Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Profesi
Notaris identik dengan pengurusan
jual beli tanah karena
seringkali membuat perjanjian pengikatan jual beli dan diasumsikan sama dengan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), padahal Notaris dan PPAT berbeda kewenangan &
pekerjaan
Notaris
tidak melulu tentang jual beli tanah.
Adapun
kewenangan yang dimiliki Notaris
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang
Jabatan Notaris diatur dalam
pasal 15 (2) diantaranya adalah sbb :
a.
Mengesahkan tanda tangan & menetapkan kepastian
tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus (legalisasi);
b.
Membukukan surat di bawah
tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus (waarmerking);
c.
Melakukan pengesahan
kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir);
Dari
beberapa kewenangan notaris
tersebut ada beberapa produk atau jasa yang paling
dikenal masyarakat yaitu akta notaris, legalisasi, waarmerking & legalisir.
1. AKTA NOTARIS
Notaris
diberi wewenang untuk
membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian & penetapan yang merupakan kehendak para pihak atau diwajibkan
menurut peraturan perundang-undangan, misalnya saja akta perjanjian kerja sama (dikehendaki
para pihak bersama-sama) dan akta pendirian Yayasan (diatur dalam peraturan). Kekuatan
produk notaris yang berbentuk akta memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam
hukum.
2. LEGALISASI
Kewenangan
notaris untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus disebut juga legalisasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 (2) huruf a UUJN.
Dalam proses pembuatan akta
ini, Notaris hanya mengesahkan tanda tangan yang dibuat adalah benar milik para
pihak dan benar tanggal pembuatan adalah sesuai yang tercantum dalam surat. Kekuatan
pembuktian legalisasi menurut hukum dipersamakan dengan alat bukti di bawah
tangan yang berada di bawah akta notariil.
3. WAARMERKING
Dalam
pasal 15 (2) huruf b UJN,
Notaris juga diberi
kewenangan untuk membukukan surat di bawah tangan, dengan
mendaftar dalam buku khusus yang disebut dengan Buku Pendaftaran Surat di Bawah
Tangan (Waarmerking). Dalam kewenangan ini, notaris tidak menetapkan
kepastian apapun – hanya mendaftar perjanjian atau pernyataan yang dibuat oleh
para pihak dalam buku khusus, sehingga Waarmerking memiliki kekuatan
pembuktian terendah dibanding akta notariil dan legalisasi.
4. LEGALISIR
Menurut KBBI, legalisir
berasal dari kata “legal” yang berarti sesuai peraturan
perundang-undangan atau hukum. Kewenangan notaris untuk dapat melakukan legalisir
dapat ditemukan pada pasal 15 huruf (d) Notaris juga berwenang untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi
dengan surat aslinya.
Supaya lebih mudah, legalisir
adalah melakukan pengesahan berkas salinan dengan membubuhkan tanda tangan & cap oleh pihak yang berwenang pada lembar fotocopy sesuai berkas
aslinya. Pemberian tanda tangan beserta capnya tersebut merupakan validasi yang diatur hukum. Dalam hal ini,
Notaris akan memberikan stempel/cap jabatan & paraf di setiap halaman (jika
halaman lebih dari 1) & pada lembar terakhir salinan akan dibubuhkan tanda
tangan beserta keterangan bahwa dokumen sebagaimana tersebut sama bunyinya
dengan dokumen asli yang ditunjukkan.
Mudah bukan membedakannya? Jadi
nggak perlu bingung lagi ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat.
Editor : Latifa Mustafida
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida