AKUN AHU DIBLOKIR KARENA ALASAN BO ? LAKUKAN HAL INI!

Oleh : Latifa Mustafida

Sebagai bentuk implementasi PP 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengeluarkan pengumuman dalam laman resminya bahwa, “Korporasi yang belum melakukan laporan pemilik manfaat akan diblokir sementara”. Pemblokiran tersebut juga diberlakukan bagi Notaris yang belum memiliki akun goAML. Ke-2 langkah tersebut merupakan tindak lanjut dan upaya pemerintah dalam rangka memberantas Pencucian Uang & Terorisme.

 

              Mengapa AHU memblokir korporasi tersebut ? diketahui hingga Desember 2022, data BO yang tercatat dalam sistem AHU baru mencapai angka 38,47% sehingga data tersebut tidak dapat dijadikan acuan pemerintah untuk menghindari tindak pidana pencucian uang. Agar korporasi yang belum melakukan pelaporan pemilik manfaat segera memperbaharui data, pemblokiran telah dilakukan per akhir Februari 2023 lalu.



 


Lantas apa sih yang dimaksud dengan Pemilik Manfaat? Apa akibatnya jika tidak dilakukan pelaporan & bagaimana cara mengatasinya ?

 

PENGERTIAN PEMILIK MANFAAT / BENEFICIARY OWNER (BO)

              Pemilik manfaat / Beneficial owner adalah orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana / saham suatu korporasi, baik langsung maupun tidak langsung. Korporasi yang dimaksud diantaranya seperti PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, CV, Firma dan bentuk badan usaha lain yang ada dalam menu AHU. Untuk menjadi pemilik manfaat, seseorang haruslah memenuhi kriteria sbb :

 

a.       Memiliki modal dan/atau nilai barang disetor dalam Perseroan lebih dari 25% yang tercantum dalam pendirian perseroan;

b.       Menerima keuntungan / laba lebih dari 25% yang diperoleh perseroan tiap tahunnya;

c.       Mempunyai kewenangan / kekuasaan untuk mempengaruhi / mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d.       Menerima manfaat dari perseroan; dan/atau

e.       Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada perseroan.

 

Apa akibatnya jika perusahaan belum melaporkan data pemilik manfaat ? Diantaranya sbb :

  1. Korporasi yang diblokir tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar;
  2. Selain akun SABH, pada akun OSS korporasi yang bersangkutan juga otomatis terblokir sehingga tidak dapat memperbaharui, menambah / mengubah data usaha;

 

Perusahaan mana saja yang belum melaporkan BO dapat dilihat di laman ini https://bo.ahu.go.id. Apakah perusahaan anda masuk dalam daftar tersebut ? Jika kalian mengalami ke-2 hal di atas, kalian bisa melakukan step di bawah ini !

 

CARA MEMBUKA BLOKIR AKUN AHU

Pelaporan pemilik manfaat dapat dilaksanakan secara mandiri online melalui laman yang sama dengan pengecekan daftar korporasi yang diblokir, yakni https://bo.ahu.go.id. Siapa saja yang dapat melakukan pelaporan ? anda dapat melakukan pelaporan sendiri sebagai pendiri atau pengurus, Notaris atau kuasa lain yang diberikan kuasa oleh korporasi ya rekan-rekan!

Apa saja yang harus dilaporkan dalam BO AHU ? menurut Pasal 16 (2) Perpres 13/2018, setidaknya 7 hal ini harus dicantumkan dalam pelaporan yakni :

  1. Nama lengkap;
  2. Nomor identitas seperti NIK/SIM/Paspor;
  3. Tempat & tanggal lahir;
  4. Kewarganegaraan;
  5. Alamat tempat tinggal dalam kartu identitas (negara asal jika WNA);
  6. NPWP / nomor identitas perpajakan yang sejenis; &
  7. Hubungan korporasi dengan pemilik manfaat.

Setelah melakukan pelaporan, untuk membuka BLOKIR AHU ini step yang harus dilakukan:

1.        melaporkan BO melalui https://bo.ahu.go.id, untuk login sebagai Notaris – kalian bisa melihat panduan ini https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_-_notaris

2.       Mengirimkan surat permohonan pembukaan pemblokiran ke Subdit Badan Hukum

3.       Dalam surat tersebut wajib dilampirkan bukti pelaporan BO di aplikasi BO;

4.       Permohonan tersebut dapat dikirimkan melalui email badanhukum.perdata@ahu.go.id

 

artikel relate 5 hal wajib yang harus dilakukan notaris yang baru dilantik     Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida