Oleh : Latifa Mustafida
Sebagai bentuk implementasi PP 13/2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kemenkumham mengeluarkan pengumuman dalam laman resminya bahwa, “Korporasi
yang belum melakukan laporan pemilik manfaat akan diblokir sementara”. Pemblokiran
tersebut juga diberlakukan bagi Notaris yang belum memiliki akun goAML. Ke-2
langkah tersebut merupakan tindak lanjut dan upaya pemerintah dalam rangka
memberantas Pencucian Uang & Terorisme.
Mengapa AHU
memblokir korporasi tersebut ? diketahui hingga Desember 2022, data BO yang tercatat
dalam sistem AHU baru mencapai angka 38,47% sehingga data tersebut tidak dapat
dijadikan acuan pemerintah untuk menghindari tindak pidana pencucian uang. Agar
korporasi yang belum melakukan pelaporan pemilik manfaat segera memperbaharui
data, pemblokiran telah dilakukan per akhir Februari 2023 lalu.
Lantas apa sih yang dimaksud dengan Pemilik Manfaat? Apa akibatnya
jika tidak dilakukan pelaporan & bagaimana cara mengatasinya ?
PENGERTIAN
PEMILIK MANFAAT / BENEFICIARY OWNER (BO)
Pemilik manfaat / Beneficial owner adalah orang perseorangan yang menjadi
pemilik sebenarnya dari dana / saham suatu korporasi, baik langsung maupun
tidak langsung. Korporasi yang dimaksud diantaranya seperti PT, Yayasan, Koperasi,
Perkumpulan, CV, Firma dan bentuk badan usaha lain yang ada dalam menu AHU. Untuk
menjadi pemilik manfaat, seseorang haruslah memenuhi kriteria sbb :
a.
Memiliki
modal dan/atau nilai barang disetor dalam Perseroan lebih
dari 25% yang tercantum dalam pendirian
perseroan;
b.
Menerima keuntungan / laba
lebih dari 25% yang diperoleh perseroan tiap tahunnya;
c.
Mempunyai
kewenangan / kekuasaan untuk mempengaruhi /
mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
d.
Menerima manfaat dari perseroan;
dan/atau
e.
Merupakan pemilik sebenarnya
dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada perseroan.
Apa
akibatnya jika perusahaan belum melaporkan data pemilik manfaat ? Diantaranya
sbb :
- Korporasi
yang diblokir tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar;
- Selain
akun SABH, pada akun OSS korporasi yang bersangkutan juga otomatis
terblokir sehingga tidak dapat memperbaharui, menambah / mengubah data
usaha;
Perusahaan mana saja yang belum melaporkan BO dapat dilihat di
laman ini https://bo.ahu.go.id. Apakah perusahaan anda masuk dalam daftar tersebut ?
Jika kalian mengalami ke-2 hal di atas, kalian bisa melakukan step di bawah ini
!
CARA
MEMBUKA BLOKIR AKUN AHU
Pelaporan pemilik manfaat dapat
dilaksanakan secara mandiri online melalui laman yang sama dengan pengecekan
daftar korporasi yang diblokir, yakni https://bo.ahu.go.id. Siapa saja yang dapat
melakukan pelaporan ? anda dapat melakukan pelaporan sendiri sebagai pendiri
atau pengurus, Notaris atau kuasa lain yang diberikan kuasa oleh korporasi ya
rekan-rekan!
Apa saja yang harus
dilaporkan dalam BO AHU ? menurut Pasal 16 (2) Perpres 13/2018, setidaknya 7
hal ini harus dicantumkan dalam pelaporan yakni :
- Nama lengkap;
- Nomor identitas seperti NIK/SIM/Paspor;
- Tempat & tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- Alamat tempat tinggal dalam kartu identitas (negara
asal jika WNA);
- NPWP / nomor identitas perpajakan yang
sejenis; &
- Hubungan korporasi dengan pemilik manfaat.
Setelah melakukan pelaporan, untuk membuka BLOKIR
AHU ini step yang harus dilakukan:
1. melaporkan BO melalui https://bo.ahu.go.id,
untuk login sebagai Notaris – kalian bisa melihat panduan ini https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_-_notaris
2. Mengirimkan surat permohonan
pembukaan pemblokiran ke Subdit Badan Hukum
3. Dalam surat tersebut wajib
dilampirkan bukti pelaporan BO di aplikasi BO;
4.
Permohonan tersebut dapat dikirimkan melalui email badanhukum.perdata@ahu.go.id
artikel relate 5 hal wajib yang harus dilakukan notaris yang baru dilantik Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida