Oleh : Latifa Mustafida
Organ dalam
PT diatur dalam Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas (UUPT). Pasal tersebut menyebutkan bahwa PT memiliki 3 organ penting
diantaranya adalah Direksi, Komisaris & RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Ke-3 organ tersebut harus lengkap agar suatu PT dapat berdiri.
Apa saja fungsi dan tugas dari ke-3 organ tersebut?
Yuk simak lebih lanjut disini!
- DIREKSI
Menurut
pasal 1 (5) UUPT, Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab
penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan & tujuan PT serta mewakili PT,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT.
Kewenangan
direksi yang diberikan dalam UUPT adalah untuk mengurus semua hal yang
kepentingan PT & bertindak mewakili PT. wewenang yang diberikan tersebut
harus dijalankan berdasar maksud & tujuan kepentingan PT, bukan keinginan
pribadi maupun sekelompok. Yang menjadi tolak ukur adalah, dalam menentukan
kebijakan direksi harus berpedoman pada Undang-Undang & Anggaran Dasar.
Direksi
juga memiliki kewenangan administratif yang diatur dalam Pasal 100 UUPT, yakni
: Memelihara & menyimpan dokumen PT; Membuat daftar (pemegang saham,
daftar khusus, risalah RUPS & risalah rapat direksi); Membuat Risalah RUPS
& Rapat Direksi; Membuat laporan tahunan ; Memberikan izin pada pemegang
saham untuk memeriksa dokumen; Melaporkan saham yang dimiliki anggota direksi
& Meminta persetujuan RUPS atas pengalihan/pengagunan kekayaan perseroan.
- KOMISARIS
Komisaris
adalah organ Perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum
& khusus dalam Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar (Pasal 1 (6) UUPT).
Tugas pokok komisaris yang diamanahkan Pasal 108 PT adalah untuk mengawasi
kebijakan PT pada umumnya / usaha PT yang dilakukan Direksi.
Selain itu,
kewenangan Komisaris adalah :
- Mengawasi
kinerja direksi dalam menjalankan perusahaan, apakah telah sesuai dengan
anggaran dasar & atau perundang-undangan;
- Memberikan
nasihat pada Direksi atas jalannya PT;
- Mengetahui
seluruh tindakan direksi dalam PT;
- Diberi
kewenangan untuk memberhentikan direksi, baik seseorang atau Sebagian
apabila melaksanakan tugas yang bertentangan dengan maksud & tujuan PT
/ perundang-undangan.
Kewenangan
lainnya yang dimuat dalam Pasal 116 UUPT yakni ; Membuat risalah rapat
Dewan Komisaris & menyimpan salinannya; Melaporkan kepada PT mengenai
kepemilikan sahamnya &/atau keluarganya pada PT & PT lain; Memberi
laporan pengawAsan yang dilakukan selama dalam RUPS.
- RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS
merupakan Organ Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada
Direksi / Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT & /atau
anggaran dasar (Pasal 1 (4) UUPT).
RUPS
memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki organ lainnya, namun kewenangan
tersebut bukanlah kewenangan tertinggi. Dalam masa pelaksanaan PT, RUPS
setidaknya harus dilaksanakan minimal 1x setahun dan selambat-lambatnya
dilaksanakan 6 bulan setelah tahun buku PT ditutup.
Apa saja
kewenangan RUPS? Diantaranya tertuang dalam Pasal 34-105 UUPT yakni : Penetapan
perubahan anggaran dasar; Penetapan pengurangan modal PT; Pemeriksaan,
persetujuan, & pengesahan laporan tahunan; Penetapan penggunaan laba;
Pengangkatan & pemberhentian direksi komisaris; Penetapan mengenai
penggabungan, peleburan & pengambilalihan PT; yang terakhir adalah
Penetapan pembubaran PT.
Nah, itu
tadi sekilas mengenai kewenangan dan fungsi organ PT. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida