR meninggal dunia dengan memiliki sebidang hak atas tanah dan bangunan
di daerah Caturtunggal dengan Nilai Pasar Rp 3.500.000. luas tanah yang
dimiliki adalah 250 M2, berapa pajak BPHTB Waris tanah tersebut?
Jawaban :
-
5% x (Rp 3.500.000 x 250 M) - Rp 300.000.000)
x 50%
-
5 % x (Rp 875.000.000 – Rp 300.000.000) x 50%
-
5 % x Rp 575.000.000,- x 50%
-
Rp 14.375.000
Nah, mudah bukan cara penghitungannya? Kalian
bisa menghitungnya secara mandiri jika hendak melakukan pengurusan proses turun
waris. Jangan lupa, kebijakan masing-masing daerah untuk penentuan nilai pasar
dan pengurangan berbeda-beda ya rekan-rekan!
Semoga artikel ini bermanfaat.
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida