Dalam proses jual beli, mungkin masih banyak istilah yang belum kalian pahami. Tenang saja, banyak kok dari kita yang memang belum memahaminya. Yang terpenting, sebelum berniat untuk melakukan jual beli, sebagai penjual atau pembeli, penting banget nih memahami istilah-istilah tersebut biar ga bingung nantinya!
Supaya lebih paham yuk lanjut
baca di artikel ini !
1. PBB (Pajak Bumi Bangunan)
Istilah yang satu ini paling mudah dan lazim didengar
buat kita semua. Untuk siapapun yang memiliki hak atas tanah dan bangunan sudah
pasti memiliki PBB. Bagaimana mengecek kesesuaian lokasi PBB dengan sertifikat
? mudah kok, tinggal datang saja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah di wilayah
tanah setempat, kalian bisa menanyakan kesesuaian obyek tanah dan history
pembayarannya – apakah sudah lunas atau masih ada pembayaran tertunggak. Kalian
cukup membawa tanda bukti fotocopy sertifikat dan nomor PBB.
2. PPh (Pajak Penghasilan)
Peraturan Pemerintah (PP)
No. 34 / 2016 mengatur mengenai pajak atas penjualan tanah atau dapat
disebut dengan Pajak Penghasilan (Pph Final) yang wajib dibayarkan oleh penjual
atau pemilik tanah. Pajak bagi pemilik tanah ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai
transaksi.
Pembayaran sejumlah
tersebut dapat dilakukan di bank daerah atas wilayah tanah atau bank terdaftar
untuk kemudian dilaporkan di Kantor Pajak untuk mendapatkan tanda bukti
validasinya ya rekan-rekan! Selain cara konvensional, validasi pajak juga sudah
dapat dilakukan secara online melalui akun E-PHTB Notaris/PPAT yang terdaftar
ya rekan-rekan!
3. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan)
UU No. 28/2009 Tentang
Pajak Daerah & Retribusi Daerah mengatur mengenai BPHTB atau pajak pembeli
dalam jual beli. BPHTB juga diwajibkan bagi siapapun yang mendapatkan/menerima ha
katas tanah. Menurut UU 28/2009, Tarif BPHTB ditetapkan maksimal sebesar 5% dari
Nilai Transaksi/NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) – NPOPTK (Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak).
BPHTB = 5% x (Nilai Transaksi/NJOP – NPOPTKP)
4. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Sebagai akibat dari adanya peralihan hak atas
tanah timbul biaya balik nama yang diproses melalui Kantor BPN. Aturan mengenai
biaya balik nama diatur dalam PP No. 128/2015 Tentang Jenis Dan Tarif Jenis
PNBP Pada Kementerian ATR/BPN. PNBP dalam proses jual beli dihitung dari Zona
Nilai Tanah (ZNT) yang ditetapkan oleh ATR/BPN.
Rumus PNBP Jual
Beli
PNBP = 1/1000 x (ZNT x luas tanah) + Rp 50.000
Secara mudahnya, PNBP lebih
lazim diketahui dengan istilah biaya balik nama (BBN) yang digunakan oleh developer/pengembang.
PNBP ini tidak diatur khusus hanya untuk jual beli, namun seluruh proses yang
diatur menurut Undang-Undang yang membutuhkan retribusi atau administrasi. Jadi,
PNBP ini bukan pajak ya – tetapi retribusi atas segala proses yang kita
lakukan.
5. ZNT (Zona Nilai Tanah).
Nah istilah yang terakhir, merupakan penentu nilai
angka pada perhitungan Biaya Balik Nama atau biaya PNBP atas proses jual beli. Perlu
diketahui bahwa ZNT selalu diperbaharui setiap tahunnya sesuai kondisi harga
riil sehingga harus selalu disesuaikan. Bagaimana cara mengecek kesesuaiannya ?
Secara umum dan gratis kalian dapat mengeceknya
melalui laman https://bhumi.atrbpn.go.id/.
Dalam laman tersebut kalian bisa mencari menu zona nilai tanah, selanjutnya
tinggal masukkan titik koordinat lokasi yang ingin kalian cari – atau ketik
nama lokasinya, harga per meter dari daerah tersebut dapat diketahui dan
kemudian kalian dapat menghitung perkiraan dari PNBP.
Nah,
mudah bukan? Itu tadi istilah-istilah penting dalam jual beli yang harus kalian
ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan jual beli. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida