Oleh : Latifa Mustafida
Pertanyaan :
-
Saya adalah Notaris baru dan sudah registrasi
akun goAML sejak lama sebelum dilantik menjadi Notaris, namun ternyata belum terdaftar registrasi di database
PPATK? Harus kemana melakukan koordinasi ? apakah beresiko jika tidak diperbaharui
?
Jawaban :
Seperti artikel yang pernah kami
bagikan, ada 5 hal yang wajib dilakukan oleh Notaris yang baru saja dilantik 5 hal wajib bagi Notaris yang baru dilantik – salah satunya adalah mendaftar & tercatat sebagai pengguna akun goAML
sebelum dapat melakukan kewenangan jabatan Notaris.
Apa
sih goAML itu dan fungsinya ? nah, supaya lebih mudah menjawab pertanyaan di
atas, yuk baca lebih lanjut artikel ini.
PENGERTIAN
goAML
goAML merupakan kepanjangan dari go Anti Money
Laundering, merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh PPATK
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menggantikan Grips (Gathering
Reports and Information Processing System) yang memiliki
fungsi kurang lebih sama. Aplikasi terbaru ini telah disesuaikan dengan
kebutuhan Indonesia agar dapat menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force).
GoAML
ini dikhususkan untuk profesi-profesi khusus, pejabat, Lembaga pengawas
pengatur, apparat penegak hukum, maupun profesi lain yang bersinggungan
langsung dengan sistem keuangan yang bertindak sebagai pelapor. Bagi pengguna yang
belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi melalui laman https://goaml.ppatk.go.id/Home
dengan meng-klik registrasi dan mengisi data-data yang diminta serta
lampirannya. Lampirannya dapat di unduh di laman PPATK_DRIVE .
Bagi rekan-rekan profesi Notaris yang belum melakukan pendaftaran dapat mengecek stepnya disini Cara registrasi GoAML Notaris
FUNGSI goAML
Fungsi utama dari aplikasi ini
adalah untuk mencegah & memberantas kejahatan pencucian uang &
terorisme. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat berperan
aktif, khususnya profesi khusus yang bersinggungan langsung dengan pengguna
jasa dapat melakukan laporan apabila ada
kegiatan atau transaksi yang mencurigakan seperti :
1.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM);
2.
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT);
3.
Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari & Ke Luar
Negeri (LTKL);
4.
Laporan Transaksi (LT);
5.
Laporan Pembawaan Uang Tunai & Instrumen Pembayaran
Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
KONFIRMASI
AKUN goAML
Dari pertanyaan di atas, terdapat
beberapa versi jawaban yang dapat anda lakukan sebagai anggota goAML :
1.
REGISTRASI AKUN BARU
Hal ini harus anda lakukan jika permohonan yang telah anda lakukan
sejak dulu belum pernah disetujui dan mendapat balasan dalam email. Bagaimana mengeceknya
? silahkan login ke laman https://goaml.ppatk.go.id/Home dan mengetik
user/email terdaftar, jika sudah mencoba login atau lupa password namun tidak
ada balasan apapun dalam email, bisa jadi anda memang belum terdaftar sebagai
anggota goAML sehingga data anda belum tersimpan.
Tata cara pendaftaran/registrasi baru dapat anda cek disini ! https://bit.ly/RegistrasiBaru-goAML
2.
MELAKUKAN PENGKINIAN DATA
Jika sebelumnya anda telah melakukan registrasi organisasi sebagai NOTARIS pada aplikasi
GRIPS yang kini sudah berubah menjadi goAML, cek email dan perhatikan nomor RQST
serta alamat email yang digunakan. Kalian akan mendapat nomor ID organisasi
terdaftar dan email jawaban yang menyatakan bahwa permohonan sebagai pengguna/user/organisasi
telah terdaftar.
Selanjutnya kalian dapat melakukan pengkinian data dengan cara perubahan kata sandi, user dan organisasi serta login secara berkala di akun pelapor (yang berbeda email) serta mengirimkan lampiran yang dibutuhkan seperti SK Notaris/PPAT terbaru, KTP dan penunjukan pelapor/administrator. FYI, untuk registrasi goAML diperlukan 2 alamat email yang aktif dan kalian harus login secara berkala agar data tetap tercatat dalam sistem PPATK.
Untuk melakukan pengkinian data kalian dapat melihatnya disini! http://bit.ly/PengkinianData-goAML . Yang perlu diperhatikan adalah, jika sebelumnya kalian telah registrasi namun bukan sebagai NOTARIS namun terdaftar dalam profesi lain, kalian diharuskan untuk registrasi organisasi, administrasi dan pelapor baru dengan mempersiapkan 2 alamat email baru yang aktif untuk didaftarkan.
3.
KONFIRMASI KE CS PPATK/AHU
Jika ke-2 langkah di atas sudah kalian lakukan namun masih belum
terdaftar dalam database PPATK, jangan khawatir, kalian dapat konfirmasi
secara langsung melalui email, Whatsapp atau kontak apapun yang termuat
dalam laman khusus PPATK dengan menyertakan tanda bukti penerimaan dalam email yang kalian gunakan untuk registrasi. Hal tersebut harus dilakukan karena jika masih tidak
terdeteksi sebagai anggota, akun AHU yang dimiliki notaris dapat terblokir
hanya karena belum melakukan laporan.
Laporan secara langsung dapat kalian lakukan melalui kontak-kontak
berikut :
-
Email call195@ppatk.go.id / sekre.mppn@gmail.com
-
Whatsapp +62 821-1212-0195
-
Notaris wilayah Indonesia barat safira.umar@ppatk.go.id,
wilayah tengah Muhammad.fuad@ppatk.go.id, wilayah timur marlina.matuan@ppatk.go.id.
-
Kontak penanggung jawab AHU di masing-masing
kantor wilayah agar dibantu ya rekan-rekan!
Semoga
artikel ini bermanfaat ! cek artikel lainnya disini cara mendaftar GoAML Notaris
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida