Oleh : Fina Asyfia
Pertanyaan :
-
Saya
seorang isteri yang dahulu memiliki NPWP, apakah bisa untuk hal-hal yang
diwajibkan menggunakan NPWP digabungkan dengan milik suami yang telah terdaftar
& dapatkan jika melakukan jual beli atas nama saya menggunakan NPWP suami
juga ?
Jawaban :
Sudah menjadi kewajiban warga Indonesia
membayar pajak setiap tahunnya, selama wajib pajak tersebut
memenuhi persyaratan subjektif &
objektif. Dalam peraturan perpajakan, keluarga dianggap sebagai kesatuan
ekonomi, artinya bahwa pasangan suami istri dapat menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) tunggal dalam
urusan administrasi perpajakan. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013
tentang menyederhanakan kewajiban untuk para istri, namun hal tersebut tidak harus ditaati karena pada
prinsipnya seorang isteri juga dapat melakukan pekerjaan/profesi tersendiri dan
memiliki NPWP terpisah dengan melakukan laporan secara mandiri.
Nah, bagi Istri yang
ingin menggabungkan NPWP dengan suami masih dimungkinkan kok, dengan cara NPWP
yang sebelumnya dimiliki oleh istri bersangkutan harus dihapuskan terlebih
dahulu. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,
yang menyatakan bahwa”
wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban
perpajakannya digabung dengan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan
penghapusan NPWP”
Oleh karena suami isteri dianggap sebagai
kesatuan ekonomi, maka apabila
isteri tidak memiliki NPWP dalam proses jual beli diperbolehkan kok menggunakan
NPWP suami dengan catatan harus mendapatkan pernyataan tambahan bahwa suami
mengetahui dan menyetujui.
Selanjutnya, jika sebelumnya isteri telah memiliki
NPWP, Permohonan penghapusan
NPWP dapat diajukan secara elektronik / tertulis dengan menyertakan kartu NPWP istri & NPWP suami, serta melampirkan dokumen pendukung sbb :
1.
Fotokopi buku nikah/ dokumen pendukung lain;
2.
Surat pernyataan dari isteri yang menyatakan ;
a.
Tidak terdapat pemisahan harta & penghasilan dalam perkawinan ;
b.
Tidak ingin melaksanakan
hak &
memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami;
Itu tadi sekilas
jawaban mengenai kebolehan menggunakan NPWP suami ya dalam proses jual beli! Semoga artikel ini bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida