Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Sertifikat ialah dokumen penting yang menjadi tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Maka dari itu mengecek
keaslian sertifikat tanah merupakan hal utama yang harus dilakukan apabila ingin membeli tanah. Kenapa penting
? karena upaya
pemalsuan sertifikat masih marak terjadi dan dilakukan oleh mafia tanah untuk
menipu orang yang ingin membeli rumah yang kurang berhati-hati.
Nah, di bawah ini ada beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yaitu sbb :
1.
Cek ke kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
Anda bisa langsung
mendatangi kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta
pendaftaran, daftar tanah, surat ukur & buku tanah.
Apabila sertifikat tersebut asli, maka bukti sertifikat akan di cap oleh BPN
setempat yang menyatakan bahwa keterangannya sama dengan yang ada pada BPN. Sayangnya,
menu ini sudah tidak lagi berlaku untuk umum karena pengecekan sertifikat sudah
dilakukan secara online.
Bagi
masyarakat yang menginginkan informasi mengenai sertifikat miliknya yang
memiliki sertifikat atau sertifikatnya telah hilang, ada kok menu layanan lain
yang tersedia, seperti SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) atau SKT
(surat keterangan tanah) dari BPN setempat yang memberikan informasi mengenai
nama pemilik dan nomor sertifikat.
2. Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian
Agraria dan Tata ruang melumcurkan aplikasi Sentuh Tanahku bagi
masyarakat umum untuk memantau progress berkas yang sedang dimohonkan di Badan
Pertanahan Nasional. Aplikasi ini disediakan untuk gawai pintar
Adroid & Ios agar masyarakat umum
dapat memperoleh
informasi resmi dengan cepat & mudah. Pada aplikasi Sentuh Tanahku terdapat Fitur antara lain yaitu
Notifikasi, Informasi Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang
Tanah & Info Layanan lainnya.
Selain itu, jika kalian memiliki berkas yang masih berjalan di BPN, cukup
dengan mengetik nomor berkas, tahun dan lokasi BPN kalian dapat mengetahui
proses tersebut sudah selesai atau masih dalam proses.
3. Website khusus Kementerian Agraria & Tata Ruang
Layanan pengecekan
menu yang ada di sertifikat juga dapat dilakukan memalui situs
resmi ATR/BPN RI
melalui laman https://bhumi.atrbpn.go.id/. Melalui laman ini, kalian
bisa mengecek lokasi tanah kalian berada pada zona hijau atau kuning, lahan
sawah dilindungi atau tidak dan bahkan bisa melihat zona nilai tanah dari obyek
yang sedang kalian cari. Informasi di dalamnya
jelas dan ter-update setiap saat!
4. Cek melalui akun dinas
tata ruang setempat
Untuk mengetahui lebih tepatnya apakah status tanah
anda merupakan sawah/tegalan/pekarangan/pertanian, kalian dapat datang langsung
ke dinas tata ruang di wilayah setempat. Di instansi tersebut menyediakan data
lengkap mengenai proyek maupun rencana tata ruang tata wilayah, dan sekaligus
mengetahui apakah mungkin di obyek tanah yang anda tanyakan untuk dibangun guna
tujuan usaha atau rumah tinggal.
5. Notaris/PPAT wilayah
setempat
Cara paling mudah dan bisa dapat bonus konsultasi pertanahan adalah datang saja ke kantor Notaris/PPAT terdekat. Pengecekan sertifikat yang dilakukan adalah meliputi nomor sertifikat lokasi, nama, Riwayat tanah, sekaligus apakah atas tanah tersebut sedang dalam masa sita, blokir, sengketa atau tidak. Jadi penting banget lho pengecekan ini! Cuma jangan sampai lupa ya rekan-rekan, jangka waktu ini hanya berlaku selama 7 hari ya.
Di atas merupakan tips atau cara pengecekan sertifikat dengan mudah, pastikan telah mengeceknya dan status tanah sesuai ya! Semoga artikel ini bermanfaat. Baca juga artikel serupa Cermati hal ini ketika membeli tanah sawah
Editor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida