Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Organisasi non pemerintahan (Non Government Organization atau sering disingkat NGO) adalah organisasi
yang didirikan perorangan maupun
sekelompok yang dilakukan
secara sukarela dengan tujuan
memberikan
pelayanan
masyarakat umum. Organisasi dalam
bentuk ini merupakan kegiatan yang tidak focus untuk mencari keuntungan.
Bentuk dari organisasi
tersebut biasanya LSM (lembaga swadaya masyarakat). LSM dapat didirikan dalam bentuk badan
hukum atau tidak
berbadan hukum, hal tersebut bergantung dari alasan organisasi tersebut didirikan.
Banyak
pihak-pihak yang kesulitan memutuskan legalitas Lembaga swadaya masyarakat, berbadan
hukum atau tidak? Bagaimana prosesnya? Nah, supaya lebih paham, baca lebih
lanjut artikelnya disini!
PENGATURAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Sebenarnya tidak
ada pengaturan khusus mengenai organisasi harus dibuat dalam bentuk apa, hal
tersebut dibentuk berdasarkan tujuan dan kegiatan dari organisasi itu sendiri. Legalitas
tersebut menjadi “alat” bagi organisasi untuk melakukan kegiatannya.
A.M Naiborhu berpendapat bahwa, bentuk
LSM dapat disamakan dalam
ketentuan
Pasal 1 angka 1 UU No 17/2013 tentang organisasi masyarakat (ORMAS).
Menurutnya, LSM dapat dipersamakan dengan ormas
yakni merupakan kumpulan orang
atau kelompok dengan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan & tujuan
untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan organisasi dan negara. Jadi, bentuk apa yang
dikehendaki oleh para pendiri organisasi lah yang harus menjadi dasar berbentuk
seperti apa organisasi tersebut.
Setidak-tidaknya
terdapat 2 jenis LSM yang diatur di system hukum Indonesia:
1. LSM berbentuk badan hukum
2. LSM tidak berbentuk hukum.
LSM BERBADAN HUKUM
Dalam hal
ini, apabila LSM dibuat tanpa adanya anggota dan ingin dibuat dalam bentuk
badan hukum, legalitas yang paling ideal digunakan adalah Yayasan. Pengaturan Yayasan
tunduk pada Undang-Undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Pasal
1 (1) UU Yayasan menyatakan bahwa, “Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang terpisah & diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan”.
Yayasan hanya
dapat didirikan dengan dasar 3 kegiatan, yakni sosial, keagamaan &
kemanusiaan. Itulah alasan LSM paling dekat dengan pengaturan mengenai yayasan.
Untuk mendirikan LSM dalam bentuk Yayasan, kalian
dapat datang ke Notaris terdekat untuk membuat dan menandatangani akta
pendirian Yayasan.
Apa saja yang
harus disiapkan? Mudah kok, kalian hanya perlu melengkapi syarat minimal harta
kekayaan Yayasan, identitas Pembina, pengawas & pengurus dalam struktur
kepengurusan Yayasan. Ada 3 tahapan dalam pendirian yayasan, yaitu:
1.
Membuat akta pendirian;
2.
Pengesahan, dan
3.
Pengumuman Yayasan. (melalui
tambahan berita negara RI).
Dalam melaksanakan
kegiatannya, Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menjalankan kegiatan Yayasan
(Pasal 7 (1) UU Yayasan. Untuk menjalankan kegiatan & memperoleh kekayaan, menurut
UU Yayasan, Yayasan juga dimungkinkan mendapatnya dari: a) Hibah, b) Wasiat, c) Sumbangan / bantuan tidak mengikat, d) Wakaf, e) Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk ini
paling ideal digunakan untuk mendirikan LSM karena legalitas jelas dan
pengaturan hukum mudah ditemukan untuk keberlangsungan maksud dan tujuan Yayasan
itu sendiri. Selain bentuk Yayasan, LSM berbadan hukum dapat didirikan dalam
bentuk perkumpulan berbadan hukum.
LSM TIDAK BERBADAN HUKUM
LSM tidak
berbadan hukum yang dimaksud adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak
berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang
mandiri sehingga tidak memerlukan kekayaan yang terpisah maupun kepengurusan
tercatat berdasarkan pengaturan Undang-Undang khusus. Menurut Undang-Undang Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro, LSM tidak
berbadan hukum masuk pada kategori “perkumpulan tidak berbadan hukum”.
Organisasi ini lebih merupakan kumpulan hobi, kepentingan,
kehendak, kerja & atau tujuan yang sama (misal: Perkumpulan Pecinta X-pander) yang didirikan
berdasarkan keanggotaan.
Perkumpulan tidak berbadan hukum diatur & mengacu Undang-Undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(UU Ormas).
Untuk mendirikan LSM tidak
berbadan hukum dapat dibuat di hadapan notaris dan
didaftarkan ke Kementerian dalam Negeri dengan bukti pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar
(SKT). Pendaftaran akta ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Ormas atau
SIORMAS.
Nah, secara
singkat dapat kita sampaikan bahwa legalitasnya dapat ditentukan berdasarkan
hal-hal di atas tadi ya rekan-rekan! Semoga artikel ini bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida