Oleh : Latifa Mustafida
Pertanyaan :
-
Ayah saya sudah meninggal dunia 2 tahun lalu &
meninggalkan harta warisan sebidang tanah untuk ibu, saya dan saudara-saudari
saya. Apa saja syarat untuk balik nama ke atas nama kami ahli warisnya dan
berapa biaya balik namanya ?
Jawaban :
Seringkali masyarakat
umum menyamakan seluruh proses balik nama kepemilikan tanah di instansi terkait
dengan 1 proses saja, yakni balik nama, padahal balik nama tidak hanya
meliputi 1 proses dan tidak hanya mencakup 1 proses saja. nah sebelum
menjawab pertanyaan di atas, kenalan dulu yuk sama yang dimaksud balik nama
dalam sertifikat hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional dan apa saja jenisnya!
PENGERTIAN
BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Balik
nama adalah prosedur yang dilakukan untuk penggantian data kepemilikan atas
obyek, dalam hal ini seperti
tanah & bangunan dari pemilik awal kepada pemilik baru. Balik nama biasanya
digunakan sebagai istilah yang lebih dipahami masyarakat dibanding istilah istilah
aslinya yaitu peralihan hak. Balik nama biasa digunakan oleh
perusahaan pengembang perumahan, developer, broker.
Dalam prakteknya,
peralihan hak atas tanah atau balik nama dapat terjadi dalam beberapa kategori
ya rekan-rekan! Yang pertama, peralihan hak karena perbuatan
hukum. yang kedua, peralihan hak karena peristiwa hukum.
JENIS BALIK
NAMA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Dari 2 jenis
balik nama di atas. Yang pertama, balik nama karena perbuatan hukum contohnya seperti
jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian & atau proses lain yang diatur
menurut hukum. Sedangkan balik nama karena peristiwa hukum adalah sesuatu yang
terjadi alamiah, seperti pewarisan di atas. Artinya tanpa diinginkan pun,
apabila ada seseorang meninggal dunia meninggalkan harta warisan – maka otomatis
terjadi peristiwa hukum pewarisan kepada ahli warisnya yang berhak.
Jadi sebelum
bertanya atau konsultasi kepada Notaris/PPAT yang ditunjuk, pastikan terlebih
dahulu – proses balik nama seperti apa yang hendak dilakukan, balik nama karena
apa ? apakah karena perbuatan hukum atau peristiwa hukum tersebut, Jadi gabisa
disamakan ya rekan-rekan! Jangan sampai salah yak.
SYARAT PROSES
BALIK NAMA
Secara umum, syarat untuk proses
balik nama hampir sama seperti yang lain, seperti melampirkan focotopy
identitas kepemilikan hak atas tanah (Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga
milik pemilik tanah beserta pasangan kawin), focotopy identitas pihak penerima baru
hak atas tanah, PBB terbaru yang berwarna pink & tidak ada catatan
tunggakan pembayaran, serta fotocopy sertifikat hak atas tanah.
Lantas apa
perbedaannya dari balik nama perbuatan hukum atau yang berasal dari peristiwa
hukum ? yang paling membedakan adalah (1) pengurangan pajak yang diterima
& syarat pelengkap ya rekan-rekan! Untuk waris sendiri pengurangan yang
diberikan lebih banyak, sementara jual beli bergantung dari kebijakan tiap
daerah itu sendiri.
Perbedaan lainnya,
dalam proses balik nama karena perbuatan hukum seperti jual beli dan hibah (2) membutuhkan
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara balik
nama karena peristiwa hukum pewarisan tidak membutuhkan akta buatan PPAT namun
membutuhkan dokumen lain yang harus disahkan oleh Kelurahan Kecamatan setempat.
Kembali
lagi menjawab pertanyaan di atas, apa
saja syarat untuk balik nama ke atas nama kami ahli warisnya? untuk proses
balik nama karena pewarisan, maka syarat yang harus dilengkapi kurang lebih
sebagai berikut :
a. Fotocopy akta kematian pewaris;
b. Fotocopy KTP KK seluruh Ahli waris;
c. Fotocopy sertifikat hak atas tanah;
d. Fotocopy PBB terbaru yang telah lunas terbayar
sampai tahun proses;
e. Titik koordinat dan foto lokasi obyek tanah.
Berapa biaya proses balik nama tsb? untuk penghitungan secara akurat proses
balik nama tersebut, kalian dapat langsung dapat ke kantor PPAT/Notaris
setempat untuk dibantu pengecekan zona nilai tanah sehingga angka pasti dapat
ditentukan dengan memberikan kuasa-kuasa atas proses pengecekan.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Best Regards, Latifa Mustafida
Sampaikan pertanyaan kalian seputar Notaris/PPAT
melalui email berikut latifa.mustafida@gmail.com,
pertanyaan dapat dijawab melalui email atau postingan website ini secara
berkala. Terima kasih!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida