Oleh : Alfin Nur
Rohmatin
Pajak
merupakan
pungutan wajib atas setiap wajib pajak untuk dibayarkan kepada negara yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan
umum. Berkaitan dengan tanah dan bangunan, ada 2 jenis istilah pajak, yakni Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). Apa sih perbedaanya PBB dengan BPHTB?
PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan atas bumi dan bangunan yang telah
ada karena keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan
yang mempunyai hak atas tanah, atau memperoleh keuntungan
berdasarkan padanya. Jadi,
siapapun yang memiliki ha katas tanah sudah pasti memiliki PBB ya rekan-rekan!
Yang perlu diketahui, PBB bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas
tanah, tapi bukti pungutan pajak atas bumi dan bangunan saja ya.
Obyek bumi yang dikenakan PBB diantaranya, kebun, pekarangan, sawah, ladang, tambang. Untuk obyek bangunan dalam PBB
meliputi rumah tinggal,
bangunan
usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, hingga
jalan tol.
PENGERTIAN BPHTB (BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN)
Berbeda dengan PBB, BPHTB
merupakan
objek pajak yang dikenakan karena
adanya perolehan
Hak atas Tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan terhadap
orang pribadi /
badan yang memperoleh hak atas tanah / bangunan yang merupakan pungutan yang
ditangguhkan kepada pembeli. BPHTB ialah jenis pajak yang dikenakan saat
pembelian rumah atau properti lainnya yang disetor kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum BPHTB diatur dalam UU No. 21
Tahun 1997 juncto UU No. 20 / 2000.
Perolehan tersebut juga
bermacam-macam jenisnya, tidak hanya jual beli saja. Pajak
ini harus
dibayar ketika memperoleh hak atas tanah dan bangunan, segera setelah wajib pajak menerima tanah dan akan
diproses di Badan Pertanahan Nasional – maka biaya ini harus dilunasi. BPHTB
bukan merupakan pajak, tetapi bea pungutan ketika melakukan transaksi khususnya
tanah dan atau bangunan, sebelum
ditandatanganinya akta
jual beli BPHTB wajib
dibayar dan di validasi.
Adapun
macam-macam perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai berikut:
· Jual
beli;
· Tukar
menukar;
· Hibah;
· Hibah
wasiat ;
· Waris;
· Pemasukan
dalam
perseroan atau badan hukum lainnya;
· Pemisahan
hak yang megakibatkan peralihan;
· Penunjukan
pembelian dalam lelang;
· Pelaksanaan
putusan hakim inkracht;
· Penggabungan, Peleburan & Pemekaran usaha.
Itu tadi sekilas mengenai perbedaan
PBB dan BPHTB yang perlu anda ketahui! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida