Oleh : Alfin
Nur Rohmatin
Dalam proses
turun waris karena pewaris meninggal dunia, dibutuhkan suatu dokumen yang bernama
surat keterangan waris. Surat tersebut nantinya berfungsi sebagai dokumen yang
menerangkan kebenaran mengenai siapa saja ahli waris dari si meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24/1997 tentang Pendaftaran tanah, pewarisan hak atas obyek tanah haruslah didaftarkan. Tenggang waktu pendaftaran yakni 6 bulan sejak tanggal meninggalnya
pewaris. Pendaftaran hak atas proses turun waris tersebut dilakukan berdasarkan bukti kematian pemilik & penetapan ahli warisnya, termasuk
salah satunya surat keterangan waris. Pasal 23 ayat (1) PP No. 10/1961 tentang pendaftaran Tanah menyatakan bahwasannya jika orang yang memiliki
hak atas tanah telah meninggal dunia, untuk mendaftarkan
peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pertanahan tanah harus diserahkan Surat
Keterangan Waris dari instansi yang berwenang.
Terdapat
6 jenis Surat Keterangan waris yang diakui menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16/2021, mengatur bahwa surat tanda bukti
ahli waris dapat berupa hal sebagai berikut :
a.
Wasiat pewaris;
b.
Putusan pengadilan inkracht;
c.
Penetapan hakim/Ketua Pengadilan;
d.
Bagi WNI non
keturunan, surat keterangan waris dapat dibuat para ahli waris dengan
disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui kepala desa/lurah & camat
tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia;
e.
Bagi WNI keturunan Eropa / Tionghoa Akta,
keterangan Hak mewaris dibuat oleh Notaris di tempat tinggal pewaris
pada waktu meninggal dunia;
f.
Bagi WNI keturunan timur asing (Arab, India
& lainnya), Surat keterangan waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan.
SYARAT MEMBUAT SURAT KETERANGAN WARIS
Siapkan
dokumen sbb :
a. Akta kematian pewaris;
b. Fc KTP seluruh ahli waris ;
c. Fc KK ahli waris;
d. Fc saksi-saksi (2 orang);
e. Fc sertifikat
hak atas tanah;
f. Fc SPPT PBB
terbaru;
g. Surat keterangan ahli waris yang
ditandatangani seluruh ahli waris;
h. Surat pernyataan
lainnya yang dibutuhkan;
i. Surat kuasa (jika dikuasakan) ;
j. Dokumen pendukung lainnya;
Setelah
dokumen lengkap, pastikan seluruh surat pernyataan telah ditandatangani
bermaterai dan mendapatkan pengesahan dari lurah dan camat di wilayah setempat
ya! Itu tadi prosedur lengkap pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW).
Semoga artikel ini
bermanfaat J
Editor :
Latifa Mustafida
Sampaikan
pertanyaan kalian seputar Notaris/PPAT melalui email berikut latifa.mustafida@gmail.com, pertanyaan dapat dijawab
melalui email atau postingan website ini secara berkala.
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida