Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Pajak merupakan pungutan wajib yang diberikan kepada semua wajib pajak untuk dibayarkan kepada negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Ada 2 jenis Pajak yang
berkaitan dengan tanah
&
bangunan, yaitu Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / Bangunan (BPHTB). Apa perbedanya PPH dan BPHTB.
Secara mudahnya, Pph merupakan pajak yang wajib
dibayarkan oleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan sedangkan
BPHTB merupakan pajak yang
dibebankan kepada penerima atau mereka yang memperoleh hak atas tanah dan/atau Bangunan. Supaya lebih jelasnya, yuk baca artikel ini!
PENGERTIAN Pph
Secara istilah, Pph adalah pajak yang dikenakan baik kepada
orang perseroangan
secara pribadi maupun badan atas penghasilan
yang diperoleh dalam kurun waktu 1 tahun
pajak. Pph melekat
pada subyek
sehingga seringkali disebut dengan sebutan pajak subyektif. Pph berdasarkan sifat pemotongan/pemungutan
dibagi menjadi 2 jenis yaitu PPh final & PPh tidak final, namun dalam proses jual beli tanah dan atau bangunan
– pajak yang dimaksud adalah Pph final.
Pph final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif & dasar pengenaan pajak tertentu
atas penghasilan yang didapatkan & diperoleh
dalam 1 tahun
berjalan. Jadi, pada saat
perolehan pajak harus langsung terbayar. Berbeda dengan Pph tidak final, penghasilan yang diperoleh tidak akan terpotong
pada saat yang sama. Wajib Pajak baru akan ditetapkan kewajiban pembayaran pajaknya setelah melaporkan laporan
pajaknya.
Berapa besaran pajak yang dikenakan dalam Pph ? Besarnya adalah 2.5% dikali nilai transaksi. Kalian dapat menghitungnya sendiri secara mudah ya rekan-rekan!
PENGERTIAN BPHTB
BPHTB ialah jenis pajak yang dikenakan saat
pembelian rumah atau properti lainnya. Kewajiban membayar BPHTB dikenakan terhadap orang pribadi / badan yang memperoleh hak atas tanah /
bangunan yang merupakan pungutan yang ditangguhkan. Kapan BPHTB harus dibayarkan ? segera setelah terjadi transaksi atau penerimaan hak atas tanah, maka BPHTB wajib dibayar. Jika tidak dibayarkan maka tidak dapat dilakukan validasi prosesnya. Besaran pajak yang dikenakan adalah 5% dari nilai pasar atau nilai yang tercantum.
Dasar hukum yang mengatur BPHTB tercantum dalam UU
No. 21/1997 juncto UU No. 20/2000. Dalam Undang-Undang tersebut
diatur bahwa pihak yang berwenang untuk menarik BPHTB hanyalah pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun macam-macam perolehan hak atas tanah & atau bangunan yakni sbb :
·
Jual beli;
·
Tukar menukar;
·
Hibah;
·
Hibah wasiat ;
·
Pewarisan;
·
Pemasukan dalam Perseroan / badan hukum lain;
·
Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan;
·
Pembelian dalam lelang;
·
Pelaksanaan putusan hakim Inkracht;
·
Penggabungan, Peleburan & Pemekaran usaha.
Itulah perbedaan Pph & BPHTB yang perlu anda ketahui sebelum atau jika
hendak melakukan peralihan hak atas tanah ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida