INI PERBEDAAN PBB DAN BPHTB !

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pajak merupakan pungutan wajib atas setiap wajib pajak untuk dibayarkan kepada negara yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Berkaitan dengan tanah dan bangunan, ada 2 jenis istilah pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). Apa sih perbedaanya PBB dengan BPHTB?




PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan atas bumi dan bangunan yang telah ada karena keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atas tanah, atau memperoleh keuntungan berdasarkan padanya. Jadi, siapapun yang memiliki ha katas tanah sudah pasti memiliki PBB ya rekan-rekan! Yang perlu diketahui, PBB bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, tapi bukti pungutan pajak atas bumi dan bangunan saja ya.

Obyek bumi yang dikenakan PBB diantaranya, kebun, pekarangan, sawah, ladang,  tambang. Untuk obyek bangunan dalam PBB meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, hingga jalan tol.


PENGERTIAN BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN)

Berbeda dengan PBB, BPHTB merupakan objek pajak yang dikenakan karena adanya perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan terhadap orang pribadi / badan yang memperoleh hak atas tanah / bangunan yang merupakan pungutan yang ditangguhkan kepada pembeli. BPHTB ialah jenis pajak yang dikenakan saat pembelian rumah atau properti lainnya yang disetor kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Dasar hukum BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 juncto UU No. 20 / 2000.

Perolehan tersebut juga bermacam-macam jenisnya, tidak hanya jual beli saja. Pajak ini harus dibayar ketika memperoleh hak atas tanah dan bangunan, segera setelah wajib pajak menerima tanah dan akan diproses di Badan Pertanahan Nasional – maka biaya ini harus dilunasi. BPHTB bukan merupakan pajak, tetapi bea pungutan ketika melakukan transaksi khususnya tanah dan atau bangunan, sebelum ditandatanganinya akta jual beli BPHTB wajib dibayar dan di validasi.

Adapun macam-macam perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai berikut:

·       Jual beli;

·       Tukar menukar;

·       Hibah;

·       Hibah wasiat ;

·       Waris;

·       Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;

·       Pemisahan hak yang megakibatkan peralihan;

·       Penunjukan pembelian dalam lelang;

·       Pelaksanaan putusan hakim inkracht;

·       Penggabungan, Peleburan & Pemekaran usaha.

Itu tadi sekilas mengenai perbedaan PBB dan BPHTB yang perlu anda ketahui! Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida