APA ITU BALIK NAMA TANAH DAN PROSESNYA ?

Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

-          Ayah saya sudah meninggal dunia 2 tahun lalu & meninggalkan harta warisan sebidang tanah untuk ibu, saya dan saudara-saudari saya. Apa saja syarat untuk balik nama ke atas nama kami ahli warisnya dan berapa biaya balik namanya ?




Jawaban :

Seringkali masyarakat umum menyamakan seluruh proses balik nama kepemilikan tanah di instansi terkait dengan 1 proses saja, yakni balik nama, padahal balik nama tidak hanya meliputi 1 proses dan tidak hanya mencakup 1 proses saja. nah sebelum menjawab pertanyaan di atas, kenalan dulu yuk sama yang dimaksud balik nama dalam sertifikat hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional dan apa saja jenisnya!

PENGERTIAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Balik nama adalah prosedur yang dilakukan untuk penggantian data kepemilikan atas obyek, dalam hal ini seperti tanah & bangunan dari pemilik awal kepada pemilik baru. Balik nama biasanya digunakan sebagai istilah yang lebih dipahami masyarakat dibanding istilah istilah aslinya yaitu peralihan hak. Balik nama biasa digunakan oleh perusahaan pengembang perumahan, developer, broker.

Dalam prakteknya, peralihan hak atas tanah atau balik nama dapat terjadi dalam beberapa kategori ya rekan-rekan! Yang pertama, peralihan hak karena perbuatan hukum. yang kedua, peralihan hak karena peristiwa hukum.

JENIS BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Dari 2 jenis balik nama di atas. Yang pertama, balik nama karena perbuatan hukum contohnya seperti jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian & atau proses lain yang diatur menurut hukum. Sedangkan balik nama karena peristiwa hukum adalah sesuatu yang terjadi alamiah, seperti pewarisan di atas. Artinya tanpa diinginkan pun, apabila ada seseorang meninggal dunia meninggalkan harta warisan – maka otomatis terjadi peristiwa hukum pewarisan kepada ahli warisnya yang berhak.

Jadi sebelum bertanya atau konsultasi kepada Notaris/PPAT yang ditunjuk, pastikan terlebih dahulu – proses balik nama seperti apa yang hendak dilakukan, balik nama karena apa ? apakah karena perbuatan hukum atau peristiwa hukum tersebut, Jadi gabisa disamakan ya rekan-rekan! Jangan sampai salah yak.

SYARAT PROSES BALIK NAMA

              Secara umum, syarat untuk proses balik nama hampir sama seperti yang lain, seperti melampirkan focotopy identitas kepemilikan hak atas tanah (Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga milik pemilik tanah beserta pasangan kawin), focotopy identitas pihak penerima baru hak atas tanah, PBB terbaru yang berwarna pink & tidak ada catatan tunggakan pembayaran, serta fotocopy sertifikat hak atas tanah.

Lantas apa perbedaannya dari balik nama perbuatan hukum atau yang berasal dari peristiwa hukum ? yang paling membedakan adalah (1) pengurangan pajak yang diterima & syarat pelengkap ya rekan-rekan! Untuk waris sendiri pengurangan yang diberikan lebih banyak, sementara jual beli bergantung dari kebijakan tiap daerah itu sendiri.

Perbedaan lainnya, dalam proses balik nama karena perbuatan hukum seperti jual beli dan hibah (2) membutuhkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara balik nama karena peristiwa hukum pewarisan tidak membutuhkan akta buatan PPAT namun membutuhkan dokumen lain yang harus disahkan oleh Kelurahan Kecamatan setempat.

              Kembali lagi menjawab pertanyaan di atas, apa saja syarat untuk balik nama ke atas nama kami ahli warisnya? untuk proses balik nama karena pewarisan, maka syarat yang harus dilengkapi kurang lebih sebagai berikut :

a.      Fotocopy akta kematian pewaris;

b.      Fotocopy KTP KK seluruh Ahli waris;

c.       Fotocopy sertifikat hak atas tanah;

d.      Fotocopy PBB terbaru yang telah lunas terbayar sampai tahun proses;

e.      Titik koordinat dan foto lokasi obyek tanah.

 

Berapa biaya proses balik nama  tsb? untuk penghitungan secara akurat proses balik nama tersebut, kalian dapat langsung dapat ke kantor PPAT/Notaris setempat untuk dibantu pengecekan zona nilai tanah sehingga angka pasti dapat ditentukan dengan memberikan kuasa-kuasa atas proses pengecekan.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida


Sampaikan pertanyaan kalian seputar Notaris/PPAT melalui email berikut latifa.mustafida@gmail.com, pertanyaan dapat dijawab melalui email atau postingan website ini secara berkala. Terima kasih! 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida